Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Kamis, 23 Januari 2025

QUNUT DISETIAP SHALAT FARDHU

Sudah maklum bahwa ketika melaksanakan salat Subuh, kita disunahkan untuk melakukan doa qunut. Bahkan dalam mazhab Syafii, doa qunut termasuk bagian dari sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. 
Jika kita lupa melakukan doa qunut, maka kita dianjurkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. 
Namun bagaimana dengan salat selain salat Subuh, Apakah boleh melakukan doa qunut ?...

Dalam kitab Almajmu, Imam Nawawi menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat terkait hukum melakukan doa qunut pada salat selain salat Subuh. 
Ada tiga pendapat terkait masalah ini :

Pertama, boleh melakukan doa qunut di setiap salat fardu ketika terjadi musibah yang melanda kaum Muslim. 
Ini adalah pendapat yang masyhur dan diikuti kabanyakan ulama. 
Jika terjadi musibah yang menimpa kaum Muslimin seperti wabah, gempa, tsunami atau lainnya, maka kita dianjurkan melakukan doa qunut di setiap salat fardu dalam rangka mendoakan keselamatan bagi mereka. Sebaliknya, jika tidak terjadi musibah, maka kita tidak dianjurkan melakukan doa qunut kecuali dalam salat Subuh saja.

Kedua, boleh melakukan doa qunut di setiap salat fardu, baik sedang terjadi musibah atau tidak. Ini adalah pendapat Syaikh Abu Hamid dan sebagian ulama yang lain.

Ketiga, selain salat Subuh tidak boleh melakukan doa qunut, baik sedang terjadi musibah atau tidak. Ini adalah pendapat Imam Syaikh Abu Muhammad Aljuwaini.

Dari ketiga pendapat ulama di atas, maka pendapat pertama adalah yang paling sahih dan diikuti oleh kebanyakan ulama. 
Hal ini karena Nabi Saw,pernah melakukan doa qunut nazilah selain salat Subuh ketika para sahabat penghafal Alquran dibunuh.

Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Albaihaqi dari Ibnu Abbas, dia berkata;

قَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالعَصْرِ وَالمَغْرِبِ وَالعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَه

“Rasulullah Saw. membaca doa qunut satu bulan berturut-turut pada salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya pada (rakaat) terakhir dari setiap salat. Apabila telah mengucapkan “ami’allahu liman hamidah” pada rakaat terakhir, beliau mendoakan (kehancuran) atas beberapa suku dari Bani Sulaim, yaitu Ri’l, Dzakwan, dan ‘Ushaiyyah. Sedangkan (para makmum) di belakang beliau mengucapkan amin.”

BACAAN AL-HAYYUL QOYYUMU DAN AL-HAYYAL QOYYUMA

Al-Hayyul Qayyumu atau Al-Hayyal Qayyuma?...

Al-Hayyul Qayyumu atau Al-Hayyal Qayyuma?
Assalamualaikumwarahmatullah wa barakaatuh, 
Ustadz yang budiman yang dimuliakan oleh Allah SWT. Saya izin bertanya. Saya sering memperhatikan orang orang di kampung saya ketika sedang wirid ada yang membaca lafal astaghfirullâhal 'adhîm alladzî lâ ilâha illâ huwal hayyul qayyûm wa atûbu ilaih. Sementara itu, di lain pihak ada yang membaca dengan lafal astaghfirullâhal 'adhim allazî lâ ilâha illâ huwal hayyal qayyûma wa atûbu ilaih. Satu membaca dengan “hayyal” satu lagi membaca “hayyul”. Manakah dari kedua lafal tersebut yang lebih afdhal bagi kita, ustadz? Mohon penjelasannya! Asykurukum syukran masykûran! (Anonim)

Jawaban

Wa’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Saudara penanya yang budiman. Semoga Allah SWT senantiasa menaungi kita dengan rahmat dan maunah-Nya sehingga kita bisa menjalankan aktivitas kita sehari-hari!

Saudara penanya yang budiman, manusia dalam kesehariannya tidak lepas dari perbuatan salah dan dosa. Sebagai hamba Allah SWT yang baik, maka tentu ia harus senantiasa memohon ampunan kepada Allah SWT lewat istighfar. Di dalam kitab Riyâdlush ShâlihiIn, Rasulullah ﷺ bersabda:

وعن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (والله إني لأستغفر اللَّه وأتوب إليه في اليوم أكثر من سبعين مرة) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Artinya: Abu Hurairah radliyallâhu ‘anhu berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya aku beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada Allah di dalam sehari lebih banyak dari 70 kali. (Yahya bin Syaraf al-Nawawy, Riyâdlush ShâlihiIn, No. Hadits 1870)

وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من لزم الاستغفار جعل الله له من كل ضيق مخرجا ومن كل هم فرجا ورزقه من حيث لا يحتسب رواه أبو داود

Artinya: Ibnu Abbâs radliyallâhu ‘anhumâ berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang senantiasa beristighfar, maka Allah jadikan baginya untuk setiap kesempitan adanya jalan keluar, dan untuk setiap kesusahan ada kebahagiaan, dan Allah akan menganugerahinya rezeki dari jalan yang tak disangka-sangkanya. HR. Abu Dawud. (Yahya bin Syaraf al-Nawawy, Riyâdlush ShâlihiIn, No. Hadits 1873)

Saudara penanya yang budiman, kedua hadits di atas hanya sekelumit dari banyak hadits yang menunjukkan keutamaan beristighfar dan bertaubat. Bila Rasulullah ﷺ yang sudah ma’shum saja senantiasa beristighfar, apalagi kita sebagai insan biasa yang sehari-harinya banyak berbuat kesalahan apalagi dosa. Tentu lebih berhak untuk beristighfar, bukan?

Penanya yang budiman. Ada beberapa riwayat hadits yang berbicara tentang lafadh istighfar yang saudara tanyakan. Masing-masing memiliki shighat lafadh yang berbeda. Di antara hadits-hadits tersebut antara lain sebagai berikut:

وعن ابن مسعود رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (من قال أستغفر اللَّه الذي لا إله إلا هو الحيَّ القيومَ وأتوب إليه، غفرت ذنوبه وإن كان قد فرّ من الزحف) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وَالْتِّرْمِذِيُّ والحاكم وقال حديث صحيح على شرط البخاري ومسلم.

Pada hadits di atas, shighat lafadh الحي القيوم dibaca dengan harakat fathah sehingga dibaca الحيَّ القيومَ. Hadits dengan dibaca menurut qira’ah semacam juga ditemukan pada kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah yang menukil sebuah hadits yang diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dengan nomor hadits 1517 dan 1521, Al-Tirmidzy dengan nomor hadits 3577 dan al-Nasai dengan nomor hadits 414, 415, 416 dan 417 dengan sanad marfu’ hasan. Adapun segi derajat hadits, Al-Hakim menilainya sebagai hadits marfu’ shahih menurut standart al-jarh wa al-ta’dil al-Bukhary dan Muslim. Dalam Kitab Riyadhu al-Shâlihîn, Imam Nawawi meriwayatkan dari Abu Dawud dengan Nomor Hadits: 1874. Semua hadits di atas dibaca dengan qiraah fathah pada lafadh الحي القيوم.

Adapun hadits yang meriwayatkan dengan shighat الحيُّ القيومُ antara lain adalah sebagai berikut: 

رواه الحاكم من طريق مُحَمَّد بن سَابِقٍ البغدادي ومُحَمَّد بن يُوسُفَ الفِرْيَابِيّ، كلاهما عن إِسْرَائِيل، عَنْ أَبِي سِنَانٍ، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، وَأَتُوبُ إِلَيْهِ ثَلَاثًا، غُفِرَتْ لَهُ ذُنُوبُهُ، وَإِنْ كَانَ فَارًّا مِنَ الزَّحْفِ, هذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ

Hadits di atas dikomentari oleh Al-Hakim sebagai hadits shahih menurut syarat Syaikhain (Bukhari-Muslim).

عَنْ إسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي سِنَانٍ، عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُودٍ ، قَالَ : "مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الَّذِي لاَ إلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إلَيْهِ ثَلاثًا غُفِرَ لَهُ، وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنَ الزَّحْفِ"، موقوفاً

Hadits ini statusnya mauquf, dan dengan derajat jalur sanad hasan. Nama Israil yang terdapat dalam sanad adalah orang yang terkenal صدوق (orang yang jujur).

Dalam Jalur riwayat yang lain, Al-Hakim juga meriwayatkan hadits yang sama, namun dari jalur sanad Ismail bin Yahya al-Syaibany dengan disandarkan pada Ibnu Mas’ud dengan rupa hadits mauquf. Ismail bin Yahya al-Syaibany ini adalah seorang yang متهم بالكذب (terduga bohong). 

Berangkat dari semua keterangan adanya hadits yang maurud di atas, maka disimpulkan bahwa semua bentuk shighat lafadh baik dengan الحيَّ القيومَ atau dengan shighat lafadh الحيُّ القيومُ adalah sama-sama wârid (datang) dari Baginda Rasulillah ﷺ dan para sahabat beliau. Oleh karena itu, mengenai pertanyaan saudara penanya, manakah yang lebih afdlal, maka keduanya adalah sama-sama afdlal apalagi hal tersebut diajarkan dan langsung meniru lisan Rasulillah ﷺ. Untuk itu tidak patut bagi kita untuk membedakan keduanya baik dari segi fadlilahnya. Kita yakin bahwa Rasulullah ﷺ adalah bersifat tabligh yang senantiasa mengajarkan apa yang berasal dari Allah ﷺ. 

وماينطق عن الهوى إن هو إلا وحيٌ يوحى

Artinya: “Tiada ia berbicara dari dorongan nafsu, melainkan ia berasal dari wahyu yang diwahyukan.” (QS. Al-Najm: 3-4)

Apakah kedua shighat di atas, salah bila ditinjau dari sisi nahwu? 

Kita lihat pada shighat pertama dengan harakat fathah. Lafadh الحي القيوم dengan harakat fathah berkedudukan menjadi tamyiz dari lafadh الله, yang mana lafadh الله dibaca dengan nashab karena ia berkedudukan sebagai maf’ul bih dari fi’il muta’addy dari lafadh أستغفر. Aslinya الحي االقيوم adalah shifat maushuf dari الله. Namun, sifat yang lebih dari satu dalam nahwu berubah kedudukannya menjadi tamyiz dan harakatnya tetap wajib sama dengan maushufnya. 

Adapun lafadh الحي القيوم yang dibaca dengan harakat dlammah, maka ia berkedudukan sebagai kalam baru karena jatuh setelah lafadh istitsna’, yaitu إلا. Tepatnya, ia menjadi khabar dari kalimat dlamir هو. Sebagai khabar, ia wajib dibaca rafa’ kecuali bila ada كان وأخواتها. 

Kesimpulan tinjauan dari sisi nahwu, kedua shighat الحيُّ القيومُ dan الحيَّ القيومَ adalah sama-sama benarnya. Jadi, silahkan dipilih salah satu dari keduanya menurut kemantaban saudara penanya!

Demikian, semoga jawaban singkat kami ini dapat menjawab permasalahan saudara penanya! Wallaahua’lam bish shawab.

EMPAT MISI ISRO MIROJ

EMPAT MISI DALAM PERISTIWA ISRA DAN MI'RAJ NABI SAW

Khutbah Pertama.

  اَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اله إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ أمَّا بَعْدُ فَيَاعِبَادَ الله أُوْصِيْكُم وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْن ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ ، فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ  

Segala puji dan syukur bagi Allah, Tuhan semesta alam. Yang menghidupkan dan mematikan. Yang Maha Pemberi Nikmat dan Karunia. Yang memberi petunjuk jalan kebenaran lewat Rasul-Nya, baginda Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahlimpah kepada Beliau SAW, keluarganya, para sahabatnya, dan umatnya, sampai akhir zaman.

Marilah kita bertakwa kepada Allah, baik dalam kondisi suka maupun duka, sedih atau gembira, lapang atau sempit. Kapan pun dan di mana pun kita berada. Semoga kita semua dikelompokan sebagai golongan muttaqin.

Ma’asyiral muslimin, Rahimakumullah

Salah satu peristiwa besar di bulan Rajab yang dimuliakan adalah terjadinya peristiwa Isra' dan Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW. Yaitu diperjalankanya Nabi Saw dari masjid Al Haram ke Majidil Aqsha. Kemdian dinaikan ke Sidratul Muntaha. Kedua peristiwa tersebut disebutkan dalam surat dalam Qur'an Surat al Isra' ayat 17 dan surat An Nazm ayat 13-14.

سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ 

  Artinya: Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat (QS Al-Isra: 1).

وَلَقَدۡ رَاٰهُ نَزۡلَةً اُخۡرٰىۙ عِنۡدَ سِدۡرَةِ الۡمُنۡتَهٰى
Dan sungguh, dia (Muhammad) telah melihatnya (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratul Muntaha, (yaitu) di Sidratul Muntaha, (QS. An-Najm Ayat 13-14)

Ma’asyiral muslimin, Rahimakumullah

Dr. Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya “Refleksi Sejarah Terhadap Dakwah Masa Kini”, menjelaskan tentang misi Isra' dan miraj, sebagi berikut; 

Pertama. Tujuan Politik. Fakta kekuasaan politik Jazirah Arab saat Nabi diutus ada pada dominasi agama Yahudi dan Nasrani dengan sistem yang rusak dan kepemimpinan yang zalim, hal ini 
menuntut adanya pergantian. Diantaranya karena mereka sudah berani meruba isi kitab suci yang diturunkan kepada mereka. Allah Swt. berfirman,

وَيۡلٞ لِّلَّذِينَ يَكۡتُبُونَ ٱلۡكِتَٰبَ بِأَيۡدِيهِمۡ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنۡ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشۡتَرُواْ بِهِۦ ثَمَنٗا قَلِيلٗاۖ فَوَيۡلٞ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتۡ أَيۡدِيهِمۡ وَوَيۡلٞ لَّهُم مِّمَّا يَكۡسِبُونَ ۝ 

“Maka celakalah orang-orang yang menulis kitab dengan tangan mereka (sendiri) kemudian berkata, Ini dari Allah, (dengan maksud) untuk menjualnya dengan harga murah. Maka celakalah mereka karena tulisan tangan mereka dan celakalah mereka karena apa yang mereka perbuat.” (Q.S. Al-Baqarah: 79)

Dalam perjalanan Isra, sebelum ke Baitul Maqdis (Masjid Aqsha) nabi mampir ke Yatsrib (Madinah), Madyan, Thursina (Mesir) dan Betlehem (Palestina). Tempat-tempat tersebut menjadi bisyarah (kabar wahyu) kelak akan menjadi wilayah kekuasaan Islam. Terbukti 2 th pasca Isra' Mi'raj Nabi hijrah ke Yatsrib dan menjadi pemimpin di sana yang di kemudian hari jazirah arab ada dalam kekuasaan beliau. 

Kedua. Memperteguh kejiwaan Nabi. 
Sebelum Isra' Miraj Nabi mengalami tekanan mental luar biasa dari orang-orang kafir terutama pada saat dua pendukung dan pelindung beliau yaitu paman dan istrinya wafat. Bullyan, intimidasi dan perskusi kian mengancam. Maka melalui Isra' Mi'raj Allah mengajak nabi untuk melihatkan secara visual sebagian tanda kekuasaan dan kebesaran-Nya Agar kejiwaan dan mental nabi semakin kokoh. 

Hal ini diungkap langsung dalam Q.S. Al-Isra' ayat 1 dan An-Najm ayat 18).

لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا۝

“Agar Kami dapat menunjukkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda kebesaran Kami.” (Q.S. Al-Isra': 1)

لَقَدْ رَأَىٰ مِنْ آيَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَىٰ۝

“Sesungguhnya dia telah melihat sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar.” (Q.S. An-Najm: 13-18)

Ketiga. Seleksi keimanan manusia (Q.S. (17):60). Keimanan perlu diuji apakah sebatas pengakuan atau ketundukan. Setelah Nabi saw. menyampaikan peristiwa yang beliau alami, orang kafir makin kencang kekafirannya, orang yang sejak awal imannya tidak serius mulai bergeser kepada kekufuran. 

وَمَا جَعَلْنَا الرُّؤْيَا الَّتِي أَرَيْنَاكَ إِلَّا فِتْنَةً لِلنَّاسِ ۝

“Dan Kami tidak menjadikan rukyah (penglihatan nyata) yang telah Kami perlihatkan kepadamu, melainkan sebagai ujian bagi manusia hanyalah menambah besar kedurhakaan mereka.” (Q.S. Al-Isra: 60)

Akan tetapi mereka yang imannya totalitas tanpa ada keraguan sedikitpun membenarkan semua yang disampaikan wahyu kepada Nabi Muhammad saw. Sikap Abu Bakar mewakili orang-orang yang beriman secara total. Saat beliau ditanya tentang peristiwa Isra' Mi'raj dimana sebagian orang meragukannya, dia menjawab dengan tegas.
فَما يُعجِبكم من ذٰلك فوَاللهِ إنهُ لَيُخبِرني أنَّ الْخبرَ ليَأتِيه ( مِن الله ) مِن السَّماءِ إلى الأرضِ في ساعةٍ من ليلٍ أو نهارٍ فأُصَدقُه ٠ فهذا أبعدُ مما تعجِبون منه . 
“Apa yang mesti kalian herankan dari peistiwa tersebut? Demi Allah, ia (Rasulullah saw.) malah telah mengabarkan kepadaku suatu kabar (Wahyu) berasal dari langit (dari Allah Swt.) ke bumi hanya dalam tempo sekejap, baik waktu malam ataupun siang, dan aku membenarkannya. Ketahuilah, kejadian itu jauh lebih mengherankan dari peristiwa yang kalian tanyakan ini!“ (H.R. Hakim) 

Karena itu peristiwa Isra' Mi'raj termasuk perkara sam'iyyah, seperti halnya keyakinan pada alam akhirat, surga dan neraka, semua berdasar informasi dari Qur'an dan Hadits Rasulullah Saw. 

Keempat. Misi universal kemasyarakatan. Disebutkan bahwa di Baitul Maqdis Nabi mengimami shalat berjamaah yang makmumnya para nabi dan rasul sejak nabi Adam As. Ini menunjukkan pengakuan akan misi syari'at Muhammad saw. untuk seluruh manusia. Berbeda dengan para utusan sebelumnya yang terbatasi oleh zona bangsa tertentu. 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ۝

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al-Hujuraat: 13)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menguatkan makna di atas dalam sabdanya,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu dan bapak kalian juga satu (yaitu Adam). Ketahuilah, tidak ada kemuliaan orang Arab atas orang Ajam (non-Arab) dan tidak pula orang Ajam atas orang Arab. Begitu pula orang berkulit merah (tidaklah lebih mulia) atas yang berkulit hitam dan tidak pula yang berkulit hitam atas orang yang berkulit merah, kecuali dengan takwa.” (H.R. Ahmad dan al-Bazzar)

Ma’asyiral muslimin, Rahimakumullah

Demikianlah misi dibalik peristiwa besar isra wal mi'raj Nabi Agung Muhammad SAW.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْم،أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْم.

Khutbah Ke Dua
 

اَلْحَمْدُلِلّهِ حَمْدًاكَثِيْرًاكَمَااَمَرَ. وَاَشْهَدُاَنْ لاَاِلهَ اِلاَّللهُ وَحْدَه لاَشَرِيْكَ لَهُ. اِرْغَامًالِمَنْ جَحَدَبِهِ وَكَفَرَ. وَاَشْهَدُاَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُاْلاِنْسِ وَالْبَشَرِ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ مَااتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ وَاُذُنٌ بِخَبَرٍ

اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَفِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ.

فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْاتَسْلِيْمًا. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. كَمَاصَلَّيْتَ عَلىَ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ اَلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ. في ِالْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌمَجِيْدٌ

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ

اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ.

 اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ

رَبَّنَااَتِنَافِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَالله اِنَّ اللهَ يَأْمُرُبِالْعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْىِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ فَاذْكُرُوااللهَ الْعَظِيْمِ يذكركم وَاشْكُرُوهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُاللهِ اَكْبَرُ

Senin, 20 Januari 2025

HUKUM KRIDIT MOBIL/MOTOR

Kredit motor merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor secara mencicil.

Meskipun mempermudah dalam memiliki motor tanpa harus membayar penuh di awal, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam: Apakah kredit motor termasuk riba?

Sebagai kebutuhan masyarakat mayoritas Muslim

Sepeda motor telah menjadi sarana mobilitas yang sangat vital bagi masyarakat di Indonesia. Dengan populasi yang besar dan infrastruktur jalan yang sering kali padat, sepeda motor menawarkan solusi transportasi yang efisien dan terjangkau.

Bagi banyak orang, sepeda motor adalah alat transportasi utama yang memungkinkan mereka untuk menjangkau tempat kerja, sekolah, pasar dan layanan penting lainnya dengan lebih cepat dibandingkan dengan kendaraan lain. Selain itu, sepeda motor juga menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam hal konsumsi bahan bakar dan biaya perawatan menjadikannya populer di kalangan berbagai lapisan masyarakat.

Saat ini berbagai jenis pilihan motor sangat beragam. Namun, sebanding dengan fitur dan spesifikasi yang ditawarkan, harga sepeda motor terbilang mahal saat ini.

Oleh karena itu opsi pembelian dengan sistem kredit pun ditawarkan, banyak showroom ataupun brand sepeda motor yang bekerja sama dengan leasing dalam menjalankan sistem kredit untuk para konsumen.

Namun, dalam praktiknya perusahaan leasing, khususnya konvensional, menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. Bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.

Definisi kredit motor

Kredit motor adalah sistem pembelian kendaraan bermotor secara cicilan dengan melibatkan pihak ketiga, biasanya lembaga pembiayaan atau bank. Dalam sistem ini, pembeli membayar uang muka (down payment) dan melunasi sisa harga motor dalam bentuk cicilan bulanan yang telah ditentukan. Pada umumnya, cicilan ini dikenakan bunga sebagai keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman.

Riba dalam Perspektif Islam

Riba dalam Islam diartikan sebagai penambahan nilai yang diambil secara tidak adil dalam transaksi pinjaman atau jual beli. Riba dilarang keras dalam Al-Qur'an dan Hadis karena dianggap merugikan dan menindas salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 130)

Ayat ini menegaskan larangan terhadap riba, terutama dalam bentuk pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman yang diberikan.

Adapula dituliskan dalam surah Al-Baqarah:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا


“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (Q.S Al-Baqarah: 275).

Selain itu, ditegaskan juga dalam surah An-Nisa ayat 161:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161).

Haram-nya riba dijelaskan pula dalam kitab Al Musaqqah, Rasulullah bersabda :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ


“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”(H.R Muslim)

Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam Islam, setiap bentuk penambahan atas pokok utang yang disebabkan oleh faktor waktu dianggap sebagai riba dan dengan demikian, diharamkan.

Apakah Kredit Motor Termasuk Riba?

Dalam praktik kredit motor, terdapat dua skema yang umumnya digunakan, yaitu kredit dengan bunga dan kredit tanpa bunga. Kredit dengan bunga adalah skema yang paling banyak digunakan, di mana pihak pembeli diwajibkan membayar cicilan dengan bunga yang telah ditentukan oleh lembaga pembiayaan.

1. Kredit dengan Bunga:

Dalam kredit motor dengan bunga, terdapat tambahan biaya yang dikenakan kepada pembeli berupa bunga atas pinjaman yang diberikan. Bunga ini dianggap sebagai riba oleh sebagian ulama karena merupakan tambahan yang tidak dibenarkan dalam Islam, sesuai dengan definisi riba sebagai keuntungan tambahan dari suatu transaksi yang merugikan pihak lain.

Pendapat ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap penambahan yang diambil dari pinjaman dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, jika kredit motor melibatkan bunga, maka hal itu termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam Islam.

2. Kredit Tanpa Bunga:

Ada juga lembaga pembiayaan yang menawarkan kredit motor tanpa bunga, di mana pembeli hanya membayar cicilan sesuai dengan harga asli motor tanpa ada tambahan bunga. Skema ini tidak termasuk riba, karena tidak ada unsur tambahan yang merugikan pihak pembeli. Namun, biasanya lembaga pembiayaan menerapkan biaya administrasi atau margin keuntungan yang tetap sesuai kesepakatan awal, yang masih dianggap halal oleh sebagian ulama jika dilakukan dengan transparansi dan tanpa unsur penipuan.

Para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang kredit motor. Sebagian besar ulama sepakat bahwa kredit motor dengan bunga masuk dalam kategori riba, karena melibatkan tambahan yang tidak sah. Namun, ada juga ulama yang membolehkan kredit motor selama dilakukan dengan skema tanpa bunga dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti adanya keadilan, transparansi, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Sebagai seorang Muslim, penting untuk mempertimbangkan hukum Islam dan mencari alternatif pembiayaan yang tidak mengandung unsur riba agar tetap sesuai dengan ajaran agama.

Wallahu A'lam

Minggu, 19 Januari 2025

HUKUM MEMAKAN KURA KURA

Hukum Mengonsumi Daging Kura-kura, Halal Atau Haram?

Di Indonesia, kura-kura termasuk hewan yang dilindungi oleh negara. Karena itu, kura-kura tidak boleh dipelihara untuk diperdagangkan, juga tidak boleh dibunuh untuk dikonsumsi atau lainnya. Menurut para ulama, sebenarnya bagaimana hukum mengonsumsi daging kura-kura, apakah halal atau haram?

Menurut ulama Syafiiyah, mengonsumsi daging kura-kura, baik kura-kura laut maupun kura-kura darat, hukumnya adalah haram. Kura-kura tidak boleh dikonsumsi karena kura-kura termasuk jenis hewan yang bisa hidup di lautan dan daratan.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar berikut;

يحرم الضفدع و السرطان و السلحفاة على الراجح

Haram makan kodok, ketam dan kura-kura menurut pendapat yang unggul (di kalangan ulama Syafiiyah).

Dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam Nawawi memasukkan kura-kura sebagai bagian dari jenis yang bisa hidup di lautan dan daratan, seperti buaya, kodok dan lainnya. Karena itu, menurut pendapat yang paling shahih, mengonsumsi kura-kura hukumnya adalah haram. Beliau berkata sebagai berikut;

الضرب الثاني ما يعيش في الماء والبر أيضا..ويحرم التمساح على الصحيح والسلحفاة على الأصح

Bagian kedua adalah hewan yang hidup di air dan daratan juga. Maka buaya hukumnya adalah haram menurut pendapat yang shahih, dan kura-kura (juga haram) menurut pendapat yang lebih shahih.

Adapun menurut ulama Hanabilah dan ulama Malikiyah, kura-kura laut hukumnya halal dimakan namun dengan syarat harus disembelih terlebih dahulu. Sementara kura-kura darat, menurut ulama Hanabilah, adalah haram dimakan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah;

و يحرم اكل السلحفاة برية كان او بحرية و هى المعروفة بالترسة لانها تعيش فى البر و البحر.الحنابلة و المالكية قالويحل اكل السلحفاة البحرية الترسة بعد ذبحها. اما السلحفاة البرية فالراجح عند حنابلة حرمتها

Haram makan kura-kura, baik kura-kura darat atau laut, yaitu yang dikenal dengan penyu, karena bisa hidup di darat dan laut. Ulama Hanabilah dan Malikiyah berkata bahwa halal makan kura-kura laut setelah disembelih. Adapun kura-kura darat, maka pendapat yang kuat di kalangan ulama Hanabilah adalah haram."
 Allahu A'lam... 

Jumat, 17 Januari 2025

HUKUM ANAK ANGKAT/ADOPSI

Hukum Anak Angkat Mencium Orang Tua Angkatnya dalam Islam. 

Ciuman merupakan bentuk kasih sayang yang sering ditunjukkan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Ciuman juga bisa menjadi bentuk ungkapan terima kasih, rasa sayang atau tanda hormat. Di Indonesia, ciuman biasanya dilakukan di pipi atau kening. Lalu, bagaimana hukum anak angkat mencium orang tua angkatnya? Apakah ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut?
 
Di Indonesia, hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat diakui secara hukum. Pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
 
Lebih lanjut, penjelasan anak angkat juga termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam [KHI], Pasal 171 huruf h, bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
 
Adapun dalam Islam, adopsi anak tidak menghilangkan nasab asli anak tersebut. Anak angkat tetap memiliki nasab dari orang tuanya yang kandung. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur'an:

 
وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

 
Artinya, “Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS Al-Ahzab: 4).

 
Dalam ayat tersebut, Allah swt menjelaskan bahwa status anak angkat dalam Islam tidak sama dengan anak kandung. Anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Hal ini berarti bahwa anak angkat tidak dapat menggunakan nama keluarga orang tua angkatnya, tidak dapat mewarisi harta orang tua angkatnya. 

 
Lebih dari itu, Allah swt juga memerintahkan agar anak angkat dinasabkan kepada bapak-bapak kandungnya. Hal ini berarti bahwa anak angkat tetap memiliki hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Sebagaimana dikatakan oleh Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, dalam kitab Tafsir As-Sam’ani:
 
فِي الْآيَة نسخ التبني، وَقد كَانَ الرجل فِي الْجَاهِلِيَّة يتبنى الرجل ويجعله ابْنا لَهُ مثل الابْن الْمَوْلُود، وعَلى ذَلِك تبنى رَسُول الله زيد بن حَارِثَة، فنسخ الله تَعَالَى ذَلِك

 
Artinya, “Dalam ayat tersebut, Allah menghapuskan hukum adopsi (melekatkan nasab anak pada orang tua angkat). Pada masa Jahiliyah, seorang laki-laki dapat mengadopsi seorang anak laki-laki dan menjadikannya anak kandungnya sendiri, sama seperti anak kandungnya sendiri. Rasulullah saw juga pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah. Namun, Allah swt menghapuskan hukum tersebut. (Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, Tafsir As-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan: 1997], jilid II, halaman 258.

 
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anak angkat tetaplah sebagai anak dari orang yang melahirkannya, bukan dari orang yang mengangkatnya sebagai anak. Hal ini karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah, hak waris, dan tidak memiliki nasab yang tersambung.

 
Untuk mendukung argumen ini, terdapat juga hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, di mana ia menceritakan bahwa pada masa awal Islam, orang-orang biasa memanggil Zaid bin Haritsah dengan nama Zaid bin Muhammad, karena ia adalah anak angkat Nabi Muhammad. 

 
Namun, setelah turunnya ayat Al-Qur'an Al-Ahzab ayat 5, orang-orang mulai memanggil Zaid dengan nama aslinya, yaitu Zaid bin Haritsah. Simak hadis Nabi saw berikut:

 
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كُنَّا نَدْعُوهُ إِلَّا زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

 
Artinya, “Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Dulu kami memanggil Zaid bin Haritsah, budak Rasulullah saw, dengan nama Zaid bin Muhammad, sampai turun ayat Al-Qur'an yang artinya: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Setelah ayat itu turun, maka kami pun memanggilnya dengan nama Zaid bin Haritsah.”

 
Dengan demikian, dalam Islam anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Karena itu, mereka tidak dianggap sebagai mahram. Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi, termasuk ibu, ayah, saudara kandung, dan seterusnya.

 
Berdasarkan hal tersebut, hukum anak angkat mencium orang tua angkatnya dalam Islam adalah seyogianya dihindari karena bukan mahram. terlebih jika sudah mengarah ke pada fitnah.

 
Lantas bagaimana solusinya jika ingin anak angkat menjadi mahram (boleh bersentuhan dan haram dinikahi)? Ulama memberikan dua solusi.
 

Pertama, solusi yang paling mudah dan praktis, yatiu dengan mengangkat anak dari kerabat yang masih mahram, maka anak angkat tersebut akan langsung menjadi mahram bagi orang tua angkat. Misalnya, jika suami ingin mengangkat anak angkat perempuan, maka bisa mengangkat anak perempuan dari saudara kandungnya. 
Karena saudara kandung adalah mahram, maka anak angkat perempuan tersebut juga menjadi mahram bagi suami.

 
Terkait susunan mahram, sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an Q.S an-Nisa' ayat 4;

 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

 
Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

 
Kedua, dengan menyusui anak angkat. Persusuan dapat menjadikan anak angkat menjadi mahram selama memenuhi syarat. 
Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari penyusuan yang mengharamkan pernikahan adalah penyusuan yang memenuhi lima syarat: (1) susu berasal dari perempuan yang sudah mencapai usia haid; (2) susu masuk ke dalam rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun; (3) masuknya susu harus secara yakin, bukan dugaan; (4) masuknya susu harus sebanyak lima kali; (5) masuknya susu harus secara ’urf, yaitu sesuai dengan adat kebiasaan setempat.

 
Berdasarkan syarat-syarat tersebut, maka penyusuan yang hanya satu kali tahapan, meskipun hanya setetes, juga sudah dihitung sebagai satu kali penyusuan. Hal ini karena penyusuan yang mengharamkan pernikahan adalah penyusuan yang sudah masuk ke dalam rongga bayi, meskipun hanya sedikit.

 
الرضاع المحرم وصول لبن آدمية بلغت سن حيض ولو قطرة أو مختلطا بغيره وإن قل جوف رضيع لم يبلغ حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا 

 
Artinya, “Persusuan yang mengharamkan nikah adalah sampainya susu putri Adam yang sudah mencapai usia haidh, meski hanya setetes atau bercampur dengan lainnya, meski sedikit, ke rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun secara yakin, sebanyak lima kali dengan yakin secara ’urf.” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, jilid III, halaman 286).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa anak angkat dengan orang tua angkatnya adalah bukan mahram. Artinya, mencium atau bersentuhan dengan orang tua angkatnya dalam Islam seyogianya dihindari, terlebih jika sampai menimbulkan fitnah. 

Akan tetapi ulama punya solusi jika ingin menjadi mahram dengan anak angkatnya. 
Pertama, seyogianya anak angkat berasal dari anak mahramnya. 
Ataupun kedua, diangkat ketika masih kecil, sehingga bisa menjadi ibu susuan dari anak angkatnya. 
Wallahu a'lam.

Sabtu, 11 Januari 2025

10 GOLONGAN PENGHUNI NERAKA

10 Golongan Orang yang Tidak Dapat Mencium Bau Surga

Surga adalah suatu tempat yang berada di alam akhirat. 
Dipercaya sangat istimewa. Surga menjadi tempat berkumpulnya para roh manusia yang semasa hidupnya sering berbuat kebajikan sesuai yang diajarkan oleh agama Islam.

Saking istimewanya, banyak yang mengidam-idamkan surga. Tetapi tidak semua orang dapat masuk dan tinggal di sana. Bahkan untuk mencium bau surga saja, hanya bagi orang-orang yang beruntung.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa golongan yang tidak dapat mencium bau surga:

1. Orang yang sombong
Orang yang sombong adalah orang yang tidak dapat mencium bau surga kelak. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi:

 مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَفِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرٍ تَحِلُّ لَهُ الْجَنَّةُ أَنْ يَرِيحَ رِيحَهَا وَلَا يَرَاهَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُقَالُ لَهُ أَبُو رَيْحَانَةَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ الْجَمَالَ وَأَشْتَهِيهِ حَتَّى إِنِّي لَأُحِبُّهُ فِي عَلَاقَةِ سَوْطِي وَفِي شِرَاكِ نَعْلِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ ذَاكَ الْكِبْرُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ وَلَكِنَّ الْكِبْرَ مَنْ سَفِهَ الْحَقَّ وَغَمَصَ النَّاسَ بِعَيْنَيْهِ.

Artinya: “Tidaklah seorang laki-laki meninggal dunia, dan ketika ia meninggal di dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari sifat sombong, akan haram baginya mencium bau surga atau melihatnya.” Lalu seorang laki-laki dari suku Quraisy yang bernama Abu Raihanah berkata, “Demi Allah wahai Rasulullah, saya benar-benar menyukai keelokan dan menggemarinya hingga pada gantungan cemetiku dan juga pada tali sandalku!” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Itu tidaklah termasuk Al Kibr (sombong), sesungguhnya Allah 'azza wajalla itu Indah dan menyukai keindahan. Akan tetapi Al Kibr itu adalah siapa yang bodoh terhadap kebenaran kemudian meremehkan manusia dengan kedua matanya.” (HR. Ahmad)

2. Orang yang mencari ilmu akhirat untuk tujuan duniawi
Menuntut ilmu adalah hal yang penting. Bahkan Islam juga memerintahkan umatnya untuk menuntut ilmu, terutama ilmu akhirat. Namun, jika ilmu akhirat dicari hanya untuk duniawi, maka orang tersebut terancam tidak akan mendapatkan bau surga.

Seperti sabda Rasulullah ﷺ:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا
قَالَ أَبُو الْحَسَنِ أَنْبَأَنَا أَبُو حَاتِمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ.

Artinya: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa menuntut ilmu yang seharusnya untuk Allah, namun ia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat ia tidak akan mendapatkan bau surga." Abu Al Hasan berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Hatim berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur berkata, telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaim lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits di atas.” (HR. Ibnu Majah)

3. Menisbatkan nasab bukan kepada ayahnya 
Nasab merupakan salah satu hal yang dijaga. Orang yang mengaku sebagai anak orang lain yang memang bukan ayahnya, akan mendapat ancaman yakni tidak bisa mencium bau surga. Karenanya Islam tidak membolehkan umatnya menisbatkan nama kepada nama orang tua angkat. Rasulullah ﷺ bersabda:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ.

Artinya: “Barang siapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, maka surga menjadi haram baginya, padahal bau surga dapat dicium sepanjang jarak perjalanan lima ratus tahun.” (HR. Ibnu Majah)

4. Wanita yang berpakaian tapi telanjang
Zaman sekarang banyak sekali tren pakaian yang digunakan. Namun tidak semua pakaian yang boleh dipakai oleh umat muslim. Terlebih lagi perempuan yang harus menutupi seluruh bagian tubuhnya. Karena berkembangnya zaman, banyak sekali pakaian yang tidak seharusnya digunakan bagi perempuan muslim. Contohnya menggunakan pakaian yang ketat hingga terlihat lekuk tubuhnya. Hal ini sangat dibenci oleh Allah. Seperti sabda Rasulullah:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim)

5. Orang yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam
Hal yang dianggap sepele, tetapi besar mudharatnya bagi umat muslim yang melakukannya. Bagi mereka yang menyemir rambut dengan menggunakan warna hitam, maka tidak akan merasakan bau surga. Seperti sabda Rasulullah:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud)

6. Wanita yang minta cerai tanpa alasan
Perceraian adalah perkara yang sangat dibenci oleh Allah. Terlebih lagi jika ada perempuan yang meminta perceraian kepada suaminya dengan tanpa alasan. Sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Siapa pun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Daud)

7. Orang yang membunuh kafir mu’ahad
Kesetiaan dan perdamaian yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam sudah diatur dalam syariat. Dengan itu, Islam melindungi hak-hak manusia yang hendaknya dipenuhi. Oleh sebab itu, seorang muslim tidak boleh membunuh orang kafir yang terikat perjanjian dengan pemerintah Islam (kafir mu’ahad). Jika seorang muslim membunuh kafir mu’ahad, ia terancam tidak bisa mencium bau surga.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدَةً بِغَيْرِ حِلِّهَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ أَنْ يَشُمَّ رِيحَهَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh orang kafir mu'ahid tidak pada waktu halalnya maka Allah mengharamkan baginya untuk mencium bau Surga.” (HR. Nasa`i)

Boleh membunuh kafir karena tiga alasan

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari 3 perkara: tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).” (HR al Bukhari dan Muslim).

Mengerjakan kebaikan terhadap orang kafir/Muamalah tidak dilarang. 

Surat Al-Mumtahanah Ayat 8

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

8.Orang yangmenyakiti kedua orang tua

ثلاثةٌ لا ينظرُ اللَّهُ عزَّ وجلَّ إليهم يومَ القيامةِ: العاقُّ لوالِدَيهِ، والمرأةُ المترجِّلةُ، والدَّيُّوثُ،
رواه السيوطي. 

ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

“Ada tiga orang yang Allah haramkan mereka masuk surga. Pecandu khamr, anak yang durhaka pada orang tua dan AD DAYYUTS, yaitu orang yang setuju pada khabats (maksiat) yang dilakukan oleh anak-istrinya” (HR. Ahmad no. 5372, dishahhihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami‘ no.3052).

Kemudian kita lihat juga penjelasan para ulama. Al Munawi mengatakan:

أن الديوث ذلل حتى رأى المنكر بأهله فلا يغيره

“Ad dayyuts adalah sebuah kerendahan, sehingga ketika ia melihat anak-istrinya melakukan kemungkaran ia tidak cemburu” (Faidhul Qadir, 3/327).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

والديوث: الذي لا غيرة له

“Ad Dayyuts adalah lelaki yang tidak punya rasa cemburu” (Majmu’ Al Fatawa, 32/141).

Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

قال العلماء : الديوث الذي لا غيرة له على أهل بيته

“Para ulama mengatakan: ad dayyuts adalah orang yang tidak punya rasa cemburu terhadap anak-istrinya” (Az Zawajir, 2/347).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

الديوث هو الذي يرضى الفاحشة في أهله، يرضى بأن تزني يرضى بفعلها الفاحشة هذا هو الديوث الذي يرضى بالمعصية والشر في أهله أي الفساد في أهله يقرهم على ذلك

“Ad Dayyuts adalah orang yang ridha ketika anak-istrinya berbuat fahisyah, misalnya ia ridha anak-istrinya berzina atau melalukan fahisyah. Inilah dayyuts. Juga yang ridha ketika anak-istrinya melakukan maksiat dan keburukan, intinya dia menyetujui kerusakan yang dilakukan anak-istrinya” 

عَنْ عَمَّارٍ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُوْنَ الجَنَّةَ أَبَدًا: الدَّيُّوْثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ وَمُدْمِنُ الخَمْرِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَّا مُدْمِنُ الخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ فَمَا الدَّيُّوْثُ؟ قَالَ الَّذِيْ لَا يُبَالِيْ مَنْ دَخَلَ عَلَى أَهْلِهِ قُلْنَا فَمَا الرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ قَالَ: الَّتِيْ تَشَبَّهَ باِلرِّجَالِ.

Dari Ammar bin Yasir dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, “Ada tiga orang yang tidak akan masuk surga selamanya: dayyuts, ar-rajulatu minan-nisa’, dan pecandu khamer (minuman memabukkan).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau pecandu khamer kami sudah paham, kalau dayyuts?”Rasulullahﷺmenjawab, “Dayyuts adalah yang tidak peduli siapa-siapa yang masuk menemui keluarganya.”Para sahabat kembali bertanya, “Kalauar-rajulatu minan-nisa’?”Rasulullah menjawab, “Perempuan yang menyerupai laki-laki.”

 Takhrij Hadits:

al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10310, dan ath-Thabrani.Dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 2071,2361)

قال -صلى الله عليه وسلم-: (من شرب الخمرَ لم تُقبلْ له صلاةٌ أربعين صباحًا، فإن تاب تاب اللهُ عليه...)

9.Perempuan yang kufur terhadap suaminya. 

Imam Muslim dalam salah satu riwayatnya menjelaskan hadits Nabi SAW tentang penghuni neraka. 
Berikut sabda Rasulullah

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Artinya: "Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. 
Dan aku lihat ternyata kebanyakan penghuninya adalah para wanita." Mereka bertanya, "Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Disebabkan kekufuran mereka." Ada yang bertanya kepada beliau, "Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?" Beliau menjawab, "(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, 'Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu'." (HR Bukhari).


10. Wanita yang meninggalkan shalat, bisa karena bertele2 adus dari haid dll. 


كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ (38) إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47)

Artinya: "Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka saling menanyakan, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, bahkan kami biasa membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, sampai datang kepada kami kematian." (QS Al-Muddatstsir ayat 38-47)

Diriwayatkan dari Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR. Muslim, dalam kitab: Al-Iman] .

Diriwayatkan dari Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir.” [HR. Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Mâjah dan Imam Ahmad)

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat
___________________________

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat boleh, ora sholat boleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. 
Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  
Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. 
Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. 

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. 
Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. 
Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah 
[Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. 
Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. 
Dan mereka tidak meninggalkan secara total. 
Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. 
Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. 
Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. 
Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. 
Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. 
Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. 

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. 
Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. 
Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

عن يَزِيدَ بْنِ قَوْذَرٍ ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ شُرَيْحٍ ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: " أَوْصَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: (لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطِّعْتُمْ ، أَوْ حُرِّقْتُمْ ، أَوْ صُلِّبْتُمْ ، وَلَا تَتْرُكُوا الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدِينَ ، فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ خَرَجَ مِنَ الْمِلَّةِ ، وَلَا تَقْرَبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا رَأْسُ الْخَطَايَا ) .
وهذا إسناد ضعيف ، يزيد بن قوذر : مجهول الحال ، ذكره البخاري في "التاريخ" (8/353) ، وابن أبي حاتم في "الجرح والتعديل" (9/ 284) ولم يذكرا فيه جرحا ولا تعديلا .
وسلمة بن شريح قال الذهبي في "الميزان" (2/190) : " لا يعرف " ، وأقره الحافظ في "اللسان" (3/69) .
والحديث ضعفه الشيخ الألباني رحمه الله في " ضعيف الترغيب والترهيب "(300) .

وفي معناه أيضا : حديث أَبِي الدَّرْدَاءِ ، 
قَالَ: " أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ: 
( لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ شَيْئًا، وَإِنْ قُطِّعْتَ وَحُرِّقْتَ ، 
وَلَا تَتْرُكْ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا ، فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّدًا ، فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ ، 
وَلَا تَشْرَبِ الْخَمْرَ ، فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ) .
رواه ابن ماجة (4034) من طريق شهر بن حوشب قال الحافظ ابن حجر رحمه الله : " وفي إسناده ضعف" انتهى من "تلخيص الحبير" (2/148) ، وحسنه الألباني في "صحيح ابن ماجة" .

Toyyib itulah sobat muslim,sifat wanita yang dilaknat Allah, semoga bermanfaat dan pesan admin kepada seluruh muslimah di dunia “jahui 10 sifat tersebut semoga Allah menjadikan kalian wanita shalihah dan bahagia dengan suami kalian di dunia dan Akhirat”.

_______________________

Hukum Pembatalan Shalat untuk Penyelamatan Diri dari Bencana dll.

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau bertanya soal pembatalan shalat karena terjadi bencana yang dapat membahayakan jiwa orang yang sedang shalat, seperti kebakaran, gempa bumi, letusan gunung merapi, banjir bandar, longsor, dan bencana lainnya. Mohon penjelasan terkait ini. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Hamba Allah/Brebes).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama sekali yang harus dipahami adalah bahwa shalat dan ibadah lainnya merupakan aktivitas mulia yang menjadi tujuan penciptaan manusia di dunia.

Pembatalan shalat dan ibadah lainnya di tengah jalan tanpa sebab tertentu yang dibenarkan secara syariat merupakan bentuk sikap yang mencederai kehormatan terhadap ibadah itu sendiri sebagaimana keterangan Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini:

قَطْعُ الْعِبَادَةِ الْوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ، لأنَّ قَطْعَهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ الْعِبَادَةِ، وَوَرَدَ النَّهْيُ عَنْ إِفْسَادِ الْعِبَادَةِ، قَال تعَالَى: وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ، أَمَّا قَطْعُهَا بِمُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ فَمَشْرُوعٌ، فَتُقْطَعُ الصَّلاَةُ لِقَتْل حَيَّةٍ وَنَحْوِهَا لِلأَمْرِ بِقَتْلِهَا، وَخَوْفِ ضَيَاعِ مَالٍ لَهُ قِيمَةٌ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ، وَلإِغَاثَةِ مَلْهُوفٍ، وَتَنْبِيهِ غَافِلٍ أَوْ نَائِمٍ قَصَدَتْ إِلَيْهِ نَحْوَ حَيَّةٍ، وَلاَ يُمْكِنُ تَنْبِيهُهُ بِتَسْبِيحٍ

Artinya, “Penghentian atau pembatalan ibadah wajib di tengah keberlangsungannya tanpa alasan yang membolehkannya menurut syariat tidak diperkenankan berdasarkan kesepakatan ulama. Penghentian ibadah tanpa alasan yang syari adalah sebentuk main-main yang menafikan kehormatan ibadah. Larangan terkait merusak ibadah disebut dalam Surat Muhammad ayat 33, ‘Jangan kalian membatalkan amal kalian.’ Sedangkan penghentian atau pembatalan ibadah dengan alasan yang membolehkannya secara syar’i diatur memang disyariatkan. Shalat boleh dibatalkan karena ingin membunuh ular atau sejenisnya yang diperintahkan dalam syariat untuk dibunuh, karena khawatir kehilangan harta benda berharga dan harta lainnya, karena menyelamatkan orang yang minta tolong, memperingatkan orang lalai atau orang tidur yang sedang didekati oleh ular dan sejenisnya di mana tidak mungkin mengingatkannya hanya dengan kalimat tasbih,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz XXXIV, halaman 51).

Namun demikian, pada situasi genting atau situasi darurat tertentu shalat atau ibadah lainnya boleh bahkan wajib dibatalkan atau dihentikan seperti situasi di mana seseorang berteriak meminta pertolongan atau mengetahui seseorang tengah mengalami kecelakaan tenggelam di air, dan situasi darurat lainnya.

قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر. أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي: تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته

Artinya, “Shalat sekali waktu wajib dihentikan atau dibatalkan dan terkadang boleh dibatalkan karena sebuah alasan. Adapun alasan yang mewajibkan penghentian shalat karena darurat adalah sebagai berikut, yaitu pembatalan shalat wajib sekalipun karena menyelematkan orang yang minta tolong sekalipun permintaan tolong itu tidak ditujukan secara khusus untuk orang yang sedang shalat contohnya orang shalat yang menyaksikan orang lain terjatuh ke dalam air dalam, atau seseorang yang sedangkan diserang oleh binatang tertentu, atau seseorang yang sedang dianiaya oleh orang zalim, sementara orang yang sedang shalat itu mampu menolongnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz II, halaman 37).

Selain penyelamatan jiwa baik manusia maupun hewan, pembatalan atau penghentian ibadah juga boleh dilakukan untuk menyelamatkan harta benda berharga tertentu. Bila dalam perhitungan orang yang shalat bahwa seorang tunanetra atau anak kecil akan terjerumus ke dalam sebuah sumur atau sesuatu akan terbakar, maka orang yang shalat harus membatalkan shalat demi melakukan langkah penyelamatan.

وتقطع الصلاة أيضاً إذا غلب على ظن المصلي خوف تردي أعمى، أو صغير أو غيرهما في بئر ونحوه. كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة

Artinya, “Shalat juga wajib dibatalkan bila dalam pandangan orang yang shalat muncul kekhawatiran yang kuat jatuhnya orang penyandang tunanetra, anak kecil, atau selain keduany jatuh ke dalam sumur atau lainnya. Shalat juga wajib dibatalkan ketika khawatir pada jilatan api, terbakarnya harta benda tertentu, atau terkaman srigala kepada ternak kambing karena pembatalan shalat karena untuk menolongnya itu merupakan bagian dari penyelamatan jiwa atau harta benda dan memungkinkan mengulang shalat tersebut setelah pembatalan. Penunaian kewajiban terhadap Allah berpijak pada kelonggaran,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz II, halaman 37).

Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa pembatalan atau penghentian ibadah tanpa alasan syari tidak dibenarkan. Tetapi pada kondisi genting atau situasi darurat tertentu, seseorang dibenarkan bahkan diharuskan menghentikan atau membatalkan shalat atau ibadah lainnya untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan termasuk penyelamatan diri sendiri karena Islam sangat menghormati nyawa makhluk hidup, terlebih lagi jiwa manusia.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.