Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Selasa, 28 April 2026

HUKUM MENGKONSUMSI TUPAI

HUKUM MENGKONSUMSI TUPAI

Apa hukumnya mengkonsumsi tupai?

Jawaban
Tupai dalam bahasa arab disebut as-Sinjab hewan ini menyerupai yarbu' (hewan seperti tikus yang berkaki panjang).
Kedua hewan ini halal di konsumsi.

Namun dalam fatwa MUI Bajing hukumnya Halal sedangkang Tupai Haram.

Referensi

[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٣٩٩/٢]
وثانيهما: كونه مأكولا - وهو من الحيوان البري: الانعام، والخيل، وبقر وحش، وحماره، وظبي، وضبع، وضب، وأرنب، وثعلب، وسنجاب، وكل لقاط للحب.
....
(قوله: وسنجاب) أي لأن العرب تستطيبه.
قال البجيرمي: وهو حيوان على حد اليربوع، يتخذ من جلده الفراء.اه.

Kedua: Hewan tersebut termasuk yang boleh dimakan dan termasuk hewan darat, yaitu: hewan ternak, kuda, banteng liar, keledai liar, rusa, dhobgh, biawak gurun (dhab), kelinci, tsal'ab, tupai, dan setiap burung pemakan biji-bijian.

(Keterangan penulis: "dan tupai") artinya karena orang Arab menganggapnya lezat.
Al-Bujayrami berkata: Hewan ini sejenis yerboa (hewan seperti tikus yang berkaki panjang), kulitnya dapat dijadikan bulu pakaian (fur).
Selesai.
[Al-Bakri Ad-Dimyathi, I‘anah At-Thalibin ‘ala Halli Alfazhi Fath Al-Mu‘in_, 2/399]

#ngajifiqih #tongeureunngaji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar