Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 21 Mei 2021

Tahajud Tanpa Tidur

Bolehkah shalat tahajud tanpa tidur terlebih dahulu?

Di antara shalat-shalat sunnah terdapat beberapa shalat sunnah yang pelaksanaannya dilakukan di malam hari. Melakukan shalat seperti ini dinamakan qiyam al-lail. Salah satunya adalah shalat Tahajud. 

Allah berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ

Dan pada sebagian malam hari tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. (QS. Al-Isra’: 79)

Imam Al-Qurthubi dan Imam An-Nawawi sepakat bahwa kata “tahajud” berasal dari kata “hujud”, di mana “hujud” merupakan suatu kata yang memilki dua makna yang berlawanan, yaitu “tidur” dan “terjaga di malam hari”. 

Sedangkan “tahajud” itu sendiri bermakna “terbangun setelah tidur”. Lalu “tahajud” menjadi nama salah satu shalat. Shalat ini dinamakan “tahajud” karena seseorang terbangun dari tidurnya di malam hari untuk melakukan shalat.

Al-Hajjaj bin ‘Amr Al-Mazini, salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ berkata:

أَيَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنْ قَدْ تَهَجَّدَ إِنَّمَا التَّهَجُّدُ الصَّلَاةُ بَعْدَ رَقْدَةٍ، ثُمَّ الصَّلَاةُ بَعْدَ رَقْدَةٍ، ثُمَّ الصَّلَاةُ بَعْدَ رَقْدَةٍ، تِلْكَ كَانَتْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Apakah salah seorang di antara kalian mengira apabila ia mendirikan shalat di malam hari sampai subuh bahwa ia telah bertahajud? Tahajud itu adalah shalat setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Demikian itulah shalatnya Rasulullah ﷺ  (HR. Thabrani no. 8670)

Sementara itu, Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya mengatakan:

وَالتَّهَجُّدُ لَا يَكُونُ إِلَّا بَعْدَ النَّوْمِ

Tidak ada Tahajud kecuali setelah tidur.

Sedangkan Syeikh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan bahwa shalat Sunnah Muthlaq yang dilakukan di malam hari itu lebih baik daripada di siang hari. Jika shalat ini dilakukan setelah tidur, maka dinamakan “Tahajud”. Pendapat ini disebut sebagai pendapat yang terkuat. Adapun terkait waktu pelaksanaannya disebutkan bahwa afdolnya dilaksanakan di sepertiga malam terakhir. 

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malamnya hingga tersisa sepertiga malam yang terakhir, Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, akan Aku ampuni (HR. Bukhari no. 6321)

Meski demikian, ada pendapat lain mengatakan bahwa “tahajud” memiliki arti mujanabatul hajud (menjauhi tempat tidur). Dengan demikian, semua shalat malam yang dikerjakan seseorang bisa disebut tahajud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur. 

Rasulullah ﷺ bersabda: 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلاَمَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ

Sebarkanlah salam, berilah makanan, sambung silaturahmi, dan kerjakan shalat malam ketika manusia sedang tidur, kalian akan masuk surga dengan selamat (HR. Ibnu Majah no. 3251).

Abu Bakr Ibn ‘Arabi menerangkan bahwa:

في معنى التهجد ثلاثة أقوال (الأول) أنه النوم ثم الصلاة ثم النوم ثم الصلاة، (الثاني) أنه الصلاة بعد النوم، (والثالث) أنه بعد صلاة العشاء. ثم قال عن الأول: إنه من فهم التابعين الذين عولوا على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ينام ويصلي، وينام ويصلي . والأرجح عند المالكية الرأي الثاني

Makna tahajud ada tiga pendapat: pertama, tidur kemudian shalat lalu tidur lagi, kemudian shalat. Kedua, shalat setelah tidur. Ketiga, tahajud adalah shalat setelah Isya. Beliau (Abu Bakar Ibnu ‘Arabi) berkomentar tentang yang pertama, bahwa itu adalah pemahaman ulama tabi’in, yang menyandarkan pada keterangan bahwa Nabi ﷺ tidur kemudian shalat, kemudian tidur, lalu shalat. Sedangkan pendapat paling kuat menurut Malikiyah adalah pendapat kedua (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 14/86).

Dengan demikian, ada yang mengatakan bahwa shalat tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah Isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur.

Sahabat KESAN yang budiman, dari pendapat-pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat terkuat mengenai shalat Tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah tertidur, meskipun (tidurnya) hanya sebentar. Dan jika tidak tidur, sebagian ulama tidak menyebutnya sebagai shalat Tahajud, tetapi shalat malam (Qiyam Al-Lail) dan tetap berpahala dan sangat baik untuk dilakukan. 

Meski begitu, ada pendapat (meski tidak begitu kuat) mengatakan bahwa shalat Tahajud boleh dikerjakan tanpa tidur sebelumnya. Mungkin pendapat ini bermanfaat bagi yang suka begadang atau yang kesulitan tidur (insomnia) dahulu sebelum shalat Tahajud. Namun sekali lagi, pendapat yang terkuat adalah melaksanakan shalat Tahajud setelah tidur meski hanya tidur sebentar dan afdol dikerjakan pada sepertiga malam terakhir.

Sebagai penutup, Sahabat KESAN dapat memilih pendapat yang dirasa paling kuat dan meyakinkan bagi Sahabat. Dan bagi Sahabat KESAN yang ingin mengerjakan shalat malam, di aplikasi KESAN sudah tersedia penanda waktu untuk menunjukkan waktu sepertiga malam terakhir.

Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.

Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an; Al-Qurthubi, Tafsir Al-Baghawi; Al-Baghawi, Al-Majmu’; An-Nawawi, dan Nihayah Az-Zain; Muhammad Nawawi Al-Bantani.

Kamis, 20 Mei 2021

Baca Sholawat Dengan Riya

Benarkah Bershalawat Dengan Riya,Tetap Berpahala ?,,,

Membaca Shalawat pasti diterima walaupun riya :

و قال العلامة الشيخ شهاب الدين القليوبي الشافعي في مقدمة صلواته بعد ذكره عدة احاديث في فضل الصلاة على النبي صلى الله عليه و سلم و فوائدها و بالجملة و التفصيل فهي أسهل الطاعات وأقربها إلى الملك الجليل وهي مقبولة من كل واحد في كل حالة و من المخلص فيها و كذا من المرائي بها على الأقوال.
سعادة الدارين : ص : ٣٤

وأن جميع الأعمال منها المقبول
و منها المردود الا الصلاة على النبي صلى الله عليه و سلم فإنها مقطوع بقبولها إكراما له صلى الله عليه و سلم و حكى اتفاق العلماء على ذلك.
كفاية الإتقياء : ص : ٤٨

Benar Membaca sholawat memang tetap dapat pahala meskipun riya’. Menurut Assyatiby dan Imam Assanusi orang yang membaca sholawat akan tetap mendapat pahala meskipun riya’.
Tapi pendapat ini ditahqiq oleh Allamah Al-Amir bahwa dalam hal ini ada dua Jihat, bahwa tentang sampainya solawat kepada Rasulullah itu tidak dapat diragukan.
Akan tetapi pahala tidak sampai pada yang membaca karena secara umum dalam ibadah hanya bisa mendapat pahala ketika ikhlas, maka dalam hal ini begitu juga.

ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻭﻗﻄﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻃﺒﻲ ﻭﺍﻟﺴﻨﻮﺳﻲ ﺑﺤﺼﻮﻝ ﺍﻟﺜﻮﺍﺏ ﻟﻠﻤﺼﻠﻲ ﻭﻟﻮ ﻗﺼﺪ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ ﻭﻟﻜﻦ ﺣﻘﻘﻪ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﺍﻻﻣﻴﺮ ﺃﻥ ﻟﻬﺎ ﺟﻬﺘﻴﻦ ﻓﻤﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﺍﻟﻮﺍﺻﻞ ﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻬﺬﺍ ﻻﺷﻚ ﻓﻲ ﺣﺼﻮﻟﻪ ﻭﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻮﺍﺻﻞ ﻟﻠﻤﺼﻠﻲ ﻓﻜﻴﻔﻴﺔ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﻻﺛﻮﺍﺏ ﺇﻻ ﻳﺎﻻﺧﻼﺹ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻃﻠﺐ ﺍﻹﺧﻼﺹ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻭﺫﻡ ﺻﺪﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻞ ﺃﻳﻀﺎ
(ﺑﻬﺠﺔ ﺍﻟﻮﺳﺎﺋﻞ 3 )

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. ( QS : AL – Bayyinah : 5 )

Riwayat Al-Bazar dari Adahak Rasulullah SAW bersabda;

يَا اَيُّهَاالنَّاسُ اخْلِصُوْاَعْماَلَكُمْ للهِ فَاِنَّ اللهَ لَايُقْبَلُ مِنَ الَاعْمَالِ اِلََّا مَاخَلَصَ لَكَ.

Artinya :Hai manusia bertulus ikhlaslah kamu akan segenap amal yang dikerjakan karena sesungguhnya Allah tidak menerima sesuatu amalan, kecuali dikerjakan karena Allah semata-mata.( Al –Bashrah ).

Sabda Rasulullah SAW:

لَايُقْبَلُ الله ُمِنَ ْالعَمَلِ اِلَّا كَانَ خَالِصًا لَهُ وَابْتَغى بِهِ وَجْهُهُ (رواه النسائ)
Artinya : Allah tdak menerima sesuatu amalan, melainkan yang benar-benar murni baginya dan yang dituntut dengan itu adalah keridhaannya (HR Nasaa'i)

Perintah Allah SWT agar manusia muslim selalu ikhlas dalam beribadah dan Allah Berfirman :

اِنََّااَنْزَلْنَا اِلَيْكَ اْلكِتَبَ بِا لْحَقِ فَاعْبُدُللهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِِّيْنِ
Artinya : Sesungguhnya telah kami turunkan kepada mu kitab Al-qur’an dengan kebenaran oleh karena itu beribadahlah kamu kepada Allah dalam keadaan ikhlas hanya baginya . ( AZ-ZUMAR : 2 )

By : KH Husni Thamrin
       (PP PonPes Raudhotul Fata)

Wallohu a’lam.
Semoga bermanfaat.

Rabu, 19 Mei 2021

Qolbu,Fuad,Shodr dab Albab

4 Level Hati,

Ada empat istilah yang digunakan Al-Quran dalam menunjukkan makna hati, yaitu, shard, Qolb. Fuad atau afidah dan albab. Istilah-istilah inimengambarkan lapisan-lapisan hati manusia dan kecenderungannya, baik ataupun buruk. Kalau seseorang menggunakan hatinya dalam arti shard, qalb dan fuadnya, maka ia bias baik dan bias juga buruk. Tetapi kalau ia menggunakan albab, maka orang itu sudah pasti baik.

1.Shadr berarti hati bagian luar,
2.qalb berarti hati bagian dalam,
3.fuad atau afidah berarti hati yang lebih dalam, sedangkan
4.albab berarti hati yang paling dalam atau hati sanubari atau hati nurani.

Shadr
Kerena pengertiannya sebagai hati bagian luar, maka istilah sadr biasa pula diartikan sebagai dada. Hanya dada disini tidak hanya berarti fisik, tetapi juga non fisik, seperti aqal dan hati. Ini kerena menurut Amir An-Najr, sadr merupakan pintu masuknya segala macam godaan nafsu, penyakit hati dan juga petunjuk dari Tuhan. Sadr juga merupakan tempat masuknya ilmu pengetahuan ke dalam dirinya manusia.
Dada adalah wilayah pertempuran utama antara kekuatan positif dan negatif dalam diri kita, tempat kita di uji dengan kecendrungan-kecendrungan nagatif nafsu. Kalau sisi positif itu yang dominan, maka dada dipenuhi oleh cahaya dan berada dalam pengawasan jiwa ilahi. Tapi jika sebaliknya yakni sisi negatif yang dominan, seperti dengki, syahwat, keangkuhan, atau kepedihan, penderitaan atau tragedi yang berlangsung lama, maka dada akan dilingkupi oleh kegelapan. Hati akan mengeras dan cahaya bhatiniyah menjadi redup.

Selain itu, kata “shadr” atau dada dalam bahasa Arab seakar dengan “akal”, yakni tempat seluruh pengetahuan yang dapat dipelajari dengan dikaji, dihafalkan dan usaha individual serta dapat didiskusikan, ditulis atau diajarkan kepada orang lain. Pengetahuan yang tersimpan dalam hati tersebut pengetahuan laur atau pengetahuan diuniawi, kerena ia berguna untuk mencari penghidupan dan efektif dalam menangani urusan-urusan duniawi.

Kemudian Maulana Jalaluddin Rumi menyebutkan dua proses pengetahuan itu sebagai kecerdasan utuh dan kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan buatan memiliki banyak tingkatan yang berbeda, tetapi masing-masing memperolah pengetahuannya di luar. Sedang kecerdasan utuh didapatkan dari dalam. Kemudian sebagai bukti bahwa kata shadr tidak hanya berarti dada secara fisik, tetapi juga non fisik, yaitu hati dan akal dijelaskan dalam firman Allah SWT, diantaranya terdapat surat Al-Araf ayat 2 dan Al-An’am ayat 125.

Qalb
Kemudian lapisan hati yang kedua adalah Qolb, yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai kalbu atau hati. Hubungan antara Qolb dengan Shadr ialah bahwa Qolb merupakan sumber mata air, sedangkan Shadr diibaratkan sebagai danaumnya, atau shadr merupakan lapangan bagi Qolb.

Nabi Muhammad bersabda bahwa ada dua jenis pengetahuan, yaitu pengetahuan lidah dan pengetahuan hati, pengetahuan yang benar-benar berharga. Masyarakat modernn sekarng terdahulu menekannkan pada pengetahuan lidah, yaitu pengetahuan pengetahuan yang dipelajari, salah satu tingkat kecerdsan buatan.

Hati berisakan prinsip-prinsip pengetahuan yang mendasar. Ia bagaikan air yang mengisi kolam pengetahuan dalam dada. Hati adalah akar dan dada merupakan cabang yang diberikan makan oleh hati. Pengetahuan bathiniyah dari hati atau pengetahuan luar dari akal sama-sama penting. Pengeahuan luar mencakup informasi kita yang kita perlukan untuk bertahan, termasuk keahlian profesional, maupun kecerdasan yang dibutuhkan untuk membentuk keluarga. Ia juga diperlukan dalam upaya menjalani kehidupan yang bermoral dan etis yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah.

Af’idah/Fuad
Selanjutnya lapisan hati yang ketiga adalah “fuad” atau “afidah”. Dalam bahasa Arab kata “fuad” berarti hati, tetapi letaknya lebih dalam dari Qolb, srhingga kata “fuad” biasa dikatakan sebagai “hati yang lebih dalam”

Qolb dan fuad berkaitan erat dan pada waktu tertentu hampir tidak dapat dibedakan. Qalb mengetahui, sedangkan fuad melihat. Mereka saling melengkapi, seperti halnya pengetahuan dan penglihatan. Jika pengetahun dan penglihatan dipadukan, maka yang gaib manjadi nayat dan keyakinan kita akan menjadi kuat.

Albab
Akhirnya, lapisan hati yang paling dalam ialah Albab. Kata “albab” merupakan jamak dari kata “lubb”. Dalam bahasa Arab katab “lubb” berarti racun, akal, hati, inti. Dan sari. Sedang dalam tasawwuf istilah “lubb” berarti hati terdalam atau hatinya hati.

Kalau ada orang hanya menggunakan shadr, Qalb, dan fuad, orang itu bisa baik dan bisa juga buruk, tapi kalau ia menggunakan albabnya, maka ia pasti baik.

Hati: Fu’aad, Qalb, dan Shadr
Muhammad Hakim A
11 tahun yang lalu
Di dalam al-Qur’an, Allah SWT menggunakan 3 kata yang berbeda untuk mendeskripsikan hati, yaitu: qalb, fu’aad dan shadr. Kita meyakini, bahwa Allah SWT menggunakan masing-masing kata tersebut, untuk suatu alasan dan makna tertentu; namun demikian, pada umumnya terjemah dari kata-kata tersebut adalah sama yaitu “hati”. Dan oleh karenanya terkadang, makna-makna yang mendalam dari ayat-ayat al-Qur’an tidak dapat kita tangkap sepenuhnya dengan hanya membaca terjemah makna ayat-ayat tersebut.

1. Qalb/Qulub (قُلُوب)
kata Qalb (قلب) atau kalbu, adalah kata umum yang digunakan untuk menunjukkan hati/jantung. Kata ini memiliki akar kata yang bermakna sesuatu yang berubah dan berbolak-balik. Sebagaimana sebuah doa yang diajarkan Rasulullah SAW

يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى دِيْنِكَ

“Wahai Dzat yang membolak-balikan hati, tetapkanlah hati kami dalan agama (Islam)”. (HR. Ahmad: 23463)
Adalah merupakan sifat alami dari hati, yang selalu berubah-ubah suasana (membolak-balik). Dalam al-Qur’an Allah SWT pada umumnya menggunakan kata qalb saat dibahas tentang iman dan penyakit hati. Misalnya dalam surah al-Baqarah ayat 7:

( خَتَمَ اللَّـهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ وَعَلَىٰ أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿البقرة: ٧

Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.

2. Fu’aad (فُؤَادُ )
فُؤَادُ berasal dari kata kerja fa’ada فأد yang bermakna terbakar/membakar atau berkobar. Misalnya dalam kata فأَد الخبزة (roti bakar). Kata fu’aad dalam bahasa arab digunakan untuk menggambarkan hati yang sedang “terbakar” emosi. Adapun Allah SWT menggunakan kata ini dalam al-Qur’an untuk menggambarkan keadaan emosi hati, baik sedang sedih, bahagia, frustasi, marah, menyesal dsb. Misalnya dalam surah al-Qashshash ayat 10 yang menceritakan Ibunda nabi Musa a.s saat melihat Musa as. Dipungut oleh istri Fir’aun.

وَأَصْبَحَ فُؤَادُ أُمِّ مُوسَىٰ فَارِغًا

Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa.
Hati ibunda Musa a.s menjadi kuatir yang teramat sangat karena anaknya berada di tangan Fir’aun, hingga seakan menjadi farighaa (kosong), karena “lepas dari dadanya”. Allah SWT menggunakan kata fu’aad untuk mendefinisikan hati dengan luapan emosi ini. Kemudian kelanjutan ayat ini:

إِن كَادَتْ لَتُبْدِي بِهِ لَوْلَا أَن رَّبَطْنَا عَلَىٰ قَلْبِهَا

Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak kami Teguhkan hatinya,
Namun kemudian Allah Yang Maha Pengasih meneguhkan hati ibundanya Musa a.s hingga menjadi teguh; yang tidak lagi digambarkan dengan fu’aad tapi dengan kata qalb kembali.

Di dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman:

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَـٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.

Nampaknya dari ayat ini Allah SWT hendak menyampaikan, bahwa bukan qalb (jantung/hati) yang hendak dimintai pertanggungjawaban, namun emosi gejolak hati (baik bahagia karena berbuat kebajikan, maupun penyesalan setelah berbuat dosa) yang akan dimintai pertanggungjawaban, dan juga karena pada dasarnya kita bisa mengontrol gejolak hati tersebut sehingga layak dimintai pertanggungjawaban. Wallahua’lam.

3. Shadr (صدر  )
shadr bermakna dada, saat al-Qur’an menggambarkan sesuatu yang tersembunyi, niatan yang tersembunyi, Dia menggunakan kata shadr ini, yaitu untuk menggambarkan sifatnya yang tersembunyi dan tertutup. misalnya:

قُلْ إِن تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَاللَّـهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

katakanlah, “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau melahirkannya, pasti Allah Mengetahui”. Allah Mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang adad di bumi. Dan Allah Maha Kuasa tas segala sesuatu. (Ali-Imran:29)

الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ

yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. (an-Naas:5)

setan nampaknya tidak bisa membisikkan kejahatan ke dalam qalb, tapi ke dalam dada manusia. Hal ini karena pada dasarnya qalb itu suci. Hati manusia adalah serupa dengan benteng, dan mata, lidah, tangan dan telinga adalah pintu-pintunya; Allah SWT dengan Kasih Sayang-Nya tidak membiarkan qalb kita dapat langsung ditembus oleh bisikan setan, namun setan bisa membisikkan ke dalam shadr kita, dan dia mengaksesnya melalui pintu-pintunya, maka apakah kita membiarkannya terbuka atau menutupnya rapat-rapat sehingga setan tidak bisa masuk, itu terserah kita;

Mungkin selama ini kita kurang memperhatikan ayat-ayat al-Qur’an, namun Allah SWT sendiri telah mendeklarasikan keagungan al-Qur’an dan menantang siapa saja untuk membuat satu ayat yang serupa dengan-Nya yang dapat dipastikan tidak akan bisa. Dan kalaulah seandainya kita lebih mencermati-Nya, Insyaa Allah niscaya kita akan menemukan keagungan-Nya, baik dari segi makna-maknanya, kabar-kabar yang disampaikannya, susunan kalimatnya, bahkan pada pilihan katanya, sebagaimana pilihan kata untuk “hati” yang dibahas dalam tulisan ini.

Wallahua’lam bisshowab.

SISI KEBAIKAN PERANG

SISI KEBAIKAN PERANG

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 216)

• Semua orang tidak menyukai perang. Ini fitrah semua manusia. Tetapi tidak semua yang tidak disukai manusia itu selalu baik. Karena itu, dalam kondisi tertentu Allah mewajibkan atau menghadirkan perang kepada kaum muslimin, karena di dalamnya ada banyak kebaikan dan aspek pendidikan. Selalu bersangka baik kepada Allah.

• Diantara kebaikan perang, ia menjadi kesempatan bagi sebagian orang untuk mendapatkan derajat syuhada', derajat yang sangat tinggi di sisi Allah. Firman Allah:

اِنْ  يَّمْسَسْكُمْ  قَرْحٌ  فَقَدْ  مَسَّ  الْقَوْمَ  قَرْحٌ  مِّثْلُهٗ   ۗ وَتِلْكَ  الْاَ يَّا مُ  نُدَاوِلُهَا  بَيْنَ  النَّا سِ   ۚ وَلِيَـعْلَمَ  اللّٰهُ  الَّذِيْنَ  اٰمَنُوْا  وَيَتَّخِذَ  مِنْكُمْ  شُهَدَآءَ   ۗ وَا للّٰهُ  لَا  يُحِبُّ  الظّٰلِمِيْنَ  

"Jika kamu (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang zalim." (QS. Ali 'Imran: 140)

• Karena yakin kepada ayat ini, sejumlah ibu-ibu bersyukur kepada Allah bila suami atau anak-anaknya gugur dalam perang di Gaza.

• Karena berharap pahala besar  dalam mendukung perang ini, sebagian besar penduduk Gaza mampu bersabar menghadapi penderitaan dan kesulitan luar biasa. Hampir tidak ada penduduk Gaza yang menyalahkan Hamas karena terus melakukan perlawanan terhadap Zionis. Hanya para pengecut yang menyalahkan Hamas. Karena kaum muslimin Gaza memahami dan berharap kebaikan di sisi Allah dari kesabaran mereka atas segala konsekwensi perang di jalan Allah.

• Perang juga bisa membangkitkan semangat dan keberanian kaum muslimin yang tertindas untuk bangkit melakukan perlawanan terhadap kezaliman. Lihatlah para pemuda di seluruh wilayah Palestina bangkit melawan penjajah Israel setelah menyaksikan perlawanan perang yang dilkobarkan Hamas, padahal selama ini mereka tidak punya keberanian seperti yang mereka tunjukkan hari ini. Semoga Allah memenangkan perjuangan kemerdekaan negeri mereka dari penjajah israel. Dengan perlawanan ini, kebiadaban dan kezaliman Zionis berkemungkinan besar terhentikan. Tanpa perlawanan bisa jadi kebiadaban dan kezaliman Yahudi makin menjadi-jadi hingga akhirnya seluruh tanah Palestina terampas oleh Yahudi. Bisa jadi semangat perlawanan terhadap kezaliman ini juga menjalar ke seluruh dunia Islam yang tengah mengalami kezaliman atau sedang terlena oleh kehidupan dunia. Bahkan demo menentang kezaliman Israel ini juga diikuti oleh orang-orang non muslim di berbagai negara eropa, Amerika dan lainnya. Sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh ribuan ceramah para khatib selama bertahun-tahun, mungkin. Firman Allah:

فَقَا تِلْ  فِيْ  سَبِيْلِ  اللّٰهِ   ۚ لَا  تُكَلَّفُ  اِلَّا  نَـفْسَكَ  وَحَرِّضِ  الْمُؤْمِنِيْنَ   ۚ عَسَے  اللّٰهُ  اَنْ  يَّكُفَّ  بَأْسَ  الَّذِيْنَ  كَفَرُوْا   ۗ وَا للّٰهُ  اَشَدُّ  بَأْسًا  وَّاَشَدُّ  تَـنْكِيْلًا

"Maka berperanglah engkau (Muhammad) di jalan Allah, engkau tidaklah dibebani melainkan atas dirimu sendiri. Kobarkanlah (semangat) orang-orang beriman (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak (mematahkan) serangan orang-orang yang kafir itu. Allah sangat besar kekuatan-(Nya) dan sangat keras siksa-(Nya)." (QS. An-Nisa': 84)

• Perang juga menjadi sarana pembersihan para durjana dari muka bumi dan obat yang melegakan hati orang-orang beriman yang selama ini tertekan oleh kezaliman dan kejahatan mereka. Firman Allah:

قَا تِلُوْهُمْ  يُعَذِّبْهُمُ  اللّٰهُ  بِاَ يْدِيْكُمْ  وَيُخْزِهِمْ  وَيَنْصُرْكُمْ  عَلَيْهِمْ  وَيَشْفِ  صُدُوْرَ  قَوْمٍ  مُّؤْمِنِيْنَ  

"Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Dia akan menghina mereka dan menolongmu (dengan kemenangan) atas mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman," (QS. At-Taubah: 14)

• Perang juga menjadi ladang pahala bagi seluruh kaum muslimin untuk membantu para mujahid yang terlibat langsung dalam perang. Dengan bantuan moril dan materil ini kaum muslimin yang tidak bisa terlibat langsung dalam perang tetap mendapat pahala berjihad sebagaimana pahala para mujahid yang berperang secara langsung. Sabda Nabi saw:

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا

"Barang siapa yang mempersiapkan (bekal) orang yang berperang di jalan Allah berarti dia telah berperang (mendapat pahala berperang). Dan barang siapa yang menjaga (menanggung urusan rumah) orang yang berperang di jalan Allah dengan baik berarti dia telah berperang." (Shahih Bukhari 2631)

• Sebagian kaum muslimin tidak bisa mendapatkan kebaikan ini karena terkena syubhat fikriyah (hoax) yang beragam hingga enggan memberikan dukungan dan bantuan. Bisa jadi karena ada penyakit di dalam hatinya, kedengkian, cinta dunia atau kebakhilan, hingga terhalangi dari kebaikan yang demikian besar. Firman Allah:

وَلَوْ  اَرَا دُوْا  الْخُـرُوْجَ  لَاَ عَدُّوْا  لَهٗ  عُدَّةً  وَّلٰـكِنْ كَرِهَ  اللّٰهُ  انْبِۢعَا ثَهُمْ  فَثَبَّطَهُمْ  وَقِيْلَ  اقْعُدُوْا  مَعَ  الْقٰعِدِيْنَ

"Dan jika mereka mau berangkat, niscaya mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Dia melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan (kepada mereka), Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu." (QS. At-Taubah: 46)

• Perang juga menjadi media untuk    membersihkan hati dari gangguan-gangguan setan yang mengotori hati lalu menyadari kesalahan, bertobat dari dosa dan berhenti mengkhianati perjuangan kaum muslimin. Semoga banyak orang yang tersadarkan dari kesesatannya dan sembuh dari penyakit hati setelah menyaksikan perang ini. Firman Allah:

اِذْ  يُغَشِّيْكُمُ  النُّعَا سَ  اَمَنَةً  مِّنْهُ  وَيُنَزِّلُ  عَلَيْكُمْ  مِّنَ  السَّمَآءِ  مَآءً  لِّيُطَهِّرَكُمْ  بِهٖ  وَيُذْهِبَ  عَنْكُمْ  رِجْزَ  الشَّيْطٰنِ  وَلِيَرْبِطَ  عَلٰى  قُلُوْبِكُمْ  وَيُثَبِّتَ  بِهِ  الْاقدام

"(Ingatlah), ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketenteraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian)." (QS. Al-Anfal: 11)

• Perang juga menjadi proses tamyiz dan furqon sehingga bisa diketahui siapa yang berpihak kepada kaum muslimin dan siapa yang berpihak kepada musuh. Firman Allah:

لِيَمِيْزَ  اللّٰهُ  الْخَبِيْثَ  مِنَ  الطَّيِّبِ  وَ  يَجْعَلَ  الْخَبِيْثَ  بَعْضَهٗ  عَلٰى  بَعْضٍ  فَيَرْكُمَهٗ  جَمِيْعًا  فَيَجْعَلَهٗ  فِيْ  جَهَـنَّمَ   ۗ اُولٰٓئِكَ  هُمُ  الْخٰسِرُوْنَ

"agar Allah memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya, dan dimasukkan-Nya ke dalam Neraka Jahanam. Mereka itulah orang-orang yang rugi." (QS. Al-Anfal: 37)

• Perang juga bisa membuat gentar para zalimin hingga mereka menghentikan rencana-rencana jahat yang telah dibuat dan  tidak diketahui kaum muslimin. Firman Allah:

وَاَ عِدُّوْا  لَهُمْ  مَّا  اسْتَطَعْتُمْ  مِّنْ  قُوَّةٍ  وَّمِنْ  رِّبَا طِ  الْخَـيْلِ  تُرْهِبُوْنَ  بِهٖ  عَدُوَّ  اللّٰهِ  وَعَدُوَّكُمْ  وَاٰ خَرِ يْنَ  مِنْ  دُوْنِهِمْ   ۚ لَا  تَعْلَمُوْنَهُمُ   ۚ اَللّٰهُ  يَعْلَمُهُمْ   ۗ وَمَا  تُـنْفِقُوْا  مِنْ  شَيْءٍ  فِيْ  سَبِيْلِ  اللّٰهِ  يُوَفَّ  اِلَيْكُمْ  وَاَ نْـتُمْ  لَا  تُظْلَمُوْنَ

"Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Anfal: 60)

• Perang juga mengajarkan banyak pengalaman, strategi, taktik dan tehnologi perang. Hamas bisa mengembangkan strategi dan tehnologi perangnya setelah beberapa kali melakukan perang melawan Yahudi. Firman Allah:

وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS. al-Baqarah: 282)

• Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang yang mendapatkan kebaikan dan pahala dari perang yang dihadirkan di tengah kaum muslimin saat ini. Semoga Allah segera memberikan kemenangan kepada kaum muslimin Palestina atas Yahudi durjana.

Senin, 03 Mei 2021

Hukum Keluar Rumah Dimasa Iddah

Para fuqoha berbeda pandangan terhadap masalah keluar rumah bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddahnya, baik bagi suaminya yang meninggal atau bagi perempuan yang ditalak suaminya. Prof.Dr. Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al Islam wa Adillatuhu merangkumnya sebagai berikut :

1. Mazhab Hanafi membedakan antara perempuan yang ditalak dengan perempuan yang ditinggal mati suaminya. Bagi wanita yang ditalak suaminya, diharamkan keluar rumah di siang hari ataupun di malam hari Berdasarkan firman Allah swt surat at Thalaq ayat 1.

Sedangkan bagi perempuan yang suami nya meninggal dunia, tidak boleh keluar di malam hari, namun diperbolehkan keluar di siang hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, apalagi untuk mencari nafkah. Beda halnya dengan perempuan yang ditalak, nafkahnya masih ditanggung oleh suaminya, jadi tidak perlu keluar rumah.

Bagi perempuan yang ditalak suaminya tidak boleh keluar rumah pada masa iddahnya, termasuk melakukan perjalanan haji wajib.

Ini semua dalam kondisi pilihan, dalam kondisi darurat, perempuan dalam masa iddah boleh keluar rumah dan boleh pindah tempat tinggal apabila ada kemudharatan di rumah tempat di di talak.

2. Mazhab Maliki dan Hambali membolehkan perempuan dalam masa iddah untuk keluar rumah secara mutlak karena darurat atau adanya alasan tertentu. Boleh keluar di siang hari untuk memenuhi kebutuhannya, baik perempuan yang suaminya wafat atau yang di thalak suaminya.

Jabir berkata : “ Bibiku ditalak tiga, maka dia pergi keluar untuk memetik kurmanya, lalu dia bertemu dengan seorang laki-laki yang mencegahnya untuk melakukan perbuatan tsb. Maka dia adukan hal ini kepada Rasulullah saw, beliaupun bersabda :
Keluarlah kamu, maka petiklah kurmamu, mudah-mudahan kamu bisa bersedekah darinya, atau kamu lakukan perbuatan baik ( HR. Nasa’I dan Abu Daud).

Seorang istri yang suaminya mati syahid pada perang Uhud mendatangi Rasulullah saw : “Ya Rasulullah, kami kesepian di malam hari, maka apakah kami boleh menginap di rumah salah seorang dari kami. Jadi ketika kami bangun di pagi hari kami segera pulang ke rumah kami? Rasulullah pun menjawab : “Berbincanglah kalian di rumah salah satu dari kalian, sehingga ketika kalian ingin tidur, maka masing-masing dari satu orang kembali ke rumahnya.

Jadi siang hari boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dan mencari nafkah, maka malam hari mesti di rumah.

3. Mazhab Syafi’I tidak membolehkan perempuan yang dalam masa iddahnya untuk keluar rumah secara mutlak, baik perempuan yang di talak suaminya ataupun yang suaminya wafat. (QS. At Thalak ayat 1).

Dari Furai’ah binti Malik, Rasulullah saw bersabda ; ‘Diamlah di rumahmu yang dijadikan sebagai tempat melayat suamimu, sampai datang masa berakhirnya iddah. (HR. Ahmad, at Tirmizi).

Jadi kesimpulannya, anda boleh keluar rumah bekerja memenuhi kebutuhan hidup dengan menjaga diri dari fitnah, tidak bersolek atau berdandan. Keluar rumah hanya untuk kepentingan darurat saja.
Wallohu a’lam.

Membayar zakat dengan bentuk pembebasan hutang


Membayar Zakat dalam Bentuk Pembebasan Utang

Cara membayar zakat yang umum dilakukan oleh masyarakat dan sesuai dengan tuntunan syariat adalah dengan memberikan harta yang dizakati secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Semisal harta yang dizakati adalah hewan kambing, maka yang wajib dibayarkan adalah kambing; jika berupa beras, maka yang dikeluarkan juga berupa beras.

Selain itu, banyak pula masyarakat yang lebih memilih membayar zakat dengan langsung menggunakan uang, karena dipandang lebih simpel dan lebih bermanfaat bagi orang yang menerima zakat.
Cara demikian diperbolehkan dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah.

Praktik pemberian harta zakat dengan cara langsung serah-terima seperti di atas sangat sesuai dengan anjuran Rasulullah dalam salah satu haditsnya:

أَنَّ اللّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka membayar zakat atas harta (yang mereka miliki), diambilkan dari golongan kaya dari mereka dan dibagikan kepada golongan fakir dari mereka,” (HR Bukhari Muslim).

Lalu bagaimana dengan pembayaran zakat dengan bentuk pembebasan utang kepada orang yang berhak menerima zakat yang kebetulan memiliki tanggungan utang pada orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki)? Apakah zakat dalam bentuk pembebasan utang ini dapat dibenarkan secara syara’, mengingat tidak ada serah terima barang atau harta dalam praktik tersebut?

Menurut para ulama, pembayaran zakat dalam bentuk pembebasan utang seperti di atas tidak benar dan berakibat pada tidak sahnya zakat. Hal ini dikarenakan praktik tersebut sejatinya bukanlah membayar zakat dalam arti yang sebenarnya, tapi lebih cenderung mengarah pada praktik pembebasan utang (ibra’) yang memiliki perincian hukum yang berbeda dengan zakat.
Sebab dalam zakat harus terdapat pemberian kuasa kepemilikan (tamlik) yang bermula dari serah-terima harta zakat, sedangkan dalam praktik ini sama sekali tidak ditemukan adanya serah-terima tersebut. Seperti yang ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:

ـ )ولو قال) لفقير له عنده حنطة وديعة (اكتل) لنفسك (مما أودعتك) إياه (صاعا) مثلا (وخذه لك ونوى به الزكاة) ففعل (أو قال جعلت ديني) الذي (عليك زكاة لم يجزه) .
أما في الأولى فلانتفاء كيله له وكيله لنفسه غير معتبر والترجيح فيها من زيادته .

وأما في الثانية فلأن ما ذكر فيها إبراء لا تمليك وإقامته مقامه إبدال وهو ممتنع في الزكاة ذكره الرافعي في باب الهبة عن صاحب التقريب وطريق الأجزاء فيها أن يقبض الدين ثم يرده إليه إن شاء ذكره في الروضة

“Jika seseorang berkata pada seorang fakir ‘Takarlah gandum yang aku titipkan padamu sebanyak satu sha’ lalu ambillah gandum itu’ dengan niatan sebagai zakat. Atau ia berkata pada orang fakir tadi ‘Aku menjadikan utang yang kau tanggung sebagai harta zakat, maka dua praktik di atas tidak mencukupi atas zakatnya.

Pada kasus pertama (gandum) dianggap tidak cukup karena ia tidak menakar sendiri gandum itu untuk diberikan pada orang fakir, sedangkan penakaran yang dilakukan oleh orang fakir untuk dirinya sendiri tidak dapat dijadikan acuan (secara syara’).

Pada kasus kedua dianggap tidak cukup karena praktik di atas adalah pembebasan utang (ibra’) bukan memberi kepemilikan (harta zakat) sedangkan menempatkan posisi pembebasan utang sebagai pemberian kepemilikan adalah bentuk pertukaran dan hal ini tercegah dalam bab zakat. Sedangkan cara agar mencukupi sebagai zakat adalah dengan menerima terlebih dahulu terhadap pembayaran utangnya, lalu mengembalikan harta tersebut kepadanya (sebagai zakat) jika ia mau,” (Syekh Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 209)

Berdasarkan pendapat ini, maka zakat dalam bentuk pembebasan utang hanya dapat sah ketika muzakki (orang yang berkewajiban membayar zakat) menerima terlebih dahulu pembayaran utang dari pihak mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Ketika muzakki sudah menerimanya, maka uang tersebut diserahkan kembali kepada mustahiq dengan niatan sebagai pembayaran zakat yang wajib baginya.
Praktik demikian dapat dihukumi sah zakatnya ketika memang tidak ada pensyaratan terselubung yang mewajibkan harta zakatnya untuk dikembalikan.
Jika terdapat pensyaratan pada saat penyerahan harta zakat, maka tidak dihukumi sah keduanya, yakni pembayaran zakat dan pelunasan utangnya.
Ketentuan demikian dijelaskan dalam referensi yang sama:

ـ (وإن دفعها لمديونه وشرط أن يعطيه إياها عن دينه لم يجزه) ولا يصح قضاء الدين بها كما صرح به أصله (لا إن نويا) ذلك ولم يشترطاه فإنه يجزئ ويصح القضاء بها

“Jika seseorang menyerahkan harta zakat kepada orang yang ia utangi, dan ia mensyaratkan agar harta tersebut setelah itu dikembalikan kepada dirinya atas pembayaran utangnya, maka hal demikian tidak cukup (sebagai zakat) dan pembayaran utangnya dianggap tidak sah. Berbeda halnya ketika mereka berdua berinisiatif melakukan hal di atas, namun tidak saling mensyaratkan, maka dalam hal ini dianggap mencukupi pembayaran zakat dan sah pembayaran utangnya,” (Syekh Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 209).

Perbedaan antara adanya syarat dan tidak pada praktik di atas adalah ketika tidak ada pensyaratan pada saat muzakki membayar zakat, maka mustahiq tidak wajib untuk menyerahkan kembali harta yang ia terima kepada pihak muzakki sebagai bentuk pelunasan utangnya. Tapi ia bebas mengalokasikan harta tersebut untuk hal-hal lainnya. Berbeda halnya ketika terdapat pensyaratan pada saat pembayaran zakat untuk dikembalikan kembali pada muzakki yang menjadikan zakatnya tidak sah.

Namun rupanya dalam kitab al-Majmu’ ditemukan pendapat yang memperbolehkan praktik pembayaran zakat dalam bentuk pembebasan utang, meskipun tanpa adanya serah terima.
Dengan berdasarkan kesimpulan bahwa mengambil kembali harta yang telah dibayarkan sebagai zakat dari orang yang memiliki tanggungan utang padanya adalah hal yang diperbolehkan.
Pendapat ini merupakan pendapat Imam ‘Atha’ dan Hasan al-Bashri. Berikut referensinya:

ـ (فرع) إذا كان لرجل على معسر دين فأراد أن يجعله عن زكاته وقال له جعلته عن زكاتي فوجهان حكاهما صاحب البيان (أصحهما) لا يجزئه وبه قطع الصيمري وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد لأن الزكاة في ذمته فلا يبرأ الا باقباضها (والثاني) تجزئه وهو مذهب الحسن البصري وعطاء لأنه لو دفعه إليه ثم أخذه منه جاز فكذا إذا لم يقبضه كما لو كانت له عنده دراهم وديعة ودفعها عن الزكاة فإنه يجزئه سواء قبضها أم لا

“Cabang permasalahan. Ketika orang yang tidak mampu punya tanggungan utang pada seorang laki-laki, lalu laki-laki tersebut berinisiatif untuk menjadikan utang yang ditanggung oleh orang di atas sebagai zakat, laki-laki tersebut seraya berkata: “Aku menjadikan utang yang kamu tanggung sebagai zakatku”.
Maka dalam hal ini terdapat dua pendapat, seperti halnya yang dikutip oleh pengarang kitab al-Bayan. Pendapat yang kuat menghukumi bahwa zakat dengan cara tersebut dianggap tidak mencukupi. Pendapat ini didukung oleh Imam ash-Shaimiri, dan merupakan pendapat dalam mazhab Abu Hanifah dan Ahmad, sebab zakat berada dalam tanggungan lelaki di atas, dan ia tidak terbebas dari kewajiban zakat kecuali dengan menyerahkan harta zakat (pada mustahiq zakat).

Pendapat kedua menghukumi bahwa zakat dengan cara di atas dianggap cukup.
Pendapat ini merupakan pendapat Hasan al-Bashri dan Imam ‘Atha’, sebab jika harta zakat diberikan pada orang yang tidak mampu di atas, lalu diambil kembali, maka hal tersebut tetap diperbolehkan.
Begitu juga ketika ia tidak menggenggam harta zakat itu, seperti halnya ketika seseorang menitipkan dirham pada orang lain, lalu ia menjadikan dirham tersebut sebagai harta zakat, maka dirham tersebut mencukupi sebagai zakat, baik ia menggenggamnya (setelah dititipkan) ataupun tidak,” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 210).

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam menyikapi praktik pembayaran zakat dalam bentuk pembebasan utang, para ulama berbeda pendapat.
Pendapat yang kuat dan merupakan pendapat mayoritas ulama tidak membenarkan praktik tersebut—sebab zakat hanya sah dengan adanya serah terima harta zakat.
Sedangkan pendapat lain, yakni menurut Imam ‘Atha’ dan Hasan al-Bashri berpandangan bahwa praktik pembayaran zakat dengan cara di atas adalah sah.

Meski demikian, sebaiknya bagi kita agar tetap berpijak pada pendapat mayoritas ulama, sebab merupakan pendapat yang kuat (ashah) dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Wallahu a’lam.



Zakat Fitrah Dengan Uang

Percikan Ramadlan✍🏽

Zakat Fitrah Dengan Uang.

Jumhur ulama madzhab (Maliki, Hambali, Syafii) mensyaratkan zakat fitrah dengan makanan pokok (qutil balad). Bahkan mazhab Hambali mengharuskan dengan makanan sesuai nash seperti kurma (tamar), zabib (anggur kering), jewawut (sya'ir), keju (aqit), gandum (qamh, burr) dll, jika tidak ada boleh dengan jenis makanan pokok yang lain

Madzhab Hanafi membolehkan bahkan menganggap utama dengan uang (qimah).
Alasannya karena tujuan zakat fitrah agar orang-orang miskin tercukupi kebutuhannya di hari raya. Berdasar hadist Nabi,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari ini (hari raya’)." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).

Memberi kecukupan bisa dihasilkan dengan qimah (nilai uang ) bahkan dengan uang lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan. (Wahbah Al Zuhaily, Fiqhul Islam Wa adillatuhu 3:2045).

Demikian juga dalam hal fidyah dan kifarat, Abu Hanifah membolehkan dengan nilai uang.

Al Uwaidlah dalam kitabnya al Jami' Fi Ahkamil Shaum 482, mencatat bahwa sebagian pengikut Maliki memakruhkan zakat fitrah dengan uang.
Menurutnya selain Abu Hanifah, Atsauri, Hasan Basri dan Umar Bin Abdul Aziz juga membolehkan mengeluarkan zakat dengan harga makanan pokok.
Mereka berkata

لا بأس أن تعطى الدارهم فى صدقة الفطر

"Tidak jadi masalah beberapa dirham dibayarkan dalam zakat fitrah"(HR. Ibnu Syaibah)

جاءَنا كِتابُ عُمرَ بنِ عبدِ العزيزِ في صدَقةِ الفِطرِ: نِصفُ صاعٍ عن كلِّ إنسانٍ، أو قِيمتُه نِصفُ دِرهَمٍ

Telah datang keputusan Umar Bin Abdul Aziz kepada kami tentang sedekah fitrah; sebanyak setengah sho' dari setiap orang atau sebanding dengan nilainya yakni setengan dirham ( HR.Syaibah).

Muhamad Bakr Ismail dalam kitabnya Fiqhul Wadhih 1:510 mengatakan,

فإذا كانت مصلحته فى النقود كان إخرج النقود أولى

Apabila uang lebih manfaat maka mengeluarkan zakat fitrah dengan uang lebih utama. 

Baznas menetapkan zakat dengan beras sebagai makanana pokok orang indonesia sejumlah 2,5 kg atau dengan nilai uang sesuai harga beras.

Allahu A'lam