Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 12 Juni 2020

Sepatah kata pembukaan lamaran

Assalaamu Alaikum Warihmatullahi Wabarokatuh,,

(Kalau kurang kompak jawabnya diulang pakai pantun)

Si Fajri liburan ke Palembang
Membeli duku di Sekayu,
Kami  mengucapkan selamat datang kepada bapak dan ibu,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahi rabbil alamin wassholatuwassalamu ala asrafil anbiyai walmursalin waala alihi wa ashabii ajmain.
Allahummasholli ala syaidina Muhammad wa ala alihi syaidina Muhammad.

Segala puja dan puji senantiasa kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang mana telah banyak memberikan nikmat dan karunianya kepada kita semua.
Baik itu merupakan nikmat iman dan islam.
Nikmat kesehatan, kekuatan dan kemampuan.
Serta keluangan waktu dan cuaca yang cerah pada hari ini, sehingga kita dapat bertemu, berkumpul dan bertatap muka, saling bersilaturahmi dirumah ini.

Selanjutnya sholawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.
Beserta keluarga dan para sahabatnya.
Semoga kita termasuk kedalam bagian dari golongan orang-orang yang mendapatkan syafaatnya kelak dikemudian hari. Amiin..

Terus ucapkan hormat kepada Rombongan Pria (yang melamar)
Contoh :
Yang saya hormati ...... dst.

(Disini harus mengawali dengan pembacaan Basmalah minimal atau surah Alfatihah ditambah  pantun juga boleh)
………………

Selanjutnya kata-kata diteruskan :
(Pakai pantun dulu agar suasana
lebih kelihatan santai dan tidak kelihatan tegang sebaiknya diawali dengan kata-kata yang ringan dan jenaka)

Bapak dan ibu serta keluarga yang hadir di rumah ini yang kami hormati.

Pertama kali ijinkan saya menyampaikan sepatah dua patah kata mengawali pertemuan ini, mewakili dari ahli baik keluarga dirumah ini.

(upayakan sebagai juru bicara pandangan mata menatap dan menyapu semua yang hadir)

Semoga kiranya tetap dalam keadaan sehat walafiat, setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh.
Kiranya berkenan berada di rumah kami ini, walaupun agak dikit kejauhan dan kedalaman (candaan)  dan rumah ini terlihat sangat kecil dan sempit. (tersenyum) Tapi yakin dan percayalah bapak dan ibu, bahwa kami penghuni di rumah ini memiliki hati yang luas dan lapang.

Selanjutnya yang kedua, kami ingin menyampaikan juga, bahwa sebagian orang mengatakan, “tak kenal maka tak sayang” kalau tak sayang, biasanya akan kurang mendapat perhatian, dan kalau tak ada perhatian maka jarang mendatangkan kebaikan-kebaikan.

Maka mengawali pertemuan ini terlebih dahulu saya memperkenalkan diri.
Saya mewakili keluarga di rumah ini Sebagai pemandu acara,nama saya ....dari ananda kami ...........(nama wanita yang akan dilamar)

Sedangkan yang duduk disebelah saya ini (tunjuk/tepuk pahaknya/tergantung dimana duduknya, sebaiknya orang tua wanita duduk disamping juru bicara) adalah orang tua dari Ananda kami Ade Safhira Evani, yang biasa dipanggi dengan sebutan Abah. (buatlah suasana tampak akrab) sedangkan yang ada diujung sana yang mengenakan pin mawar berjilbab berwarna crem muda itu adalah ibundanya.(sebut warna pakaian dan apa yang tampak jelas dipakainya)

 (Tunjuk keduanya ditempatnya saat itu berada dan bila perlu perkenalkan saudara-saudara lainnya yang turut hadir ditempat itu. Buat suasan penuh kekeluargaan dan bila perlu selingin dengan canda tawa).

Dalam pertemuan ini juga turut dihadiri oleh nenek, abang, bude/tante Om, sepupu dan teman-temannya, juga beberapa orang tetangga yang juga kami undang untuk menyaksikan pertemuan kita pada hari ini.
(Selanjutnya setelah tahap perkenalan, dilanjutkan dengan kata-kata:)

Nah.., selanjutnya hal ketiga yang ingin kami sampaikan adalah hal yang paling penting dan pokok dalam pertemuan ini.
Bahwa kedatangan bapak dan ibu beserta rombongan telah kami nanti-nanti.
Hingga kami pun merasa cemas kalau-kalau tidak hadir.

Namun kedatangan bapak dan ibu beserta rombongan membuat kami kaget dan terkejut.
Karena kami melihat begitu banyak bingkisan dan hadiah yang cantik-cantik yang dibawa, yang sekarang ini sudah ada dihadapan kita bersama.
Sehingga kami pun menjadi bertanya-tanya, Apakah kiranya maksud dan tujuan bapak dan ibu beserta rombongan datang ke rumah kami ini?...

(Agak serius dikit tapi smile, setelah tarik nafas dan tenang, baru lanjutkan)

Mungkin inilah terlebih dahulu sepatah kata pembukaan dari kami, semoga kiranya kabar baik dan gembiralah yang akan kami terima.
(Tersenyum sambil memandang sekitar dengan penuh hormat)
Demikianlah untuk sementara kata sambutan dari saya.

Kami persilahkan yang mulia orang tua ananda....atau yang mewakili untuk menyampaikan sepatah kata sambutan pada kesempatan ini untuk mengutarakan maksud dan tujuan,
Waktu dan tempat kami persilahkan...

Kamis, 11 Juni 2020

Mayat pakai Gigi palsu

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, diperbolehkan bagi orang yang mengalami cacat di salah satu anggota badannya, untuk memperbaikinya atau menambalnya dengan benda lain, sekalipun dengan emas. Berdasarkan hadis Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa hidungnya pernah terpotong karena terkena pedang ketika perang. Kemudian ditambal perak, namun luka hidungnya makin parah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan agar ditambal dengan emas, dan ternyata cocok. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani). Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Gigi Palsu

Kedua, jenazah muslim wajib disikapi sebagaimana orang hidup. Artinya tidak boleh dikerasi, tidak boleh dilukai, atau diambil bagian tubuhnya, apalagi dipatahkan tulangnya.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

”Mematahkan tulang mayit, statusnya sama dengan mematahkan tulangnya ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud 3207, Ibnu Majah 1616, dan yang lainnya).

Mengingat hadis ini, Fatawa Syabakah Islamiyah menegaskan satu kaidah,

فمن المقرر شرعاً أن حرمة المسلم وهو ميت كحرمته وهو حي، ومن ثم فلا يجوز التعدي على حرمته

”Bagian prinsip penting dalam syariat, kehormatan seorang muslim ketika sudah mati statusnya sama dengan kehormatannya ketika masih hidup. Karena itu, tidak boleh dilanggar kehormatannya.” (Fatawa Syabakah islamiyah, no. 12511)

Ketiga, para ulama menegaskan bahwa tidak wajib mengambil benda asing yang ada pada tubuh mayit. Makna tidak wajib, artinya keberadaan barang itu di tubuh mayit, tidak memberikan dampak apapun bagi mayit. Keberadaan benda itu, tidaklah menyebabkan si mayit menjadi tertahan amalnya atau dia tidak tenang, atau keyakinan semacamnya.

Dalam kitab al-Inshaf, al-Mardawi al-Hambali (w. 885 H) mengatakan,

قال في الفصول: وكذا لو رآه محتاجا إلى ربط أسنانه بذهب فأعطاه خيطا من ذهب، أو أنفا من ذهب فأعطاه فربطه به ومات، لم يجب قلعه ورده، لأن فيه مثلة

“Dalam kitab al-Fushul dinyatakan, jika ada orang yang butuh untuk mengikat giginya dengan emas, kemudian giginya diberi kawat emas. Atau dia butuh hidung emas, kemudian dia diberi hidung emas lalu diikat, kemudian dia mati, maka tidak wajib dilepas dan dikembalikan kepada pemiliknya. Karena melepasnya menyebabkan menyayat mayat.” (al-Inshaf, 2/555).

Hal yang sama juga disampaikan Ibnu Qudamah,

وإن جبر عظمه بعظم فجبر، ثم مات، لم ينزع إن كان طاهرا. وإن كان نجسا فأمكن إزالته من غير مثلة أزيل؛ لأنه نجاسة مقدور على إزالتها من غير مضرة. وإن أفضى إلى المثلة لم يقلع

”Jika tulang seseorang ditambal dengan tulang hewan lain, lalu ditutup, kemudian dia mati, maka tidak boleh dilepas, jika tulang pasangan itu suci. Namun jika tulang pasangan itu najis, dan memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menyayat mayit maka dia diambil. Karena ini termasuk benda najis yang mampu untuk dihilangkan tanpa membahayakan. Namun jika harus menyayat mayit maka tidak perlu dilepas.” (al-Mughni, 2/404).

Dari keterangan di atas, pada prinsipnya melepas benda yang ada di jasad mayit tidak diperbolehkan, kecuali jika ada 2 pertimbangan

Ada maslahat besar untuk mengambil benda itu, misalnya karena nilainya yang mahal atau karena benda yang ada di tubuh mayit itu najis.
Tidak membahayakan bagi mayit, misal tidak menyebabkan harus menyayat mayit.

Selain itu, tidak diperbolehkan mengambilnya.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

ما حكم أسنان الذهب وغيرها مما ركبه الإنسان في حياته هل تدفن معه أم تخلع؟ الجواب: أما ما لا قيمة له فلا بأس أن يدفن معه كالأسنان من غير الذهب والفضة والأنف من غير الذهب، وأما ما كان له قيمة فإنه يؤخذ إلا إذا كان يخشى منه المُثلة، كما لو كان السن لو أخذناه صارت المُثلة فإنه يبقى معه

“Bagaimana hukum gigi emas atau semacamnya yang dipasang seseorang ketika hidup. Apakah dikubur bersama mayit ataukah boleh dilepas?.

Jawabannya, jika benda itu tidak bernilai, tidak masalah dikubur bersama mayit, seperti gigi yang bukan emas atau perak, atau hidung palsu yang bukan emas. Namun jika benda itu bernilai, maka boleh diambil, kecuali jika dikhawatirkan akan merusak badan mayit, misalnya ketika gigi itu diambil akan merusak rahang, maka gigi itu dibiarkan untuk dikubur bersama mayit.” (as-Syarh al-Mumthi, 5/283).

Allahu a’lam

POSISI TANGAN JANAZAH

Posisi Tangan Jenazah, Sedekap atau Dibiarkan Lurus Saja?
Muncul pertanyaan ihwal posisi tangan jenazah menurut fikih Islam.

Di antara persoalan yang kerap muncul di masyarakat adalah masalah meletakkan posisi kedua tangan jenazah.
Sebagian ada yang menyatakan posisi kedua tangan cukup diluruskan, sedangkan pendapat lain menyatakan harus disedekapkan? 

Ulama menjelaskan dalam Mazhab Syafi'I yang merupakan mazhab yang banyak dianut umat Islam Indonesia, kedua pendapat di atas baik posisi sedekap atau dibiarkan lurus sama-sama diperbolehkan. 
Dia menukilkan pendapat Syekh Khatib asy-Syirbini.
Redaksinya sebagai berikut:  

ﻭَﻫَﻞْ ﺗُﺠْﻌَﻞُ ﻳَﺪَاﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺪْﺭِﻩِ اﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﺃَﻭْ ﻳُﺮْﺳَﻼَﻥِ ﻓِﻲ ﺟَﻨْﺒِﻪِ؟ ﻻَ ﻧَﻘْﻞَ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﻜُﻞٌّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺣَﺴَﻦٌ ﻣﺤﺼﻞ ﻟِﻠْﻐَﺮَﺽِ

Apakah kedua tangannya mayit diletakkan di atas dadanya -tangan kanan di atas angan kirinya- atau dilepaskan keduanya di sisi tubuhnya? Tidak ada dalil khusus dalam masalah ini. Dua-duanya bagus, sudah sesuai tujuan (Mughni al-Muhtaj: 2/18) 

Ulama menegaskan, dalam hal ini kita tetap mengikuti ulama dan kiai sejak dulu, yakni tangan jenazah disedekapkan di dadanya. 
Dia pun menukilkan pendapat salah satu ulama dari Mazhab Hanbali, tentang kedudukan tradisi. Nukilannya sebagai berikut: 
 
ﻗَﺎﻝَ اﺑْﻦُ ﻋَﻘِﻴﻞٍ: ﻻَ ﻳﻨﺒﻐﻲ اﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻣِﻦْ ﻋَﺎﺩَاﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣُﺮَاﻋَﺎﺓً ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺄْﻟِﻴﻔًﺎ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ، ﺇﻻَّ ﻓِﻲ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ

Ibnu Aqil berkata: "Tidak dianjurkan meninggalkan kebiasaan masyarakat -untuk menjaga hubungan baik dengan mereka dan menentramkan hati mereka- kecuali dalam perbuatan yang haram" (Mathalib Uli an-Nuha 1/351) 

“Belum kita jumpai dalil yang mengharamkan meletakkan tangan dengan cara sedekap di atas dada jenazah.
Jadi tetap boleh diamalkan,”
 
 

Jumat, 05 Juni 2020

Penjelasan AQIQAH

Waalaikumussalaam
Syukron atas pertanyaannya,
Aqiqah :

Pengertian, Sejarah, Dalil, dan Tata Cara Aqiqah

Kelahiran dan kematian adalah sesuatu yang pasti di dunia ini. Setiap ada orang yang lahir ke muka bumi, di saat yang sama juga ada yang meninggal dunia.

Tidak hanya setiap hari, tetapi setiap detik suara tangisan bayi pastilah terdengar di salah satu belahan dunia.

Lalu, bagaimana bagi mereka yang baru lahir ke muka bumi?

Mereka juga memiliki agenda yang harus disiapkan.
Di dalam Islam, ada ibadah yang diperuntukkan bagi manusia yang baru lahir ke dunia ini.

Ibadah tersebut bernama aqiqah.

Pengertian
Bila merujuk pada bahasa arab, aqiqah memiliki arti yaitu memutus dan melubangi. Dalam pengertian secara umum, aqiqah adalah aktivitas ibadah menyembelih hewan berupa kambing sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya seorang anak.

Hukum atas ibadah ini berbeda berdasarkan pendapat ulama. Ada yang mengatakan bahwa ibadah aqiqah hukumnya wajib, ada yang mengatakan sunnah mu’akad dan adapula yang mengatakan sunnah.

Dari semua pendapat yang ada, yang paling shahih adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah mu’akad. Artinya ini adalah ibadah yang memang dianjurkan untuk dilaksanakan.

Dalil atas perintah ibadah ini adalah hadist Nabi SAW. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya).

Kemudian dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Shahih Hadits Riwayat Bukhari).

Lalu dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Sejarah
Pelaksanaan aqiqah yaitu penyembelihan seekor hewan sebagai bagian dari upacara kelahiran seorang anak ternyata sudah pernah dilakukan di zaman jahiliyah.

Namun, pelaksanaannya tentu berbeda dengan apa yang telah dituntunkan oleh Rasulullah SAW.

Buraida berkata, bahwa dahulu pada masa jahiliyah jika salah satu di antara mereka memiliki anak, maka orang itu akan menyembelih kambing dan melumuri kepala bayi itu dengan darah kambing. 

Di dalam Islam tata cara tersebut diubah menjadi yang lebih manusiawi.

Lalu, bagaimana tata cara aqiqah yang telah diajarkan Islam?

Tata Cara
1. Waktu Pelaksanaan
Hari pelaksanaan ibadah ini biasanya dilakukan 7 hari setelah anak lahir. Bisa juga dilaksanakan 14 atau 21 hari setelahnya. Sebagaimana hadist Nabi SAW. Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, menyatakan bahwa Nabi Muhamaad SAW bersabda, “Aqiqah itu disembelih di hari ke 7 atau hari ke 14 atau ke 21 (HR. Baihaqi).

Namun, tidak masalah untuk melaksanakan aqiqah di waktu-waktu lainnya.

Tidak perlu terpaku pada hari ketujuh beserta kelipatannya. Apabila kondisi orang tua memiliki kesulitan secara finansial, maka aqiqah bisa dikondisikan pada waktu dimana orang tua tersebut mampu untuk melakukannya.

2. Jumlah Hewan
Ada perbedaan jumlah hewan yang disembelih antara anak yang berjenis kelamin laki-laki dan anak yang berjenis kelamin perempuan.

Bagi anak laki-laki yang baru dilahirkan, maka aqiqahnya adalah dengan menyembelih dua ekor kambing.
Adapun untuk anak perempuan diaqiqahkan dengan hanya satu kambing.

Sebagaimana pada hadist Nabi SAW.

Aisyah berkata jika Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad]

3. Mencukur Rambut Bayi.
Setelah penyembelihan hewan kambing telah dilaksanakan. Maka ibadah selanjutnya adalah dengan mencukuri/menggunduli kepala bayi.

Sebagaimana hadist Nabi SAW, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

4. Melumuri dengan minyak wangi.
Setelah kepala bayi digunduli, maka kepala tersebut dapat dilumuri dengan minyak wangi. Inilah yang membedakan dengan zaman jahiliyah.

Pada zaman tersebut, kepala bayi dilumuri dengan darah kambing sedangkan di Islam, kepala bayi dilumuri dengan minyak wangi.

5. Bersedekah
Terakhir adalah dengan bersedekah. Perhitungan sedekah tersebut diambil dari berat rambut si bayi yang dipotong.

Setelah rambut bayi dipotong, maka rambut-rambut tersebut dikumpulkan kemudian ditimbang. Hasil berat timbangan tersebut kemudian dikonversi dalam bentuk perak.

Katakanlah setelah dipotong terkumpul berat sebanyak 2 gram. Maka, pemilik harus bersedekah perak sebanyak 2 gram atau yang senilai dengan itu.

Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang aqiqah yang perlu untuk diketahui. Semoga penjelasan ini bisa menambah wawasan tentang ibadah aqiqah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Allahu A'lam

Kamis, 28 Mei 2020

Membunuh Cikcak

Membunuh Cicak

Saat masih kecil, kita beserta teman-teman di desa sering memburu cicak. Salah satu motivasi kita saat itu adalah kesunahan yang “katanya” didasarkan pada sebuah riwayat hadits. Saat itu, kita sama sekali tidak mengerti bagaimana bunyi haditsnya. Namun saya saat itu sempat ditegur dan dimarahi orang tua. Kata orang tua, “Cicak juga ingin hidup nyaman seperti kita. Mereka punya keluarga. Kalau ia mati, siapa yang akan memberi makan anak-anaknya.” Begitulah kiranya kata-kata orang tua saya sembari mencontohkan kalau cicak itu adalah orang tua saya sendiri. Tentu saya, bahkan kita semua tak akan mau jika orang tua kita meninggal karena dibunuh orang lain. Dan ternyata memang benar, dalam hadits riwayat Muslim terdapat sebuah hadits yang menjelaskan beberapa keutamaan membunuh cicak. مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ Artinya, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim). Hal ini tentu menjadikan kita bertanya-tanya, benarkah Rasulullah sejahat itu? Padahal dalam riwayat hadits yang lain, tergambar jelas bahwa Rasulullah sangat menyayangi binatang. Tapi mengapa kepada hewan kecil sejenis cicak Rasulullah begitu kejam? Hal ini tentu paradoks bagi kita. Oleh karena itu, marilah kita pahami hadits anjuran membunuh cicak tersebut dengan seksama, tentunya dengan ilmu pemahaman hadits (fiqhul matan hadits) sesuai yang diajarkan oleh para ulama kita. Pertama, mengenai redaksi hadits yang digunakan. Dalam memahami hadits, kita harus memastikan redaksi kata yang dipakai dalam hadits tersebut digunakan untuk menyebutkan hal apa pada waktu dahulu. Bukan malah mengartikannya dengan arti yang digunakan manusia zaman sekarang. Hal ini disebut oleh Al-Qaradhawi dalam Kaifa Nata‘amal ma'a Sunnah-nya sebagai "At-ta'kid min madlulati alfazhil hadits". Maka kata harus memastikan, kata 'al-auzagh' dalam hadits tersebut apakah untuk menunjukkan kata cicak seperti cicak-cicak di rumah kita atau tidak. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa auzagh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang sejenis saamul abrash, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Atau ditegaskan lagi oleh An-Nawawi sebagai al-hasyaratul mu'dzi (hewan yang dapat menyakiti). قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ ووزغان وأمر النبى صلى الله عليه و سلم بقتله وحث عليه ورغب فيه لكونه من المؤذيات Artinya, “Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzag dan wazghan. Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’it Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236). Dari penjelasan An-Nawawi ini, tergambar jelas bahwa kata auzagh dalam hadits tersebut sama sekali tidak untuk cicak-cicak yang hidup damai di rumah-rumah kita. Kedua, mengapa diberikan kebaikan (hasanat) bagi membunuhnya dengan pukulan-pukulan tertentu? Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa anjuran membunuh jenis cicak dalam hadits itu karena ia dapat menularkan penyakit. Menurut An-Nawawi, anjuran untuk membunuh hewan ini dengan pukulan tertentu karena semakin cepat dibunuh, maka akan semakin membuat diri kita aman dari penyakit. وأما سبب تكثير الثواب فى قتله بأول ضربة ثم ما يليها فالمقصود به الحث على المبادرة بقتله والاعتناء به وتحريس قاتله على أن يقتله بأول ضربة فانه اذا أراد أن يضربه ضربات ربما انفلت وفات قتله Artinya, “Adapun sebab banyaknya pahala yang akan didapatkan saat membunuh dengan sekali pukulan dan seterusnya adalah anjuran untuk membunuh secepatnya dan memusatkan perhatian serta menjaga pembunuhnya. Karena jika membunuhnya dengan beberapa kali pukulan ditakutkan lolos,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’ Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236). Tentunya jika cicak itu lolos, bisa menyakiti orang yang akan membunuhnya. Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa cicak dibunuh karena meniupi api agar membakar Ibrahim AS, berdasarkan hadits riwayat Bukhari. عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم Artinya, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cicak ikut membantu meniup api Ibrahim AS,’” (HR Bukhari). Namun hadits ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh cicak karena illat sebenarnya dari hadits tersebut adalah membahayakan Ibrahim, sama seperti cicak pada masa Rasul saat itu yang dianggap menimbulkan penyakit kusta sebagaimana disebutkan Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari: ويصير ذلك مادة لتولد البرص Artinya, “Cicak tersebut terdapat zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta,” (Lihat Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats, tanpa tahun, juz XV, halaman 250). Dengan demikian argumen yang seharusnya dibangun adalah karena hewan itu membahayakan kita, bukan karena yang lain, apalagi karena dendam atas Nabi Ibrahim AS. Oleh karena itu hadits ini tidak boleh dipahami dengan bahasa yang digunakan sekarang yakni kata auzagh dalam hadits tersebut disamakan dan diartikan dengan cicak di rumah-rumah kita. Apakah cicak di rumah kita bisa menimbulkan penyakit? Tentu akan sangat kasihan sekali jika cicaknya diburu oleh anak-anak kecil yang tak tahu apa-apa hanya karena iming-iming pahala mengerjakan sunah. Wallahu a'lam.

Rabu, 27 Mei 2020

Nasihat kematian

🇲🇨 ATTARBIYAH Syair tentang kematian مَنْ دَخَلَ الْقَبْرَ بِلَا زَادٍ # فَكَاَنَّمَا رَكِبَ الْبَحْرَ بِلَا سَفِيْنَةٍ “barang siapa masuk kedalam kubur tanpa bekal # seakan-akan ia mengarungi lautan tanpa menggunakan perahu “ مَاالْمَيِّتُ فِي قَبْرِهِ اِلَّا كَالْغَرِيْقِ الْمُغَوِّثِ “ orang yang telah mati di dalam kuburnya tak ubahnya seperti orang tenggelam yang meminta pertolongan “ تزَوَّدْ بِالتَّقْوَى فَاِنَّكَ لَاتَدْرِى # اِذَا حَانَ اللَّيْلُ هَلْ تَعِيْشُ اِلَى الْفَجْرِ كَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ # وَكَمْ مِنْ عَلَيْلٍ حَاشَ حِيْنَ اِلَى الدَّهْرِ “ berbekallah dengan takwa karena kamu tidak tahu # ketika malam datang apakah esok kamu masih hidup atau tidak “ “ berapa banyak orang yang sehat mati tanpa penyakit # dan berapa banyak orang sakit yang malah berumur panjang “ تَعَدَّدَ فِي الْأَسْبَابِ وَالْمَوْتُ وَاحِدٌ “ macam-macam penyebab orang mati namun mati satu juga “ إِنَّمَا الْمَرْؤُ حَدِيْثٌ بَعْدَهُ # فَكُنْ حَدِيْثًا حَسَنًا لِمَنْ وَعَى “ sesungguhnya seseorang itu adalah menjadi (bahan) cerita bagi orang sesudahnya # maka jadilah (bahan) cerita yang baik untuk dikenang “

Kamis, 21 Mei 2020

Zakat pada Nenek/Kakek

MEMBERI ZAKAT FITRAH KEPADA NENEK ATAU KAKEKNYA SENDIRI

Pertanyaan:

1. Bagaimana hukumnya cucu memberikan zakat fitrah kepada neneknya?
2. Hukum zakat anak kepada orangtuanya yang sudah pindah dapur dari orangtuanya?

Jawaban:

Memberi Zakat kepada orang tua atau nenek dan semacamnya, atau kepada anak dan cucunya hukumnya ditafsil sebagaiman ibarat dibawah ini:

Referensi:

1. Bughyatul Mustarsyidin:

ﻣﺴﺄﻟﺔ: ﺏ ﻙ ﻳﺠﻮﺯ ﺩﻓﻊ ﺯﻛﺎﺗﻪ
ﻟﻮﻟﺪﻩ ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ ﺑﺸﺮﻃﻪ ﺇﺫ ﻻ ﺗﻠﺰﻣﻪ
ﻧﻔﻘﺘﻪ ﻭﻹﺗﻤﺎﻣﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ،
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻘﻴﺮﺍً ﺫﺍ ﻋﻴﻠﺔ، ﻭﻛﺎﻥ
ﻳﻨﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺗﺒﺮﻋﺎً، ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﻻ
ﻳﺴﺘﻘﻞ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻛﺼﺒﻲ ﻭﻋﺎﺟﺰ ﻋﻦ
ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻤﺮﺽ ﺃﻭ ﺯﻣﺎﻧﺔ ﺃﻭ ﻋﻤﻰ
ﻟﻮﺟﻮﺏ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ

2. Al-Majmu’ Syarah Muhaddzab:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ
ﻳﺠﻮﺯ ﺩﻓﻌﻬﺎ ﺍﻟﻲ ﻣﻦ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ
ﻣﻦ ﺍﻻﻗﺎﺭﺏ ﻭﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ ﻣﻦ ﺳﻬﻢ
ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻻﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ
ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ ﻭﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺑﻬﻢ ﻣﻊ ﻭﺟﻮﺏ
ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﺍﻟﺸﺮﺡ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻯ
ﺫﻛﺮﻩ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﻗﺪ
ﺍﺧﺘﺼﺮ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ
ﻭﻫﻲ ﻣﺒﺴﻮﻃﺔ ﻓﻲ ﻛﺘﺐ
ﺍﻻﺻﺤﺎﺏ ﺃﻛﻤﻞ ﺑﺴﻂ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻧﻘﻞ
ﻓﻴﻬﺎ ﻋﻴﻮﻥ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﺍﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ
ﺗﻌﺎﻟﻲ
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻼﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ
ﻳﺪﻓﻊ ﺍﻟﻲ ﻭﻟﺪﻩ ﻭﻻ ﻭﺍﻟﺪﻩ ﺍﻟﺬﻯ
ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﻣﻦ ﺳﻬﻢ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ
ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ﻟﻌﻠﺘﻴﻦ ﺍﺣﺪﺍﻫﻤﺎ ﺃﻧﻪ
ﻏﻨﻰ ﺑﻨﻔﻘﺘﻪ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺍﻧﻪ ﺑﺎﻟﺪﻓﻊ
ﺇﻟﻴﻪ ﻳﺠﻠﺐ ﺍﻟﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﻧﻔﻌﺎ ﻭﻫﻮ
ﻣﻨﻊ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺎﻝ
ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺪﻓﻊ ﺍﻟﻲ ﻭﻟﺪﻩ
ﻭﻭﺍﻟﺪﻩ ﻣﻦ ﺳﻬﻢ ﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻴﻦ
ﻭﺍﻟﻤﻜﺎﺗﺒﻴﻦ ﻭﺍﻟﻐﺎﺭﻣﻴﻦ ﻭﺍﻟﻐﺰﺍﺓ ﺇﺫﺍ
ﻛﺎﻧﺎ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﺼﻔﺔ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻥ
ﻳﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺳﻬﻢ ﺍﻟﻤﺆﻟﻔﺔ ﺍﻥ
ﻛﺎﻥ ﻣﻤﻦ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﻻﻥ ﻧﻔﻌﻪ
ﻳﻌﻮﺩ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﺍﺳﻘﺎﻁ ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﻓﺎﻥ
ﻛﺎﻥ ﻣﻤﻦ ﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﺟﺎﺯ
ﺩﻓﻌﻪ ﺇﻟﻴﻪ

Pokok Pembahasan:

ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﻦ ﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﺟﺎﺯ
ﺩﻓﻌﻪ ﺇﻟﻴﻪ

Jika kerabatnya tadi,
termasuk orang yang
tidak wajib untuk
dinafkahinya, maka boleh
baginya berzakat
kepadanya.
Sebailiknya ketika wajib menafkahinya, maka memberikan Zakat kepadanya hukumnya tidak boleh.

Yakni dijabarkan lebih
lanjut dalam keterangan
berikut:

ﻓﺼﻞ
ﻭﻻ ﺗﺠﺐ ﻧﻔﻘﺔ ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ
ﻣﻮﺳﺮ ﺃﻭ ﻣﻜﺘﺴﺐ ﻳﻔﻀﻞ ﻋﻦ
ﺣﺎﺟﺘﻪ ﻣﺎ ﻳﻨﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﻗﺮﻳﺒﻪ، ﻭﺃﻣﺎ
ﻣﻦ ﻻ ﻳﻔﻀﻞ ﻋﻦ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﺷﺊ ﻓﻼ
ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﺟﺎﺑﺮ ﺭﺿﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺪﻛﻢ
ﻓﻘﻴﺮﺍ ﻓﻠﻴﺒﺪﺃ ﺑﻨﻔﺴﻪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ
ﻓﻀﻞ ﻓﻌﻠﻰ ﻋﻴﺎﻟﻪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻀﻞ
ﻓﻌﻠﻰ ﻗﺮﺍﺑﺘﻪ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻀﻞ
ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﻳﻨﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻟﻢ
ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺔ ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺟﺎﺑﺮ
ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻭﻻﻥ ﻧﻔﻘﺔ
ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﻣﻮﺍﺳﺎﺓ ﻭﻧﻔﻘﺔ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ
ﻋﻮﺽ، ﻓﻘﺪﻣﺖ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻮﺍﺳﺎﺓ،
ﻭﻻﻥ ﻧﻔﻘﺔ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺗﺠﺐ ﻟﺤﺎﺟﺘﻪ
ﻓﻘﺪﻣﺖ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﻘﺔ ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﻛﻨﻔﻘﺔ
ﻧﻔﺴﻪ

ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ
ﺝ 18 ﺹ297-298

Orang tua kita atau nenek kita, pada
awalnya adalah masuk
dalam tanggungan wajib
anak atau cucunya.
Namun jika si
anak tadi hanya mampu
menafkahi anak-anak dan
isterinya, maka tidak
wajib lagi baginya
menafkahi orang tuanya.
Dalam kondisi seperti ini, dia
boleh menzakati orang
tua atau neneknya sebagai bagian
orang faqir miskin.
Wassalaam