Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi
Selasa, 23 Agustus 2016
Haqiqot Ashobiyyah
Sabtu, 20 Agustus 2016
Syukur Kemerdekaan
Syukur kemerdekaan
Hidup dalam cengkaraman penjajah yang selalu bertindak sewenang-wenang; merampas hak-hak, mencaplok tanah, mempekerjakan secara paksa tanpa imbalan, selain cemeti yang tak henti-henti mendera tubuh yang hanya dibalut kain seadanya, bila ada seseorang yang berbicara menuntut hak-haknya, tak jarang disumbat dengan berbagai senjata, hingga ia diam seribu bahasa.
Cuplikan salah satu sudut kehidupan bangsa Indonesia yang terjajah, sebelum 61 tahun yang silam, mungkin tidak terbayangkan oleh generasi belakangan yang hanya mengeyam nikmatnya hidup di alam kemerdekaan, akibat dari terlupakannya kepedihan hidup di bawah kangkangan penjajah, hilangnya rasa syukur. Oleh karena itu Allah mengingatkan para shahabat akan nikmat kemenangan di perang Badr, yang sebelumnya mereka dalam kehinaan dan lemah, Allah SWT berfirman:
"Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya" (Ali Imran: 123)
Allah ingatkan para shahabat akan kepedihan hidup mereka sebelum kemenangan agar bisa mensyukurinya.
Untuk mengingatkan generasi ini, saya kira, kita tidak perlu harus memaksa mereka untuk menonton film-film tentang penjajahan Belanda di bioskop dengan dipungut bayaran. Cukup diingatkan mereka akan kepedihan teman-teman sebaya mereka anak-anak terjajah di Irak dan Palestina, setiap hari mereka saksikan hidup bergelimang kesengsaraan, menghadapi kebengisan dan kekejaman penjajah yang hanya mau menyapa mereka dengan senjata penghancur dan alat-alat berat yang setiap saat siap meruntuhkan rumah tempat mereka bernaung, dan tak jarang mereka bersimbah air mata dipaksa berpisah dengan orang tuanya, tak tahu entah kapan mereka akan saling bersua -semoga Allah mempertemukan mereka di dalam surga-Nya-.
Cara mensyukuri nikmat kemerdekaan:
A. Mensyukuri dengan kalbu: dalam bentuk pengakuan bahwa nikmat kemerdekaan semata-mata berasal dari Allah. Dan perwujudan dari bentuk syukur ini para pendiri bangsa telah menggoreskan pena mereka dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 45: "Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa…".
Bila ini diingkari tidak menutup kemungkinan, Allah akan mencabut nikmat-Nya dan menggantinya dengan niqmah (azab). Seperti yang terjadi pada kaum kafir Quraisy yang mengganti nikmat Allah (Muhammad shallahu alaihi wasallam) dengan mendustakannya, Allah berfirman:
(أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ بَدَّلُوا نِعْمَتَ اللَّهِ كُفْرًا وَأَحَلُّوا قَوْمَهُمْ دَارَ الْبَوَارِ)
[سورة إبراهيم 28]
"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan" (QS. Ibrahim:28)
B. Mensyukuri dengan lisan: Dalam bentuk bertahmid dan bertahlil kepada-Nya, serta berterima kasih dan menyebut jasa baik para pahlawan, juga tak lupa mendoakan mereka, semoga amalnya diterima Allah. Menyebut jasa baik tersebut juga bagian dari syukur kepada Allah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam: "Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, berarti tidak bersyukur kepada Allah"
(HR.Abu Daud, dishahihkan oleh Ahmad Syakir).
C. Mensyukuri dengan perbuatan dalam bentuk:
1. Sujud syukur saat nikmat kemerdekaan itu tiba, ini saya kira, telah dilakukan oleh para pendahulu kita. Setiap kita memperoleh nikmat dianjurkan langsung bersujud, berdasarkan hadits Abu Bakrah, dia berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bila datang kepadanya kabar gembira atau diberitakan, beliau serta-merta bersujud dalam rangka bersyukur kepada Allah". (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Bani).
Saya pernah membaca sebuah majalah yang memuat tentang sekelompok orang yang pada jam:00 wib. pada malam 17 Agusutus, setelah mereka menaikkan bendera merah putih, mereka bersujud kearah tiang bendera.
Perbuatan ini bertentangan dengan makna syukur; karena sujud adalah puncak ibadah yang hanya boleh dilakukan kepada Allah semata. Tidak kepada bendera dan selainnya, perbuatan ini dapat membatalkan keislaman seseorang –na'udzubillah-. Jika niatnya adalah sujud syukur, itu hanya dilakukan pada jam.10 pagi wib. Tanggal 17 Agustus 1945 saja, saat berita proklamasi dikumandangkan. Setelah itu tidak disyariatkan lagi, karena kalau masih disyariatkan tentulah kita setiap waktu harus bersujud, karena nikmat kemerdekaan sampai saat ini tidak terputus dari kita, dan ini tidak mungkin kita lakukan.
2. Mengisi nikmat kemerdekaan dengan amalan yang disyariatkan Allah menuju ridha-Nya, dalam berbangsa dan bernegara.
Ada beberapa perbuatan yang sering kita saksikan di setiap bulan Agustus yang bertentangan dengan makna syukur, diantaranya; lomba goyang yang diiringi musik antara dua orang yang berlawanan jenis kedua kening mereka dirapatkan dan tengahnya diletakkan bola kecil, puncak peringatan agustusan dengan diringi musik dan tidak jarang disaat itu minuman memabukkan berkeliaran dari satu tangan ke tangan yang lain. -Naudzubillah- orang mensyukuri nikmat Allah dengan berbuat maksiat kepada-Nya. Perumpamaan mereka tak ubahnya seperti kaum yang disinyalir Allah dalam firman-Nya,
Katakanlah : "Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari bencana di darat dan di laut, yang kamu berdoa kepada-Nya dengan berendah diri dan dengan suara yang lembut, dengan mengatakan : "Sesungguhnya jika Dia menyelamatkan kami dari bencana ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur". Katakanlah : "Allah menyelamatkan kamu dari bencana itu dan dari segala macam kesusahan kemudian kamu kembali mempersekutukannya"
(QS. Al An'aam: 63-64):
Buah mensyukuri nikmat kemerdekaan :
A. Allah akan menambah nikmat tersebut.
Allah berfirman dalam surat QS Ibrahim : 7,
(وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ)
[سورة إبراهيم 7]
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
B. Nikmat syukur itu akan kembali kepada orang yang mensyukurinya.
Allah berfirman dalam surat QS Luqman : 12,
(ِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ)
[سورة لقمان 12]
"Dan barangsiapa siapa yang bersyukur, sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang mengingkari sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
C. Allah tidak menurunkan siksanya kepada orang yang bersyukur.
Allah berfirman dalam surat QS An Nisaa : 147,
(مَا يَفْعَلُ اللَّهُ بِعَذَابِكُمْ إِنْ شَكَرْتُمْ وَآمَنْتُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ شَاكِرًا عَلِيمًا)
[سورة النساء 147]
"Allah tidak akan menurunkan azab-Nya kepadamu, jika kamu bersyukur dan beriman". Akhirnya mari kita berdoa semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang bersyukur:
اَللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.
“Ya Allah! Berilah pertolongan kepadaku untuk menyebut nama-Mu, mensyukuri-Mu dan ibadah yang baik kepada-Mu".
Jumat, 19 Agustus 2016
Susunan acara khitbah dan naskah MC lengkap
SUSUNAN ACARA KHITBAH DAN NASKAH LENGKAP PEMBAWA ACARA TUNANGAN
1.OPENING
2.PEMBACAAN KALAM ILLAHI
3.PENYAMPAIAN MAKSUD DARI KELUARGA PRIA
4.JAWABAN DARI CALON MEMPELAI WANITA
5.PROSESI PENYEMATAN CINCIN
6.PENENTUAN TANGGAL PERNIKAHAN
7.PENGUMUMAN TANGGAL PERNIKAHAN
8.PERKENALAN KELUARGA
9.CERAMAH & ucapan selamat
10.DOA DAN TUTUP
11.RAMAH TAMAH
1.OPENING
Assalamualaikum Wr. Wb. Hadirin sekalian yang kami hormati, kedua calon Pengantin yang kami sayangi,keluarga besar dari kedua calon pengantin yang kami hormati, dan Para tamu undangan yang berbahagia,
Pertama-tama marilah dengan tulus ikhlas kita bersama-sama bersuyukur kepada Allah SWT, atasrahmat, taufiq, dan hidayah-Nya, atas rizki dan karunia-Nya kepada kita semuanya, sehingga pada pagi yang bahagia, penuh barokah ini kita dapat berkumpul bersama-sama mensyukurinya.. Pada hari ini,....., kita semua akan menyaksikan proses lamaran pernikahan ananda.....putra...Bapak ....dan ibu....dengan..... putri dari Bapak .....dan..... Sebelum acara kita lanjutkan dan agar supaya acara ini menjadi berkah bagi kita semua, maka terlebih dahulu mari kita ucapkan bacaan basmalah bersama-sama.
2.PEMBACAAN KALAM ILLAHI
Untuk pembacaan Kalam Illahi yang akan dibacakan oleh bapak
……………………………. .
Kepadanya, kami persilahkan
terima kasih kepada bapak ustz.... yang telah membacakan kalam ilahi, semoga kita semua yang mendengarkannya mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah SWT
3.PENYAMPAIAN MAKSUD DARI KELUARGA PRIA
Hadirin yang kami hormati, acara selanjutnya yaitu sambutan dari calon mempelai pria sekaligus Menyampaikan maksud dan tujuannya, kepada
…………………..
yang mewakili keluarga
Bapak.........
Kepadanya kami persilahkan. Terimakasih kami ucapkan kepada
Bapak …………………….
Yang telah menyampaikan amanat dari keluarga Calon mempelai pria.
4.JAWABAN DARI CALON MEMPELAI WANITA
Selanjutnya adalah sambutan dari pihak keluarga Calon mempelai wanita sekaligus menjawab apa yang telah disampaikan oleh pihak Calon mempelai pria.
Kepada…………………………….. yang mewakili keluarga
Bapak........ Kami persilahkan.
5.PROSESI PENYEMATAN CINCIN
Hadirin yang berbahagia, setelah mendengarkan penyampaian dari kedua belah pihak, maka saatnya kini penyematan cincin yang akan diberikan dari anada Deni kepada dek Rahayu begitu juga dek rahayu kepada ananda Deni.
6.PENENTUAN TANGGAL PERNIKAHAN
7.PENGUMUMAN TANGGAL PERNIKAHAN
Insya Allah pernikahan antara
(nama CPW)
dengan
(nama CPP)
akan dilangsungkan pada hari
(nama hari)
(tanggal bulan tahun)
yaitu akad nikah pada pagi hari
dan resepsi pada siang harinya bertempat di
(nama lokasi)
Kiranya Allah SWT senantiasa melimpahkan ridha dan rahmatNYA buat kita semua dan semoga dimudahkan pula semua urusan kita.
8.PERKENALAN KELUARGA DIPANDU OLEH MC
(Dilakukan oleh masing-masing wakil keluarga.)
9.CERAMAH
10.DOA PENUTUP
Oleh bp ustz.......
(nama ayah CPP)
dan Ibu
(nama ibu CPW)
beserta keluarga besar yang kami hormati, marilah bersama-sama kita lanjutkan pertemuan ini dengan silaturahmi. Bapak dan ibu beserta keluarga besar, apa yang telah disampaikan oleh
(nama CPP)
dan jawaban dari
(nama CPW)
telah lebih mempertegas apa yang anak-anak kita inginkan dalam menempuh kehidupannya. Kita selaku orang tua hanya dapat
mengiringinya dengan do’a semoga niat baik anak
-anak kita dan juga kita semua selalu mendapat ridha dan rahmat Allah SWT.
Kiranya cukup sekian yang dapat saya sampaikan selaku wakil keluarga (nama CPW), dan dalam kesempatan ini pula mohon dimaafkan apabila ada kata-kata maupun sikap yang kurang berkenan dihati Bapak dan Ibu sekalian.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
11.RAMAH TAMAH
Acara ramah tamah bersama kedua keluarga...
Semoga bermanfa'at,
Trima kasih,...
Makna khitbah
MAKNA KHITBAH
Khitbah adalah bahasa yang sering kita terjemahkan dengan pinangan atau lamaran. Akar katanya di dalam Bahasa Arab adalah berasal dari huruf kho’, tho’ dan ba’ yang bermakna berbicara. Dari akar kata yang sama pula diambil kata khutbah, yang bermakna pembicaraan yang dilakukan oleh seorang juru dakwah, pada Hari Jum’at atau yang lainnya. Sedangkan khitbah ini ketika diucapkan, maka konotasinbya adalah pembicaraan yang memiliki makna khusus, yang maknanya adalah pembicaraan untuk melakukan permohonan restu kepada seorang wanita atau walinya untuk menikahinya.
PENSYARI’ATAN KHITBAH
Khitbah disyari’atkan di dalam Islam berdasarkan firman Allah ta’ala dalam Surat Al Baqoroh ayat 235 :
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma`ruf. Dan janganlah kamu ber`azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.
Ayat ini jelas menyebutkan kata khitbah. Pada ayat ini Allah membolehkan seorang laki-laki untuk meminang secara sindiran kepada wanita yang ditinggal oleh suaminya. Jika ini diperbolehkan, maka meminang wanita yang belum memiliki suami adalah lebih diperbolehkan.
Demikian juga khithbah ini juga disebutkan di dalam Sunnah Qouliyah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya adalah :
عَنِ ابْنَ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا أنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِب
“Dari Ibnu Umar radliallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah seorang laki-laki itu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau dia diberikan ijin untuk meminangnya”. (HR Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pinangan itu disyari’atkan untuk peminang pertama dan pinangannya itu harus dihargai oleh kaum muslimin yang lainnya dengan cara tidak meminang wanita yang telah dipinangnya tersebut.
Sedangkan di dalam sunnah fi’liyah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan pinangan kepada calon-calon istrinya, seperti yang dilakukannya ketika akan menikahi Ummu Salamah seperti yang akan kami jelaskan kemudian.
Dan di dalam sunnah taqririyah, para sahabat pada masa beliau telah melakukan pinangan dan beliau tidak melarangnya. Tetapi malah menyetujuinya, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Mughirah bin Syu’bah untuk meliohat calon istrinya sebelum menikahinya. Beliau bersabda : “Lihatlah calon istrimu itu. Sesungguhnya yang demikian itu akanlebih mengekalkan kasih sayang diantara kalian berdua”.[1]
Adapun hukumnya adalah mubah pada dasarnya. Tetapi khithbah itu dapat menjadi haram pada beberapa keadaan, seperti yang akan kami jelaskan kemudian.
TUJUAN KHITBAH
Seseorang yang melakukan pinangan itu adalah untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang sangat banyak, diantaranya adalah :
a) Untuk memudahkan jalan ta’aruf diantara kedua calon pengantin serta keluarga kedua belah pihak.
b) Untuk menumbuhkan mawaddah diantara kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad penikahan yang di dalam Al Qur’an disebut dengan istilah mitsaqon gholidzo (janji yang kuat, An Nisa’ : 21)
c) Untuk memberikan ketenteraman jiwa kepada kedua calon pengantin.
CALON ISTRI/SUAMI YANG DIPINANG
Pernikahan adalah perserikatan hidup diantara sepasang suami dan istri. Oleh sebab itu keduanya harus benar-benar selektif dalam memilih pasangan hidupnya. Memilih pasangan tidaklah sama dengan memilih baju yang dapat dia coba-coba sekehendaknya atau dia beli kemudian ditinggalkannya begitu saja ketika sudah tidak menyukainya. Oleh karena itu haruslah masing-masing memiki kriteria yang jelas untuk calon pendamping hidupnya. Di bawah ini kami akan menjelaskan kriteria-kriteria itu dengan menjelaskan wanita-wanita yang haram untuk dikhithbah dan yang dianjurkan untuk dikhithbah.
A. WANITA-WANITA YANG HARAM DIPINANG
Secara global wanita-wanita yang haram dipinang adalah wanita-wanita yang haram dinikahi, yang disebutkan perinciannya di dalam Al Qur’an di dalam Surat An Nisa’ : 22 – 23, Surat Al baqoroh : : 221 dan Surat An Nisa’ : 3, wanita yang mempunyai suami, wanita yang masih dalam masa iddah, wanita yang sedang melakukan ihram haji dan wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Secara rinci dapat kami sebutkan sebagai berikut :
1) Haram dinikahi karena nasab, yaitu :
a) Ibu, sampai ke atas
b) Anak perempuan, sampai ke bawah
c) Semua saudara perempuan, yang sekandung, seayah atau seibu
d) Semua bibi dari pihak ayah
e) Semua bibi dari pihak ibu
f) Semua anak perempuan dari saudara laki-laki yang sekandung, seayah atau seibu
g) Semua anak perempuan dari saudara perempuan yang sekandung, seayah atau seibu.
2) Haram dinikahi karena susuan
a) Ibu yang menyusui
b) Ibu dari ibu yang menyusui
c) Saudara perempuan dari ibu yang menyusui
d) Saudara perempuan dari suami ibu yang menyusui
e) Anak perempuan dari semua anak ibu yang menyusui
f) Semua saudara perempuan sepersusuan.
3) Haram dinikahi karena pernikahan
a) Ibu istri sampai ke atas
b) Anak perempuan istri jika telah bercampur dengannya sampai ke bawah
c) Istri anak atau cucu sampai ke bawah
d) Istri ayah
Semua pengharaman pada ketiga sebab diatas adalah bersifat abadi.
4) Sebab mahram, yaitu melakukan pinangan kepada saudara perempuan atau bibi dari istri yang masih sah atau istri yang dicerai tetapi masih dalam masa iddah, karena haram hukumnya menikahi dua orang saudara semahram.
5) Wanita-wanita yang musyrik (QS. Al Baqoroh : 221)
6) Haram menikah dari sisi jumlah, karena istrinya telah empat orang misalnya, sehingga diharamkan baginya untuk melakukan pinangan kepada wanita lainnya. Kecuali jika dia telah menceraikan salah satu istrinya dan telah habis masa iddah istrinya.
7) Wanita-wanita yang msaih menjadi istri orang lain (QS. An Nisa’ : 24) dan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
َمَنْ خَبَّبَ عَلَى امْرِئٍ زَوْجَتَهُ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang merusak istri seseorang orang atau budaknya maka dia bukan termasuk golongan kami”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Demikian juga diharamkan bagi seorang wanita untuk meminta agar seseorang laki-laki menceraikan istrinya agar dia dipinang dan dijadikan istrinya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا
“Dan janganlah seorang wanota itu meminta perceraian saudaranya agar dia dinikahi”. HR Bukhar, Muslim, Turmudzi, Nasa’I dan Ahmad).
8) Meminang wanita yang sedang menjalankan iddah, baik karena ditinggal mati oleh suaminya atau karena dicerai oleh suaminya atau pernikahannya dibatalkan oleh Hakim (fasakh), kecuali dilakukan dengan cara sindiran. Seperti yang disebutkan pada Surat Al Baqoroh : 235. contoh pinangan sindiran adalah pinangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk Usamah bin Zaid kepada Fathimah bin Qais : “Jika engkau masa iddahmu telah selesai, maka beritahukanlah kepadaku”[2]. Atau dengan perkataan : “Aku berharap Allah mengaruniakan kepadaku seorang istri yang shaleh”. Jika pinangan itu mengarah kepada pinangan secara terang-terangan, maka haruslah dialihkan. Seperti yang terjadi pada Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib ketika meminang Sakinah binti Handzalah yang ditinggal mati oleh suaminya, dengan sindirian. Dia berkata : “Engkau telah mengtahui hubunganku dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan hubunganku dengan Ali bin Abi Thalib serta kedudukanku di hadapan Bangsa Arab”. Maka wanita itu berkata : “Semoga Allah mengampunimu, wahai Abu ja’far. Engkau adalah panutan umat. Apakah engkau meminangku di masa iddah ?”. Maka jika pada saat itu Abu Ja’far menjawab dengan : “Ya”, maka jadilah lamaran yang terang-terangan. Karena dia itulah dia mengalihkannya dengan berkata : “Aku hanya memberitahukan kepadamu tentang hubunganku dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan dengan Ali bin Abu Thalib”.[3]
9) Wanita yang masih dalam pinangan orang lain, seperti yang disebutkan di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar di atas. Ini jika pinangan itu sudah jelas diterima atau ada tanda-tanda diterima, baik pinangan itu dilakukan oleh orang yang shaleh atau orang yang fasek, selama dia adalah seorang muslim. Adapun jika pinangan itu tidak dijawab dan orang lain itu diijinkan atau orang yang datang kemudian tidak mengetahui piangan terdahulu, maka tidak apa-apa. Seperti yang terjadi pada Fathimah binti Qais ketika dithalak tiga oleh suaminya.
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ وَهُوَ غَائِبٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ فَسَخِطَتْهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَيْءٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ تِلْكِ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِي اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ
Diriwayatkan dari Fathimah binti Qais bahwa Abu Amru bin hafsh mentahlaknya tiga kali poada waktu dia bepergian. Dia mengirimkan utusannya dengan membawa buah sya’ir. Maka fathimah membuatnya marah dan dia berkata : “Kamu bukan apa-apa bagiku”. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menceritakan hal itu. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Kamu tidak brehak mendapatkan nafkah. Laksanakanlah iddah di rumah Ummu Syuraik”. Kemudian dia berkata : “Sahabat-sahabatku sering masuk ke rumahnya. Laksanakan iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Dia adalah seseorang yang buta. Kamu dapat melepaskan bajumu. Dan jika masa iddahmu telah selesai, maka beritahukanlah aku”. Fathimah berkata : “Ketika iddahku telah selesai, aku memberitahukan kepada Rasulullah bahwa Mu’awiyah dan Abu Sufyan meminangku. Maka Rasulullah berkata : “Abu Jaham adalah seorang yang tidak menurunkan tongkatnya dari pundaknya dan Abu Sufyan adalah orang yang tidak memiliki harta. Nikahlah kamu dengan Usamah”. Fathimah berkata : “Aku tidak menyukainya”. Kemudian Rasulullah berkata : “Nikahlah dengan Usamah”. Maka aku menikah dengannya dan Allah memberikan karunia kebaikan kepadaku dan para wanita menjadi iri kepadaku”.[4]
10) Melakukan pinangan kepada wanita yang sedang melakukan ibadah ihram/ haji. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ عُثْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Dari Utsman bin Affan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Seseorang yang melakukan ihram itu tidak boleh menikah, atau dinikahkan atau melamar”.[5]
Itulah penjelasan tentang wanita-wanita yang haram untuk dipinang atau dikhithbah.
WANITA-WANITA YANG DIANJURKAN UNTUK DIPINANG
Dalam hal ini ada beberapa hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang dapat kami sebutkan sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْهم عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Carilah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung”. [6]
عَنِ ابْنِ عَمْرُو رََضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ نَكَحَ الْمَرْأَةَ لِمَالِهَا وَجَمَالَهَا حُرِمَ مَالُهَا و جَمَالُهَا وَمَنْ نَكَحَ لِدِيْنِهَا رَزَقَه اللهُ مَالَهَا وَجَمَالَهَا
Dari Abdullah bin Amru ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang menikahi seorang perempuan karena hartanya dan kecantikannya, maka dia tidak akan mendapatkan hartanya dan kecantikannya. Dan barangsiapa yang menikahinya karena agamanya, maka Allah akan mengkaruniakan kepadanya kecantikannya dan hartanya”.[7]
عَنْ أنَسِ بْنِ مَالِك رََضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأةً لِعِزِّهَا لَمْ يَزِدهُ اللهُ إلاَّ ذُلاًّ , وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لَمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إلاَّ فَقْرًا , وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إلاَّ دَنَاءَةً , وَمَنْ تَزَوَّجَ امْرَأةً لَمْ يُرِدْ بِهَا إلاَّ أنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ وَيُحْصِنَ فَرْجَهُ أوْ يَصِلَ رَحِمَهُ بَرَكَ اللهُ لَهُ فِيْهَا وَبَارَكَ اللهُ لَهَا فِيْهِ
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang menikahi seorang wanita karena kemulyaannya, maka Allah hanya akan menambahkan kehinaan untuknya. Barangsiapa yang menikahi seorang wanita karena hartanya, maka Allah hanya akan menambahkan kefakiran untuknya. Barangsiapa yang menikahi seorang wanita karena keturunannya, maka Allah hanya akan menambahkan kerendahan untuknya. Dan barangsiapa yang menikahi seorang wanita dan dia berkeinginan untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya atau untuk menjalin silarurahmi, maka Allah akan memberikan berkah kepada keduanya”.[8]
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَئُونَةً
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah mahar dan biaya hidupnya”.[9]
عَنْ عاَئشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مِنْ يُمْنِ الْمَرْأةِ أنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأنْ يَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Diantara tanda keberkahan seorang wanita adalah jika mudah pinangannya, mudah mudah maharnya dan mudah rahimnya (subur rahimnya).[10]
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَمَنْصِبٍ إِلَّا أَنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَنَهَاهُ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Dari Mi’qal bin Yasar bahwa dia berkata : “Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata : “Aku menemukan seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik dan kedudukan, tetapi dia itu mandul. Bolehkan aku menikahinya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Lalu dia datang untuk kedua kalianya, dan Rasulullah melarangnya. Kemudian dia datang yang ketiga kalinya, maka Rasulullah bersabda : “Menikahlah kalian dengan seorang wanita yang memiliki anak banyak dan penuh kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya umatku dengan kalian”.[11]
عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَقِيَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قَالَ قُلْتُ بَلْ ثَيِّبًا قَالَ فَهَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُنَّ لِي أَخَوَاتٌ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُنَّ قَالَ فَذَاكَ إِذًا إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ . وَفِيْ رِوَايَةِ الِّترْمِذِيْ : فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ مَاتَ وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعًا فَجِئْتُ بِمَنْ يَقُومُ عَلَيْهِنَّ قَالَ فَدَعَا لِي
Diriwayatkan dari Jabir bahwa dia menikahi seorang wanita pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menemuinya dan berkata : “Apakah kamu sudah menikah, wahai Jabir ?. Dia berkata : “Ya”. Dia berkata : “Perawan atau janda ?”. Aku berkata : “Tetapi dengan janda”. Dia berkata : “Mengapa tidak dengan perawan agar kamu dapat saling bercengkerama”. Dia berkata : “Wahai Rasulullah, aku memiliki banyak saudara perempuan, maka aku takut jika perawan itu akan merusak hubunganku dengan saudara-saudaraku”. Rasulllah berkata : “Jika demikian, wanita itu dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Maka pilihlah wanita yang beragama. Semoga kamu sukses”.[12] Dan di dalam Riwayat Tirmidzi disebutkan : “Sesungguhnya Abdullah (Ayah Jabir) telah meninggal dunia dan meninggalkan tujuh atau sembilan anak. Maka aku mendatangkan seorang wanita yang dapat merawat mereka semua”. Maka Rasulullah kemudian berdo’a untukku.
عَنْ عُوَيْمِ بْنِ سَاعِدَةَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ
Diriwayatkan dari Uwaim bin Sa’idah Al Anshori dari ayahnya dari kakeknya bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pilihlah wanita-wanita yang perawan. Sesungguhnya mereka itu lebih manis mulutnya, lebih bersih rahimnya dan lebih ridla dengan sesuatu yang sedikit”.[13]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Diriwayatkan dari Abu hurairah bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika telah datang kepada kalian seseorang pelamar yang kalian ridlai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia dengan anakmu. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah di atas bumi dan kerusakan yang besar”.[14]
Hasan Bashri pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan calon suami terbaik untuk anak perempuannya, maka dia berkata : “Nikahkanlah dia dengan seseorang yang bertakwa kepada Allah. Jika dia mencintainya, maka dia akan menghormatinya dan jika dia tidak mencintainya, maka dia tidak mendzaliminya”.
Berdasarkan hadits-hadits diatas, maka kriteria wanita yang dianjurkan untuk dikhithbah adalah sebagai berikut :
1) beragama baik dan shalehah. Terlebih lagi jika berasal dari keturunan yang baik, memiliki harta dan cantik.
2) mudah pinangannya dan maharnya
3) subur kandungannya
4) perawan. Terkecuali jika ada kemashlahatan yang lebih besar dengan menikah dengan janda, seperti yang terjadi pada Jabir dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri.
5) di dalam pesan Bangsa Arab disebutkan bahwa ada lima jenis wanita yang seharusnya dihindari untuk dijadikan istri, yaitu :
a. annanah, yaitu wanita yang senantiasa mengeluh setiap harinya, karena sakit-sakitan atau pura-pura sakit,
b. mannanah, yaitu wanita yang suka mengungkit-ungkit jasa yang pernah dia lakukan untuk suaminya atau keluarganya,
c. hannanah, yaitu wanita yang selalu menyatakan rindu kepada suaminya yang terdahulu,
d. barraqah, yaitu wanita menghabiskan waktunya sepanjang hari dihadapan cermin untuk merias wajahnya dan tubuhnya.
e. Syaddaqah, yaitu wanita yang cerewet dan bawel.
6) Di samping itu idealnya dianjurkan agar wanita yang akan dipinang adalah bukan dari keluarga dekat, sekalipun sebenarnya hukum menikahinya dalam Islam diperbolehkan.
7) sedangkan laki-laki yang hendaknya diterima lamarannya adalah laki-laki yang memiliki agama dan ketakwaan yang baik.
MELAKUKAN PINANGAN DAN KIAT SUKSESNYA
setelah seorang laki-laki itu menentukan pilihan wanita yang akan dipinanganya, diantaranya yang memenuhi kriteria-kriteria diatas, maka ketika dia datang ke rumah calon istrinya untuk meminanganya, maka ada beberapa hal yang selayaknya diperhatikan olehnya dan dilakukannya, diantaranya adalah :
1) Saling mengenali diri, dengan mengenali watak dan kerpibadian masing-masing dengan melakukan pembicaraan berdua di hadapan mahramnya.
2) Melihat calon istri. Dalam hal ini ada beberapa ayat dan hadits yang perlu diperhatikan untuk mengetahui apa saja yang halal untuk dilihat dan yang haram untuk dilihat, agar seseorang tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan.
Firman Allah :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Janganlah seorang wanita itu menampakkan perhiasannya”.[15]
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ خَطَبْتُ امْرَأَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قُلْتُ لَا قَالَ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia berkata : “Aku meminang seorang perempuan pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka dia berkata :” Apakah kamu telah melihatnya ?”. dia berkata : “Tidak”. Dia berkata : “Lihatlah dia. Seseungguhnya hal itu lebih layak untuk memperlanggeng pernikahan kalian berdua”.[16]
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka jika dapat melihat kepada sesuatu yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah dia melakukanya”. Jabir berkata : “Maka aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya, sehingga aku melihat kepada sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya, kemudian aku menikahinya”.[17]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang wanita yang diutus untuk melihat calon wanita yang hendak dilamarnya : “Ciumlah bau mulutnya dan bau ketiaknya dan perhatikanlah otot-ototnya”.[18]
Berdasarkan ayat dan hadits-hadits di atas, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal ini, yaitu :
a) Melihat calon istri hukumnya adalah boleh
b) Boleh mengutus seseorang, terutama wanita untuk mengenal secara lebih detail diri pribadi wanita itu.
c) Melihat wanita yang dipinang itu tidak harus seijin dari wanita itu. Maka baik dia rela atau tidak rela, maka laki-laki peminang boleh melihat calon istrinya.
d) Adapun bagian mana saja yang boleh dilihat oleh laki-laki peminang. Maka disini para ulama sepakat boleh melihat kepada wajah dan telapak tangan. Para fuqoha’ Madzhab Hanafi menambahkan boleh melihat kepada telapak kaki. Dan para fuqoha’ Madzhab Maliki memperbolehkan melihat kepada lengan tangan. Dan menurut riwayat dari Madzhab Ahmad boleh melihat kepada apa yang umumnya nampak pada wanita yang hendak dipinang.
e) Untuk lebih mempermudah perkenalan permualaan, maka bolehlah seseorang melihat photo calon pasangannya dan saling mengirimkan data pendahuluan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki yang hendak melihat calon istrinya, yaitu :
a) Wanita yang hendak dipinangnya adalah wanita yang halal dinikahinya
b) Dia harus menentukan seorang wanita untuk dipinang, bukan melihat banyak wanita, kemudian datang meminang dan melihat bagian tubuhnya
c) Hendaklah dia memiliki dugaan kuat bahwa pinangannya akan diterima
d) Tujuannya tidak boleh hanya untuk memuaskan nafsu birahinya saja.
3) Meminta nasehat dan pendapat dari orang yang lebih mengetahui
4) Menggunakan perantara orang-orang yang memiliki kedudukan, terutama dihadapan keluarga wanita yang hendak dipinang
5) Melakukan shalat istikharah
6) Cinta bukanlah segalanya. Yang paling penting adalah tangung jawab dan semangat memberikan pengayoman
7) Tidak ada salahnya jika seorang wanita datang meminang seorang laki-laki, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Sahal bin Sa’ad dan seperti yang terjadi antara Rabi’ah binti Isma’il dan Ahmad bin Abul Huwari. Bahkan pernikahan yang terjadi antara Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan Khadijah adalah bermula dari inisiatif pihak wanita
MASA SETELAH PINANGAN
Setelah seorang laki-laki datang kepada seorang wanita untuk dipinang, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1) Lamaran itu diterima atau ditolak. Jika wanita itu sudah baligh, maka di dalam Madzhab Hanafi cukuplah dengan keridlaannya saja. Tetapi menurut jumhur, keridlaannya itu harus didukung dengan keridlaan walinya.
2) Boleh merayakan pinangan yang telah diterima dan menandainya.
3) Boleh memberikan hadiah kepada calon pengantin.
4) Boleh menyerahkan mahar jika telah ditentukan pada waktu pinangan. Tetapi hal ini tergantung kepada kemashlahatan yang ada.
5) Boleh berkunjung ke rumah calon istri yang telah menerima lamaran dengan membawa hadiah dan atau yang semisalnya dan berbicara dengannya dengan syarat tidak berkhalwat dengannya.
6) Tidak ada ketentuan rentang waktu yang pasti yang ditentukan di dalam Islam antara penerimaan pinangan dengan dilangsungkannya akad prenikahannya. Semua tergantung kepada kemashlahatan dan kesepakatan kedua belah pihak. Tetapi semakin cepat adalah semakin baik, karena setan selalu berusaha meniupkan rasa waswas di hati setiap manusia.
7) Jika terjadi pembatalan pinangan di tengah jalan, maka pihak pria tidak boleh mengambil hadiah yang telah diberikannya. Dan pihak wanita harus mengembalikan hadiah tersebut jika pembatalan itu berasal dari pihaknya. Tetapi jika benda yang telah diberikan oleh pihak pria itu merupakan syarat-syarat nikah, seperti mahar misalnya, maka pihak wanita harus mengembalikannya, baik pembatalan itu berasal dari pihak laki-laki atau pihak wanita. Karena mahar hanya wajib dibayarkan setelah sempurnanya akad pernikahan. Wallaahu a’lam.
[1] HR. Turmudzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ahmad
[2] HR Muslim, Abu Dawud, Nasa’I , Ibnu majah dan Ahmad.
[3] Tafsir Al Qurthubi, III : 188 – 189
[4] HR Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ahmad
[5] HR Muslim, Nasa’I, Abu dawud dan Ahmad. Dan Malik menambahkan di dalam Al Muwatho’nya : “baik lamaran itu untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain”.
[6] HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad Darimi
[7] HR Thabrani
[8] HR Ibnu Hibban
[9] HR Ahmad
[10] HR Ahmad dan Baihaqi
[11] HR Nasa’I dan Abu Dawud
[12] HR Nasa’I
[13] HR Ibnu Majah
[14] HR Turmudzi
[15] Al Ahzab : 31
[16] HR Nasa’i
[17] HR Abu Dawud
[18] HR Thabrani dan Baihaqi
Sepatah kata-kata khitbah dari pria
SAMBUTAN PENYAMPAIAN MAKSUD DAN TUJUAN KELUARGA PRIA DALAM ACARA KHITBAH (MEMINANG/LAMARAN).
BISMILLAHHIRRAHMANIRAHIM
Pak Ali menjuluk asam
Asam dijuluk dengan galah hingga jatuh
Kami awali dengan salam Assalamualaikum wr.wb.
ALHAMDULILLAAHILLADZI HADAANA LIHAADZA WA MAA KUNNAA LINAHTADIYALAW LAA AN HA DAA NALLAH, WASSHOLAA TUWASSALAA MU’ALA HABIBILLAAH, WA MUHAMMADIBNI ‘ABDILLAAH, WA ‘ALAA AALIHI WA SHOHBIHI WA MAWWAALAH. AMMAABBA’DU. Yth. Bapak/Ibu keluarga besar............Yth. Bapak Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat,
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim sebagai permulaan kalam, Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha kuasa. Salawat dan salam kepada junjungan kita Rasul pilihan Nabi Muhammad SAW. Bapak/Ibu serta hadirin segenap keluarga yang kami hormati.
Pertama-tama, perkenankanlah saya untuk menyampaikan tutur kata selaku orang tua dari ananda.........untuk secara resmi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami ini. Namun sebelumnya kami menghaturkan salam yang diiringi ucapan terimakasih kepada keluarga besar Bapak.......................atas penerimaan kami sekeluarga yang telah disambut dengan baik.
Kawat dipipa jadi tali jemuran
Ambil galah tolong tegakkan
Selamat berjumpa kami ucapkan Alhamdulillah tiada halangan
Pada hari ini,.......tgl....thn..kami
hadir di tengah-tengah keluarga Bapak/Ibu, tiada lain dalam rangka bersilaturahim agar saling mengenal lebih dekat antara satu dengan lainya walaupun sebelumnya sudah saling kenal mengenal namun agar lebih terjalin ikatan hati yang lebih erat.
Dan adapun yang kedua tujuan kedatangan kami adalah untuk menyampaikan hajat dari anak sulung kami dari empat/.......... bersaudara yaitu.............yang sudah cukup lama mengenal putri sulung Bapak / Ibu..........sekeluarga,
Nah… singkat cerita, Ananda kami telah menyampaikan niat yang tulus dan ikhlas kepada orang tua untuk dihantar mengkhitbah (meminang/melamar) .........Untuk itulah maksud dan tujuan kedatangan kami pada hari ini, yakni mengkhitbah (meminang/melamar) putri sulung bapak yang bernama......
untuk ananda kami yang bernama ........
Mudah-mudahan Bapak berkenan untuk merestui dan meridho’i niat ananda kami, dengan menerima lamaran ini. Selanjutnya dengan segala kerendahan hati dan penuh keikhlasan serta kebahagiaan pula antaran alakadarnya kami serahkan sebagai tanda ikatan dalam khitbah (pinangan/lamaran).
Buah rambutan buah pujaan
Delima putih jadi simpanan
Kami serahkan barang antaran
Kecil telapak tangan, nyiru ditadahkan
Gelombang lautan tiada berhenti
Tengah samudra langit yang tinggi
Barang antaran lambang ikatan hati
Dua keluarga bersilaturahmi
Pasang kail ikan di ujung tali
Ikan di sungai berhati-hati berenang ke tengah
Barang antaran mengandung arti
Semoga segera menyusun hari menikah
Demikianlah sekelumit sambutan dari kami yang mewakili keluarga besar Bapak,.... dan Ibu,..... Hanya inilah yang dapat kami utarakan kepada Bapak dan Ibu, sambil menanti sambutan dari Bpk/Ibu apakah lamaran kami ini diterima atau mungkin ditolak, tak lupa kami sekeluarga mohon maaf apabila dalam menyampaikan maksud dan tujuan ini ada tutur kata yang kurang berkenan di hati. Begitu pula hantaran bahan pakaian dan sebilah cincin hanya sekedarnya saja sebagai lambang pinangan.
Akhirnya sekali lagi kami sekeluarga mohon maaf, apabila penyampaian maupun sambutan kami yang kurang berkenan dihati Bapak-bapak/Ibu-ibu serta hadirin yang kami muliakan.
Kesalahan datangnya dari kita semua, kebaikan datangnya dari Allah SWT.
Cendrawasih si burung Irian Konon hinggap berpasang-pasangan
Terima kasih atas perhatian
Mohon maaf segala kekurangan
WALLAAHUL MUWAAFIQ ILAA AQWAMITH THORIQ WABILLAHI TAUFIK WALHIDAYAH WASSALAMUALAIKUM WR.WB.
Kamis, 18 Agustus 2016
Meruqyah lewat media Air
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه بسم الله الرحمن الرحيم Apakah diperbolehkan Membaca Doa kemudian ditiupkan ke Air? Sering kita melihat ada kiayi atau ustadz yang meniupkan doa ke air kemudian digunakan untuk mengobati orang sakit baik sakit fisik atau gangguan jin. Apakah ini ada contohnya atau apakah disyariatkan? Kita bahas yuuukk....!!! Nabi ﷺ jika merasakan sakit beliau (membaca kemudian) meniupkan surat Al Ikhlas dan Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) pada tangan beliau sebanyak 3 kali. Lalu mengusapkan kedua tangannya pada bagian tubuh yang mampu diusap sebelum tidur. Dimulai dari kepala, wajah, lalu ke dada. Sebagaimana yang diberitakan oleh ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam hadits yang shahih. Selain itu, Jibril pernah meruqyah Beliau ﷺ ketika beliau sakit, dengan menggunakan air yang dibacakan doa: بسم الله أرقيك، من كل شيء يؤذيك، من شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك “bismillaah urqiika min kulli syai’in yu’dziika wa min syarri kulli nafsin au ‘ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiika” “Dengan nama اللّهُ aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki, semoga اللّهُ menyembuhkanmu, Dengan nama اللّهُ aku meruqyahmu” Ini sebanyak 3 kali. Ini adalah metode ruqyah yang disyariatkan dan bermanfaat. Nabi ﷺ juga pernah membacakan (doa/ruqyah) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut padanya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan. Dan contoh-contoh lain metode ruqyah yang dilakukan pada masa Nabi ﷺ . Diantaranya juga, Nabi ﷺ sering mendoakan orang yang sakit dengan doa: اللهم رب الناس، أذهب البأس، واشف أنت الشافي، لا شفاء إلا شفاؤك، شفاء لا يغادر سقماً “Allaahumma rabbannaas adz-hibil ba’sa wasyfi antasy syaafii laa syifaaa illa syifaauka syifaa an laa yughaadiru saqamaa” “Ya اللّهُ , Rabb bagi manusia. Hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah. Engkaulah yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya dari-Mu. Berikanlah kesembuhan yang tidak meninggalkan sisa sedikit pun” Islam sudah mengajarkan sejak diutusnya Nabi Muhammad ﷺ jauh sebelum Doktor Masaru Emoto menemukan hal tersebut (adanya perubahan struktur air menjadi lebih baik jika diberikan kata kata yang baik dan bermanfaat), sebelum dan sesudah makan disunahkan untuk membaca doa dan apabila meminum air dengan membaca bismillah dan juga Nabi ﷺ pernah menjenguk pimpinan lawan perangnya yang sakit dan memberikan segelas air yang telah dibacakan doa dan diberikan kepadanya agar sembuh. Sehingga perlakuan yang banyak dilakukan oleh orang kampung yang meminta air untuk didoakan oleh para ulama, kiayi, ustaz dan orang alim lainnya, baru diketahui rahasianya berkat kajian Doktor Emoto yang memperkuat diballik rahasia air yang didoakan. Dibalik air yang doakan tersebut, ternyata mempunyai kekuatan menyembuhkan. Subhanallah….!!! Air di rumah, bisa setiap hari didoakan dengan khusyu kepada اللّهُ, agar anak yang meminumnya saleh, sehat, dan cerdas, dan agar suami yang meminum tetap setia. Air tadi akan berproses di tubuh meneruskan pesan kepada air di otak dan pembuluh darah. Dengan izin اللّهُ Ta'ala pesan tadi akan dilaksanakan tubuh tanpa kita sadari. Bila air minum di suatu kota didoakan dengan serius untuk kesalehan, in sha اللّهُ semua penduduk yang meminumnya akan menjadi baik dan tidak beringas. Rasulullah ﷺ bersabda, “Zamzam lima syuriba lahu”, “Air zamzam akan melaksanakan pesan dan niat yang meminumnya”. Barangsiapa minum supaya kenyang, dia akan kenyang. Barangsiapa minum untuk menyembuhkan sakit, dia akan sembuh. Subhanallah! Pantaslah air zamzam begitu berkhasiat karena dia menyimpan pesan doa jutaan manusia selama ribuan tahun sejak Nabi Ibrahim a.s. Bila kita renungkan berpuluh ayat Al Quran tentang air, kita akan tersentak bahwa اللّهُ rupanya selalu menarik perhatian kita kepada air. Bahwa air tidak sekadar benda mati. Dia menyimpan kekuatan, daya rekam, daya penyembuh, dan sifat-sifat aneh lagi yang menunggu disingkap manusia. Islam adalah agama yang paling melekat dengan air. Shalat wajib perlu air wudlu 5 kali sehari. Habis bercampur, suami istri wajib mandi. Mati pun wajib dimandikan. Tidak ada agama lain yang menyuruh memandikan jenazah, malahan ada yang dibakar. Seorang ilmuwan Jepang tersebut telah merintis penemuan yang hebat ini dan Ilmuwan muslim harus melanjutkan kajian kehidupan ini berdasarkan Al Quran dan hadits. Dan Kami ciptakan dari air segala sesuatu yang hidup.” (QS. Al Anbiya : 30). Subhanallah.. Mudah-mudahan iman kita senantiasa bertambah dan tidak meragukan sedikitpun akan kekuasaan اللّهُ Ta'ala. والله أعلم بالصواب ُ