Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Minggu, 04 April 2021

Suami Ruju Istri Tidak Mau

Bismillahirrahmanirrahim,

Kalau istri Anda itu masih dalam masa idahnya (sebelum masa tunggu berakhir) dari talak satu yang memang dapat dirujuk, Anda boleh merujuknya tanpa akad nikah baru. Dan istri tidak berhak untuk menolak ajakan rujuk suami.
Dengan kata lain, rujuk tetap terjadi walaupun istri tidak setuju atau tidak menerima. Mengapa demikian? Ini berdasarkan firman Allah swt.:
Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan.
Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.
Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.
[1]) Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS al-Baqarah [2]: 228).

Ketika menafsirkan ayat tersebut, mufasir Al-Qurthubi (nama lengkapnya Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Fazah, biasa dipanggil Abu Abdillah, lahir di Kordova [Arab: Qurthubah] dan wafat di El-Minya, Mesir, 671 H) mengatakan,
“Ulama-ulama sudah berkonsensus (bersepakat) bahwa seorang suami yang merdeka ketika ia menjatuhkan talak satu kepada istrinya –dan telah terjadi hubungan badan di antara mereka– bahwa suami lebih berhak untuk merujuknya kembali selama masa idahnya belum berakhir, walaupun perempuan itu tidak menyukai [untuk rujuk].”
(Lihat: Tafsir al-Qurthibi, vol. 3, hlm 120).
Artinya, persetujuan istri bukanlah syarat untuk sahnya rujuk dari perceraian talak 1 (satu) atau talak 2 (dua).
Sebab, seorang istri yang dijatuhi talak satu atau dua (yang boleh dirujuk) oleh suaminya, itu masih berada dalam tanggung jawab suami.
Suami masih berkewajiban menafkahinya, masih boleh melihat tubuhnya, masih boleh tinggal dalam satu rumah, dan sebagainya.
Yang tidak boleh adalah berhubungan badan selama belum ada rujuk.

Dengan kata lain lagi, jika sang istri ngotot tidak mau dirujuk oleh suaminya, istri itu dapat dikategorikan melakukan nusyuz.
Apa itu nusyuz? Nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Istri yang melakukan nusyuz, bukan lagi menjadi tanggung jawab suami untuk menafkahinya sampai ia menyatakan bertobat dan menyesali perbuatannya.

Di sisi lain, istri juga memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya jika memang benar-benar tidak mau rujuk.
Caranya? Mengajukan kepada hakim (dalam hal ini KUA) keberatan atas tindakan suaminya, lalu dipertimbangkan oleh hakim, dan istri itu sanggup membayar sejumlah uang tertentu sebagai ‘iwadh (dalam riwayat mengembalikan mahar dari suaminya), dan hakim agama menyetujui, baru terjadi perceraian. Jadi, yang menjatuhkan talak atas permintaan istri bukan istri itu sendiri, melainkan penguasa atau pemerintah yang dalam hal ini adalah KUA.

Untuk sekadar mengingat kembali, bahwa jika terjadi talak yang dapat dirujuk kembali (talak satu dan talak dua), suami-istri masih boleh tinggal dalam satu rumah, istri boleh berdandan untuk suaminya, suami boleh melihat tubuh istrinya, dan lain-lain.
Yang tidak boleh adalah berhubungan badan selama belum rujuk.
Mengapa demikian? Agama masih memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk cooling down, untuk mengevaluasi diri, dan berpikir kemaslahatan yang lebih besar. Diharapkan dengan masih tinggal di dalam satu rumah, masing-masing pihak menyadari kekurangannya dan bertekad untuk membina rumah tangga yang lebih baik.

Demikian,
wallahu a’lam.

Kamis, 01 April 2021

Menyambut Bulan Romadhon

MENYAMBUT BULAN RAMADLAN BULAN PENUH BERKAH

الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، وَبِفَضْلِهِ تَتَنَزَّلُ الْخَيْرَاتُ وَالْبَرَكَاتُ، وَبِتَوْفِيْقِهِ تَتَحَقَّقُ الْمَقَاصِدُ وَالْغَايَاتُ.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التّقوى

   فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: ا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  

Jamaah shalat Jumat Rahimakumullah, 

Kita telah melewati bulan Rajab dan tengah berada dipertengahan akhir bulan Sya'ban, juga Insya Allah akan memasuki bulan Ramdlan. Marilah kita berdoa'

اَلَّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا في رَجَبَ وَ شَعْبَانَ وَ بَلِّغْنَا رَمَضَانَ

“Ya Allah berkati kami di bulan Rajab dan di bulan Sya’ban. Sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan”. (Imam Ahmad)

Khutbah pada kesempatan ini khatib akan menyampaikan " Menyambut Bulan Ramdlan Bulan Berkah"

Rasulullah Saw bersabda,

رَجَبُ شَهْرُ اللَّهِ وَشَعْبَانُ شَهْرِى وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِى

“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku”. (Imam As Suyuti).

Syekh Abu Bakr Al Balkhi berkata,

شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ

“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menanen hasil tanaman.”

Dimaksud Ramadlan bulan panen adalah panen kebaikan bagi umat nabi. Karena Ramadlan adalah Syahrus shiyam ( bulan diwajibkanya berpuasa), Syahrul Qiyam (Bulan disemarakan shalat sunah) dan Syahru Qur'an ( Bulan banyak membaca al Qur'an dan ). Dimana pahala berlipatganda bagi yang melakukannya.

Oleh karena itu para salafu shalih sangat merindui agar mereka dapat bertemu dengan bulan Ramadlan.

Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,

ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒُ : ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻬُﻢْ ﺷَﻬْﺮَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻧَﺎﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻘَﺒَّﻠَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ

“Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka (para salaf) berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka dipertemukan lagi dengan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa selama enam bulan agar Allah menerima (amal-amal shalih di Ramadhan yang lalu) mereka.“(Latha’if Al-Ma’arif hlm. 148)

Hadirin Jamaat Jum'at  Rahimakukullah...

Dipenghujung akhir Sya'ban Rasulullah SAW, memyampaikan kabar gembira akan kedatangan bulan Ramadhan sebagaimana dalam khutbahnya :

يا أَيُّها الناسُ ! قد أَظَلَّكم شهرٌ عظيمٌ، شهرٌ مبارَكٌ، شهرٌ فيه ليلةٌ خيرٌ من ألفِ شَهْرٍ، جعل اللهُ صيامَه فريضةً، وقيامَ ليلِه تَطَوُّعًا، من تَقَرَّبَ فيه بخَصْلَةٍ من الخيرِ ؛ كان كَمَنْ أَدَّى فريضةً فيما سواه، ومن أَدَّى فريضةً فيه ؛ كان كَمَنْ أَدَّى سبعين فريضةً فيما سواه

”Wahai manusia, sungguh telah dekat kepadamu bulan yang agung, bulan yang penuh dengan keberkahan, yang di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik (nilai) dari seribu bulan, bulan yang mana Allah tetapkan puasa di siang harinya sebagai fardhu, dan shalat (tarawih) di malamnya sebagai sunah. Barang siapa yang mendekatkan diri kepada Allah di bulan ini dengan satu (amalan sunnah), maka pahalanya seperti dia melakukan amalan fardhu di bulan-bulan yang lain. Barangsiapa melakukan amalan fardhu di bulan ini, maka pahalanya seperti telah melakukan 70 amalan fardhu di bulan lainnya.

وهو شهرُ الصبرِ - والصبرُ ثوابُه الجنةُ -، وشهرُ المُوَاساةِ، وشهرٌ يُزادُ فيه رِزْقُ المؤمنِ، من فَطَّرَ فيه صائمًا ؛ كان له مغفرةٌ لذنوبِهِ، وعِتْقُ رقبتِهِ من النارِ، وكان له مِثْلُ أجرِهِ من غيرِ أن يَنْتَقِصَ من أجرِهِ شيءٌ

Inilah bulan kesabaran dan balasan atas kesabaran adalah surga, bulan ini merupakan bulan kedermawanan dan simpati sesama sesama. Dan bulan di mana rizki orang-orang yang ditambah. Barang siapa memberi makan (untuk berbuka) orang yang berpuasa maka batasan pengampunan atas dosa-dosanya dan dibebaskan dari api neraka dan dia mendapatkan pahala yang sama yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.

قَالُوْا لَيْسَ كُلُّنَا نَجِدُ مَا يُفَطِّرُ الصَّائِمَ،  فَقَالَ : يُعْطِي اللهُ هَذَا الثَّوَابَ مَن فَطَّرَ صَائِماً عَلىَ تَمْرَةٍ  أَوْ شُرْبَةِ مَاءٍ  أَوْ مذَقَّةِ  لَبَنٍ

Mereka (para sahabat) berkata: “Wahai Rasulullah! tidak semua dari kami mempunyai sesuatu yang bisa diberikan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka. ”

Rasulullah menjawab: “Allah akan memberikan pahala ini kepada orang yang memberi buka puasa walaupun dengan sebiji kurma, atau seteguk air, atau setetes susu”.

وهوشهرٌ أولُهُ رحمةٌ، وأوسطُه مغفرةٌ، وآخِرُهُ عِتْقٌ من النارِ، ومن خَفَّفَ عن مَمْلُوكِهِ فيه ؛ غفر اللهُ له وأعتقه من النارِ.  مَنْ خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوْكِهِ غَفَرَ اللهُ  لَهُ  وَأَعْتَقَهُ مِنَ النَّارِ

Inilah bulan yang permulaannya (sepuluh hari pertama) Allah menurunkan rahmat, yang pertengahannya (sepuluh hari pertengahan) Allah memberikan ampunan, dan yang terakhirnya (sepuluh hari terakhir) Allah membebaskan hamba-Nya dari api neraka. Barangsiapa yang meringankan hamba sahayanya di bulan ini, maka Allah akan mengampuninya dan membebaskannya dari api neraka.

وَاسْتَكْثَرُوْا فِـيْهِ مِن أَرْبَـعِ خِصَالٍ : خَصْلَتَيْنِ تُرْضُوْنَ بِهِمَا ربَّكُمْ وَخَصْلَتَيْنِ لاَ غِنىَ  بِكُمْ عَنْهُمَا فَأَمَّا الْخَصْلَتَانِ اللَّتاَنِ تُرْضُوْنَ بِهِمَا ربَّكُمْ فَشَهَادَةُ  أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ  وَ تَسْتَغْفِرُوْنَهُ  وَأَمَّا اللَّتاَنِ  لاَ غِنىَ بِكُمْ عَنْهُمَا فَـتَسْأَلُوْنَ اللهَ الْجَنَّةَ  وَ تَـعُوْذُوْنَ بِهِ مِنَ النَّارِ وَ مَنْ أَشْبَعَ فِـيْهِ صَائِماً سَقَاهُ اللهُ مِنْ حَوْضِيْ شُرْبَةً  لاَ يَظْمَأُ حَتَى يَدْخُلَ اْلجَنَّةَ

Dan perbanyaklah melakukan empat hal di bulan ini, yang dua hal dapat mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan yang dua hal kamu pasti memerlukannya. Dua hal yang mendatangkan keridhaan Allah yaitu syahadah (Laailaaha illallaah) dan beristighfar kepada Allah, dan dua hal yang pasti kalian memerlukannya yaitu mohonlah kepada-Nya untuk masuk surga dan berlindung kepada-Nya dari api neraka. Dan barang siapa memberi minum kepada orang yang berpuasa (untuk berbuka), maka Allah akan menerima dari telagaku, di mana dengan sekali minum ia tidak akan merasakan haus sehingga ia memasuki surga “.

(HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dan Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib. Juga diriwayatkan oleh Imam Baihaki, dan Ibnu Hibban)

Semoga kita diberi kesehatan dan kesempatan untuk dapat mengisi bulan Ramadlan dengan beragam ibadah, sehingga kita menggapai derajat paling mulia yaitu menjadi orang -orang yang bertaqwa. Amin.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah (2): 183)

باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

   Khutbah II 

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ.

وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا   أَمَّا بَعْدُ

فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ 

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ

اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ.

رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.

رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

*Mengabdi di Yayasn Ihsas dan Khadim di Pondok Baitul Hamdi

Jumat, 19 Maret 2021

Hukum Menghibahkan Wakaf

“Menghibahkan tanah wakaf hukumnya haram”

Sebelum meninggal kakek saya memberikan wakaf tanah untuk perumahan ustadz dan meninggal dunia 25th yang lalu. Kami cucunya bermusawarah untuk di hibahkan kepada salah seorang cucunya,  apakah diperbolehkan ?
Wakaf secara bahasa artinya al habs atau menahan, sedangkan menurut istilah adalah menahan benda dan mensedekahkan manfaatnya (al Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 3/107). Pengertian secara istilah tersebut berasal dari hadis

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

Dari Ibnu Umar Ra berkata Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar kemudian mendatangai Rasulullah Saw dan berkata “Aku menerima sebidang tanah, aku berniat untuk beramal baik dengannya, apa yang engkau perintahkan kepadaku dengan tanah tersebut ? Rasulullah Saw menjawab : Jika engkau berkendak (untuk wakaf) maka tahanlah (wakafkanlah) asalnya dan bersedekahlah dengan manfaatnya. Maka Umar mensedekahkannya, sesungguhnya tanah tersebut tidak boleh dijual asalnya, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan untuk orang-orang faqir, kerabat, hamba sahaya dan di jalan Allah (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari 4/12 No. 4311, Sahih Muslim 5/73)

Dari hadis diatas dapat diambil beberapa kesimpulan, pertama wakaf itu menahan asal dan mensedekahkan manfaatnya. Kedua, syarat wakaf adalah pemilik harta. Ketiga, tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Keempat, tujuan wakaf dapat secara umum (khairi) atau terbatas (Ahli). Kelima, nadzir wakaf boleh mendapat manfaat dari pemanfaatan harta wakaf.

Jika dipastikan kakek tersebut mewakafkan tanah disertai bukti dan saksi dengan tujuan terbatas yaitu komplek untuk para ustadz, maka tidak boleh dijual, dihibahkan maupun diwariskan. Semestinya keluarga wakif memelihara wakaf tersebut sehingga ganjarannya terus mengalir kepada orang yang mewakafkan, bukan sebaliknya, apalagi menggugat harta yang sudah dipastikan berstatus wakaf.

Dengan demikian, menghibahkan tanah wakaf hukumnya haram.

Rabu, 10 Maret 2021

Khilafah

KENAPA HARUS KHILAFAH?
(memperingati 100 tahun keruntuhan Khilafah)

1. Karena Khilafah itu ajaran Islam, bukan tradisi Arab atau ajaran dari luar Islam

فكان مما سألني عنه الخلافة هل لها أصل في الشرع ووردت بها الأحاديث أو هي أمر عرفي اصطلح عليه الناس؟ فقلت: سبحان الله ومثل هذا يجهل حتى يسئل عنه. الخلافة ركن عظيم من أركان الإسلام أكدها الشرع ووردت بها الأحاديث والأخبار.

"Dan di antara yang ditanyakan kepadaku adalah soal khilafah, apakah ia memiliki dasar di dalam syariat Islam dan dimuat di hadits-hadits Nabi, ataukah ia sekedar tradisi yang dibuat oleh orang-orang?
Maka aku jawab: Subhanallah, hal begini saja tidak tahu sampai ditanyakan!? Khilafah adalah sebuah ajaran pokok yang agung di antara ajaran-ajaran pokok di dalam Islam, yang telah ditegaskan oleh syara' dan dimuat oleh banyak hadits dan khabar."
As-Suyuthi Asy-Syafi'i, Al-Inâfah fî Ratbatil Khilâfah

2. Bahkan Ajaran Islam yang hukumnya wajib, bukan ajaran yang sunnah atau sekedar perkara mubah

{ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻨﺼﺐ # وما على الإله شيء يجب }

"Mengangkat seorang Imam/Khalifah itu hukumnya wajib atas kaum muslim, dan Allah itu tidak dibebani suatu kewajiban apapun."
Ibn Raslan Asy-Syafi'i, Shafwah Az-Zubad

3. Bahkan wajibnya wajib syar'ie yang jika ditinggalkan akan berdampak dosa di akhirat, bukan sebatas wajib 'aqli yang hanya berdampak malu di dunia

ﻭﺃﺟﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻧﺼﺐ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻭﻭﺟﻮﺑﻪ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ﻻ ﺑﺎﻟﻌﻘﻞ

"Mereka (umat Islam) juga telah ber-konsensus (ijmak) bahwa kaum muslim itu wajib mengangkat seorang khalifah, dan kewajiban tersebut berdasarkan syara' bukan berdasarkan akal."
An-Nawawi Asy-Syafi'i, Syarah Shahih Muslim

4. Bahkan wajib syar'ie nya yang bersifat kifa'ie (fardhu kifayah). Bila ditinggalkan dosanya ditanggung oleh seluruh umat Islam; tidak sebatas wajib 'ain yang bila ditinggalkan dosanya hanya ditanggung oleh yang meninggalkan saja

اﻹﻣﺎﻣﺔ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ

"Imamah/khilafah itu hukumnya Fardhu Kifayah"
Asy-Syirazi Asy-Syafi'i, At-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi'i

5. Bahkan kewajiban kifa'i yang disepakati oleh seluruh umat Islam (muttafaq 'alayh), bukan kewajiban yang diperselisihkan (mukhtalaf fiyhi)

أجمعت الأمة قاطبة إلا من لا يعتد بخلافه على وجوب نصب الأمام على الإطلاق

Umat Islam seluruhnya telah bersepakat (ijma') -kecuali mereka yang tidak diperhitungkan pendapatnya- atas wajibnya mengangkat seorang imam/khalifah secara mutlak."
Al-Qal'i Asy-Syafi'i, Tahdzib Ar-Riyasah wa Tartib As-Siyasah

6. Bahkan kewajiban yang disepakati yang dalilnya qath'ie. Yaitu berupa ijma' sahabat yang sampai secara mutawatir. Bukan kewajiban yang dasarnya sebatas dalil zhanni.

ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﻖ اﻟﺪﻟﻴﻞ الحق اﻟﻘﺎﻃﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﻗﻴﺎﻡ اﻹﻣﺎﻡ واتباعه ﺷﺮﻋﺎ ﻣﺎ ﺛﺒﺖ ﺑﺎﻟﺘﻮاﺗﺮ ﻣﻦ ﺇﺟﻤﺎﻉ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻰ اﻟﺼﺪﺭ اﻷﻭﻝ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ اﻣﺘﻨﺎﻉ ﺧﻠﻮ اﻟﻮﻗﺖ ﻋﻦ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻭﺇﻣﺎﻡ

"Ahlul haq (Ahlussunnah wal Jama'ah) berpendapat: dalil yang haq serta kebenarannya pasti (qath'i) tentang wajib syar'i nya mewujudkan serta menaati seorang imam/khalifah adalah riwayat mutawatir tentang terjadinya ijmak (konsensus) kaum muslim di periode awal pasca wafatnya Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- untuk tidak membiarkan terjadi masa kekosongan dari seorang imam/khalifah."
Al-Amidi Asy-Syafi'i, Ghayah Al-Maram fi 'Ilm Al-Kalam

7. Bahkan kewajiban yang mendesak dan prioritas, karena terkait banyak kewajiban dan besarnya madharat akibat ketiadaannya.

ﻓﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺏ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎﺕ اﻟﺸﺮﻉ اﻟﺬﻱ ﻻ ﺳﺒﻴﻞ ﺇﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ

"...., maka kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah ini termasuk perkara syara' yang sangat penting (dharûriyât asy-syar') yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali."
Al-Ghazali Asy-Syafi'i, Al-Iqtishad fi Al-I'tiqad

ﺣﺘﻰ ﺟﻌﻠﻮﻩ ﺃﻫﻢ اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﻭﻗﺪﻣﻮﻩ ﻋﻠﻰ ﺩﻓﻨﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ.  

Sampai-sampai mereka (para sahabat) menganggapnya sebagai kewajiban yang paling prioritas, dan mendahulukannya daripada memakamkan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam."
Syamsuddin Ar-Ramli, Ghâyah Al-Bayân Syarh Zubad Ibn Raslân. Juga Abu Al-Fadhal As-Sinori, Ad-Durr Al-Farîd.

8. Bahkan kewajiban yang sedang tidak terlaksana, bukan kewajiban kifa'ie yang sudah sedang terlaksana

الواجب ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه

Wajib adalah Perkara yang apabila dilakukan mendatangkan pahala, dan apabila ditinggalkan mengakibatkan siksa

9. Bahkan tidak terlaksana sejak lama (hingga 100 tahun lamanya), bukan hanya ditinggalkan sesaat dan segera bertaubat

قال يحيى بن معاذ: من أعظم الاغترار عندي -ذكر منها- التمادي في الذنوب على رجاء العفو من غير ندامة،

Yahya bin Mu'adz: "Tertipu yang paling besar menurutku adalah -diantaranya- ketika seseorang terus berlarut-larut dalam dosa dengan mengharap ampunan sedangkan dia tidak menyesal/bertaubat."
Al-Ghazali Asy-Syafi'i, Ihya' Ulum Ad-Din

والتمادي على الفسق فسق

Berlarut-larut dalam kefasikan itu merupakan kefasikan itu sendiri (menambah kefasikan akibat meninggalkan kewajiban yang besar).
Ibnu Hajar al Haitami, Az Zawajir 'an Iqtirafil Kaba`ir

10. Apalagi khilafah sudah dijanjikan kedatangannya. Artinya perjuangan menegakkannya memiliki masa depan yang pasti, karena Nabi adalah pribadi yang ash-shadiqul wa'dil amin, dan Allah itu laa yukhliful mi'ad

ثم تكون خلافة على منهاج النبوة

"Kemudian akan berlangsung kekhilafahan di atas metode kenabian".
HR. Ahmad - shahih

Jadi kenapa harus khilafah?

Yaitu karena Khilafah adalah ajaran Islam yang hukumnya wajib, yang wajibnya wajib syar'ie dan bersifat kifa'ie (fardhu kifayah), yang disepakati oleh seluruh umat Islam (muttafaq 'alayh) dan dalilnya qath'ie, yang bersifat mendesak (min dharuriyatisy syar'ie) dan prioritas (ahammul wâjibât), yang sudah dan sedang tidak terlaksana sejak lama (hingga 100 tahun lamanya)! Selain juga dijanjikan akan kemunculannya di akhir masa.

Semoga kita termasuk yang berusaha memperjuangkan dan mengalami keberlangsungannya.. aamiin.

Senin, 08 Maret 2021

Kisah Alqomah

Kisah Kematian ‘Alqamah yang Mementingkan Istri daripada Ibunya

‘Alqamah seorang sahabat yang sangat taat. Ia tak pernah lalaikan shalat. Fadhu ataupun sunnah. Amalan puasa dan sedekah tak pernah terlewat. Namun, di penghujung hayat ia susah mengucap syahadat.

Dikisahkan, saat ‘Alqamah sakit keras, istrinya mengirim utusan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tujuannya memberi kabar bahwa suaminya sakit kritis dan sepertinya sedang menghadapi sakaratul maut.

Begitu menerima kabar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung mengutus ‘Ammar, Bilal, dan Shuhaib untuk menjenguk ‘Alqamah dan mengajarinya mengucap kalimat tuhid, Lailahaillallah. Namun, lisannya kelu tak kuasa berucap.

Akhirnya, mereka kembali memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bertanya, “Apakah di antara kedua orang tuanya masih ada yang hidup?” Disampaikan kepadanya, “Ada, wahai Rasul, ibunya. Ia sudah sangat sepuh.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta, “Temuilah ibunya. Sampaikan, ‘Jika engkau masih kuat, datanglah kepada Rasulullah. Jika tidak, diamlah di rumah. Dan Rasulullah yang akan menemuimu.’”

Singkat cerita, utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bergegas menemuinya. Setiba di hadapan ibunda ‘Alqamah, sang utusan menyampaikan pesan tadi. “Biarlah aku sendiri yang menemui Nabi. Aku lebih berhak menemuinya,” jawab ibunda ‘Alqamah.

Dengan bantuan tongkatnya, ibunda ‘Alqamah pun berangkat menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Setibanya, ia mengucap salam dan dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian, Baginda Nabi bertanya, “Wahai ibunda ‘Alqamah, jujurlah kepadaku. Jika berbohong, wahyu Allah akan turun kepadaku. Bagaimana keadaan anakmu?” Ia menjawab, “Wahai Rasul, ‘Anakku itu rajin shalat, rajin puasa, dan banyak sedekah.”

“Lantas bagaimana keadaanmu kepadanya?” desak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Aku tidak suka kepadanya. Karena ia lebih mementingkan istrinya, dan durhaka kepadaku.”

“Berarti, murka sang ibunda yang membuat ‘Alqamah terhalang mengucap syahadat,” ungkap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kemudian, Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Bilal, “Hai Bilal, kumpulkanlah kayu bakar sebanyak-banyaknya.”

“Untuk apa, ya Rasul?” sela ibunda ‘Alqamah.
 
“Aku akan membakar ‘Alqamah.”

“Wahai Rasul, dia itu anakku. Hatiku tetap tak tega melihatmu membakar tubuhnya. Apalagi dilakukan di depan mataku sendiri,” rajuk ibunda ‘Alqamah.

“Wahai ibunda ‘Alqamah, azab Allah itu lebih berat dan lebih kekal. Jika kau ingin Allah mengampuninya, maka ridlai dia. Demi Dzat yang menggenggam jiwaku, shalat, puasa, dan sedekah ‘Alqamah tidak ada manfaatnya selama engkau masih murka kepadanya,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam panjang lebar.

“Wahai Rasulullah, di hadapan Allah, para malaikat-Nya, dan seluruh kaum Muslimin yang hadir, aku bersaksi bahwa aku meridlai anakku ‘Alqamah,” ikrar sang ibunda.

Kali ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali memerintah Bilal, “Hai Bilal, pergi dan lihatlah ‘Alqamah. Apakah dia sudah bisa mengucap Lailahaillallah atau belum? Siapa tahu ibunda Alqamah mengucap sesuatu yang tidak sesuai dengan isi hatinya karena malu kepadaku.”

Tak berpikir panjang, Bilal pun menuju rumah ‘Alqamah. Dari luar rumah, dirinya mendengar ‘Alqamah mengucap Lailahaillallah. Setelah itu, Bilal masuk ke dalam rumah dan menyampaikan, “Wahai semua yang hadir, sesungguhnya murka sang ibunda-lah yang membuat lisan ‘Alqamah terhalang mengucap syahadat. Setelah ibunya rida, barulah lisan
Alqamah ringan mengucapnya.

Pada hari itu juga ‘Alqamah mengembuskan napas terakhir. Tersiar kabar kematiannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun hadir berta‘ziyah. Beliau memerintah agar jenazahnya segera dimandikan dan dikafani. Usai dikafani, bersama para sahabat, beliau menshalati jenazahnya.

 

Pada saat pemakaman, baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di pinggir lubang kubur dan berpidato, “Wahai kaum Muhajirin dan Anshar, siapa saja yang mementingkan istrinya daripada ibunya, maka laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia adalah untuknya. Allah tidak akan menerima kebaikan dan keadilannya kecuali ia bertobat kepada Allah, memperbaiki sikapnya kepada ibu, dan berusaha mengejar ridlanya. Sesungguhnya ridla Allah berada pada ridla ibu. Murka Allah juga berada pada murka ibu.”

Dari petikan kisah di atas, dapat tarik beberapa pelajaran:

 

‘Alqamah ialah gambaran seorang yang mementingkan istri tapi lalai memenuhi hak orang tua.
‘Alqamah seorang yang taat beribadah. Shalat, puasa, dan sedekah, tak luput ditunaikannya. Namun, sikap buruknya pada sang ibunda membuatnya terhalang dan berat mengucap syahadat saat sakaratul maut.
Tidak ada manfaatnya amal shalat, puasa, sedekah dan amal baik seseorang jika ia durhaka dan suka melukai hati orang tua kecuali ia bertobat dan perbaiki sikap.
Kecintaan seseorang terhadap istri jangan sampai mengabaikan hak orang tua sendiri, terutama ibu.
Betapa besarnya kasih sayang seorang ibu. Walau hati sudah tergores luka, ia tetap terbuka memaafkan karena tidak tega melihat anaknya sengsara. Demikian yang tergambar dari sikap ibunda ‘Alqamah. Ia memilih maafkan ‘Alqamah daripada melihat tubuh anaknya hangus terbakar api.
Siksaan akhirat lebih berat dan lebih kekal dibanding siksaan dunia. Siksaan api dunia tak seberapa dibanding siksa api neraka di akhirat. Demikian tutur pesan Rasulullah.
 

Demikian kisah ‘Alqamah yang disarikan dari kitab al-Kabair karya Syamsuddin Abu ‘Abdillah Adz-Dzahabi (Beirut: Darun Nadwah, hal. 46). Semoga jadi pelajaran bagi kita semua, terutama bagi mereka yang masih memiliki kedua orang tua. Wallahu a’lam.

Penjelasan Roh

Pengenal Roh Lebih Jelas
   
Setiap ciptaan Tuhan yang hidup pastilah memiliki roh atau ruh atau juga di sebut nyawa. Roh atau jiwa atau nyawa ini adalah kosa kata yang berasal dari bahasa Arab “Ar-Ruh”.
Roh juga bisa disebut Al-Nafs atau artinya jiwa.
Sangat sedikit memang yang kita ketahui tentang roh ataupun jiwa karena sesungguhnya segala sesuatu tentang roh hanya diketahui oleh Tuhan YME.
Yang sudah pasti kita ketahui adalah jika manusia ataupun makhluk hidup yang masih bernafas, maka didalam dirinya masih terdapat roh atau nyawa.

Roh pun mungkin bisa disebut sebagai partikel yang memberikan kehidupan kepada suatu objek seperti contohnya manusia.
Oleh karena itu roh atau nyawa ini bisa diibaratkan sebagai listrik yang terdapat pada lampu atau alat elektronik.
Dimana jika tidak adanya listrik ini, secara otomatis lampu atau alat elektronik lainnya tidak akan bisa hidup atau mati.
Ataupun roh bisa diibaratkan oleh udara dalam balon, dimana udara terperangkap didalam balon yang diikat ujungnya sehingga membuat balon tersebut bisa terbang.
Begitulah roh, roh terperangkap dalam tubuh sehingga tubuh dapat bergerak bebas.

Dalam dunia kebathinan, roh terbagi menjadi 9 jenis yaitu Roh Idhofi, Roh Rohani, Roh Nurani, Roh Kudus, Roh Rabbani, Roh Hewani, Roh Nabati, Roh Jasmani, dan Roh Rohmani.

Roh Idhofi =roh ini merupakan roh utama yang memerintah kedelapan roh yang lain.
Roh ini disebut juga “Johar Awal Suci” karena roh ini yang menyebabkan kita bisa hidup. Bentuk dari wujud roh ini pun sama dengan  kita.
Jika roh ini keluar dari tubuh kita, maka semua roh akan ikut keluar yang menyebabkan kita telah meninggal.
Namun meskipun ke delapan roh yang lain keluar tetapi Roh Idhofi masih berada di tubuh kita, kita pun masih bisa hidup.

Roh Rohani = roh ini identik dengan perbuatan yang ingin kita lakukan, apakah baik atau buruk, suka atau tidak suka.

Selain itu juga roh ini identik dengan nafsu manusia, jika roh ini keluar dari tubuh, maka kita tidak akan memiliki nafsu sama sekali.

Roh Nurani = roh ini adalah roh yang menimbulkan sifat tenang dan terang didalam hati.
Jika roh ini meninggalkan kita, maka jiwa dan pikiran akan menjadi gelap dan tidak tenang.

Roh Kudus = roh ini merupakan roh yang senantiasa menyuruh hati dan pikiran kita untuk beribadah dan berbuat kebaikan pada sesama.

Roh Rabbani = roh ini merupakan roh yang diam tak bergerak dan terdapat dalam cahaya yang sangat terang.
Jika kita telah dekat dengan roh ini, maka tubuh kita akan merasakan kebal atau mati rasa terhadap apa pun.

Roh Hewani = roh inilah yang mengakibatkan kita bisa bermimpi.
Jika roh ini keluar dari kita, maka kita akan dapat tertidur dan bermimpi.

Roh Nabati = Roh ini adalah roh yang mengendalikan dan juga membuat kita dapat tumbuh besar dari kecil hingga sekarang.

Roh Jasmani = roh ini mirip dengan kita hanya saja berwarna merah.
Roh ini merupakan roh yang menguasai amarah dan juga nafsu.
Karena roh ini pula lah kita dapat merasakan sakit,lapar, dan haus.
Jika roh ini keluar dari tubuh kita, maka kita tidak akan merasakan sakit sedikitpun.

Roh Rohmani = roh ini merupakan roh yang dapat membuat kita menjadi pemurah dan tidak pelit.

Dalam Al-Quran dan juga kitab lainnya, dituliskan jika roh juga membutuhkan “makanan”. Seperti yang kita ketahui bahwa manusia terdiri dari jasad dan roh, namun manusia lebih memperhatikan kebutuhan jasadnya daripada rohnya. Seperti contoh jika kita terluka dikulit, maka kita akan cepat-cepat mencari obat luka dan juga mengobati luka itu. Jika seseorang tidak memperhatikan kebutuhan roh atau ruhiyah-nya maka ruhiyah atau ruhnya akan menjadi kotor.
Roh yang kotor inilah yang bisa membuat kita melakukan hal-hal yang buruk, dan juga merugikan orang lain dan diri kita.
Cara memberi “makan” roh kita adalah dengan rajin-rajin beribadah, rajin membaca kitab seperti Al-Quran atau injil, selalu melakukan yang diperintahkan Tuhan YME dan menjauhi larangan-Nya, dan juga selalu berbuat baik kepada orang lain. Demikianlah artikel ini saya buat, semoga bisa bermanfaat dan juga menanbah ilmu bagi para pembaca sekalian. Mohon maaf jika ada salah-salah kata atau salah penafsiran.
TERIMA KASIH

Selasa, 02 Maret 2021

Kunci Selamat Dunia


Dari sepenggal cerita tersebut, syaikh Zainuddin al-Malibari -kakek dari pengarang kitab Fathul Mu’in– mampu merangkumnya menjadi dua bait syair yang begitu indah:

لِسَلَامَةِ الدُّنْيَا خِصَالٌ أَرْبَعُ # غُفْرٌ لِجَهْلِ الْقَوْمِ مَنْعُكَ تَجَهُّلَا
“Agar selamat di dunia harus memiliki empat perkara # (satu) mengampuni ketidakpahaman suatu kaum, (dua) mencegah dirimu sendiri untuk berbuat bodoh”

وَتَكُوْنَ مِنْ سَيْبِ الْأُنَاسَيْ آيْسًا # وِلِسَيْبِ نَفْسِكَ لِلْأُنَاسِ بَاذِلَا
“(tiga) Dirimu tidak berharap pemberian dari manusia # (empat) engkau memberi kontribusi pada mereka”.

Mengapa harus empat hal tersebut?. Karena pada dasarnya, ketika seseorang bisa memaklumi ketidakpahaman suatu masyarakat, ia akan sabar menghadapi kehidupan di tengah-tengah mereka. Begitu juga ketika ia tidak berbuat bodoh dan semena-mena terhadap masyarakat, tidak mengharap imbalan akan tetapi justru memberikan kontribusi yang baik, niscaya ia akan dicintai oleh masyarakatnya.